Asian Spectator

Times Advertising

Mengapa korupsi masih marak terjadi?

  • Written by Adrian Azhar Wijanarko, Ketua Program Studi Manajemen Universitas Paramadina, Paramadina University
Mengapa korupsi masih marak terjadi?

Survei Agenda Warga dari New Naratif mengundang lebih dari 1.400 orang dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang apa saja isu yang dianggap paling penting bagi masyarakat. Artikel ini merupakan kolaborasi The Conversation Indonesia dan New Naratif untuk menanggapi hasil survei tersebut.

Korupsi masih menjadi masalah besar yang belum bisa ditangani di Indonesia. Dalam survei Agenda Warga yang dilakukan sepanjang tahun lalu, pemberantasan korupsi masuk ke dalam lima besar isu yang dianggap paling mendesak oleh responden[1]. Mengapa korupsi begitu membudaya, siapa saja aktor yang terlibat hingga bagaimana kita bisa menumpas korupsi menjadi pertanyaan yang acap diajukan warga.

Semenjak KPK dibentuk sebagai lembaga yang secara khusus menangani pemberantasan korupsi pada 2003[2], sampai saat ini masih belum ada tanda penurunan tingkat korupsi di Indonesia.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW)[3], pada tahun 2022 tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus), dan kepada desa (174 kasus). Artinya, dengan penerapan pakta integritas yang hampir diterapkan di berbagai lembaga pemerintahan, praktik korupsi masih tetap terjadi.

Tingginya kasus mengindikasikam bahwa selama 20 tahun KPK berdiri, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari tindak pidana korupsi.

KPK bukan menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewajiban untuk menangani praktik korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki wewenang dalam menindak tindak pidana korupsi. Selain adanya lembaga yang menindak, upaya untuk menekan praktik korupsi juga sudah ditunjukkan dengan adanya penerapan pakta integritas.

Pakta integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 49 Tahun 2011[4] tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Aturan ini menjelaskan bahwa pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, sepertinya pakta integritas semacam bukan merupakan jawaban atas praktik korupsi yang masih tumbuh subur di instansi pemerintahan.

Lalu, mengapa praktik korupsi masih terjadi begitu masif dan sulit diberantas?

Faktor-faktor yang mendorong korupsi

Menurut beberapa penelitian, praktik korupsi tidak muncul begitu saja.

Berdasarkan penelitian oleh KPK, korupsi dapat terjadi karena dua faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal[5].

Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang memiliki nilai integritas yang rendah, maka faktor ini akan mendorongnya untuk melakukan korupsi.

Sementara, faktor eksternal di antaranya adalah lingkungan sekitar. Jika seseorang berada di lingkungan yang orang-orangnya rentan bahkan pernah melakukan korupsi, ini dapat mendorong orang itu untuk melakukan korupsi.

Faktor tersebut menjadi tantangan bagi masing-masing lembaga pemerintahan untuk dapat menanamkan budaya antikorupsi. Ini karena meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi, tetapi budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi.

Oleh karena itu, pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal jelas bukan menjadi solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi di lembaga.

Riset lainnya[6] mengklasifikasi faktor penyebab masih tingginya budaya korupsi ke dalam tiga area, yakni tata kelola, penegakan hukum dan politik.

Faktor tata kelola berhubungan dengan sistem dan cara kerja lembaga itu sendiri dalam menekan korupsi. Korupsi cenderung tinggi di lembaga yang memberikan minim informasi terkait aturan dan tata cara pelayanan. Sedikitnya informasi yang tersedia atau informasi yang tidak jelas akan menyebabkan disinformasi, sehingga memungkinkan oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dalam sisi tata kelola, sumber daya manusia yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan praktik korupsi dan nilai integritas terjadinya praktik korupsi lebih rentan terjadi.

Tata kelola yang buruk[7] juga berkaitan dengan proses birokrasi yang masih cukup berlapis dan berbelit dalam lembaga. Reformasi birokrasi yang pemerintah pusat maupun dearah lakukan sepertinya masih jauh dari kata sempurna. Ini sempat dikeluhkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo[8] yang pada akhirnya sering sekali mendorong lembaga untuk melakukan praktik single window policy (kebijakan satu pintu). Namun, meskipun single window policy sudah dilakukan, praktiknya belum ideal.

Padahal, dengan adanya single window policy, kegiatan pelayanan dapat dilakukan dalam satu proses. Apalagi kemajuan teknologi dapat membuat pelaksanaan single window policy bisa dilakukan lebih mudah. Hanya saja dalam implementasinya, perlu dilakukan perubahan dalam pola pikir dan sistematika dalam bekerja.

Faktor lemahnya penegakan hukum dalam memberantas aktivitas korupsi juga menjadi masalah besar. Pemimpin instansi bahkan belum terlihat memiliki keinginan yang kuat[9] untuk menghilangkan korupsi. Kasus mantan ketua KPK Firli Bahuri[10] yang dinyatakan melanggar etik ketika menangani kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), misalnya, bisa jadi contoh kuat bagaimana pucuk pimpinan lembaga antirasuah pun bisa terjerumus ke dalam lingkaran korupsi.

Sedangkan faktor terakhir adalah faktor politik. Kedekatan terhadap tokoh yang memiliki kekuatan politik yang kuat masih dinilai sebagai ‘kartu as’ yang perlu dipertahankan. Praktik balas budi ini juga menjadi salah satu akibat banyaknya praktik korupsi. Budaya kekeluargaan di Indonesia disalahartikan menjadi membantu satu sama lain walaupun hal itu adalah kegiatan yang tidak beretika.

Perlunya pemimpin yang berintegritas

Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen pemimpin yang berintegritas. Dalam teori manajemen perubahan[11], komitmen pemimpin merupakan syarat mutlak untuk melakukan perubahan. Ini karena pemimpin memiliki wewenang dan kemampuan dalam mengelola sumber daya yang ada dalam lembaga.

Tentu tidak ada “obat mujarab” untuk menghilangkan korupsi sepenuhnya. Namun, hal yang paling bisa dilakukan oleh pemerintah adalah menciptakan budaya dan lingkungan antikorupsi di seluruh lembaga pemerintahan. Sistem dan budaya yang sehat akan menciptakan perilaku yang bersih.

Authors: Adrian Azhar Wijanarko, Ketua Program Studi Manajemen Universitas Paramadina, Paramadina University

Read more https://theconversation.com/mengapa-korupsi-masih-marak-terjadi-219826

Magazine

Bukan kebaikan hati presiden: Potongan ojol dipangkas, tapi eksploitasi belum tuntas

● Presiden Prabowo Subianto menjanjikan kebijakan batas komisi baru yang menguntungkan ojek online.● Hal ini diklaim sebagai tanda perhatian pemerintah terhadap mitra pada peringatan hari ...

Mengapa CSR perusahaan tambang gagal bagi masyarakat adat? Masalahnya ada pada pengakuan

Masyarakat Papua menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, terkait kasus perampasan tanah adat dan kriminalisasi warga di Papua.astrichairina/Shutterstock● Program CSR dan PPM di s...

Bisik terakhir gumuk pasir Kebumen, terancam lenyap oleh proyek tambak udang

● Gumuk pasir Kebumen terancam ekspansi tambak udang yang merusak bentuk serta fungsi alaminya.● Padahal nilai ekonomi gumuk pasir lebih tinggi dan berkelanjutan dibanding tambak udang. ...

hacklink hack forum hacklink film izle hacklink testjetbahisslot gacorTaraftarium24tipobetjetbahisdeneme bonusu veren sitelerinterbahisivermectin tabletiptv satın aliptv satın alcasibomz-librarygalabetTaraftarium24padişahbetgalabet girişvirüsbetbahiscasinobahiscasinobahiscasinobahiscasinobahiscasinoagb99Tophillbet girişmatbetjojobetkingroyalkingroyal