Perlunya pendekatan ‘tax morale’ bagi pemerintahan baru
- Written by H.M Sembiring, PhD Researcher in Tax Law at School of Law, The University of Western Australia, The University of Western Australia
Prabowo-Gibran, yang pencalonannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden memantik kontroversi, mulai bekerja sejak 20 Oktober 2024.
Untuk mengawal pemerintahan mereka, kami menerbitkan edisi khusus #PantauPrabowo[1] yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal Prabowo-Gibran menjalankan tugasnya.
Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam perjalanan reformasi kebijakan fiskalnya terutama dalam konteks perpajakan. Terlebih, kabinet Prabowo-Gibran menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 23%[2].
Target tersebut cukup tinggi dan cukup sulit dicapai. Sebab, hingga tahun 2023, rasio pajak[3] di Indonesia masih berada di angka 10,21% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Realisasi tersebut bahkan kalah saing dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak negara-negara anggota OECD[4] (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) yang mencapai 34%.
Minimnya realisasi rasio pajak ini secara langsung menghambat kapasitas negara[5] untuk membiayai sektor-sektor esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Alhasil, Indonesia kesulitan untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang karena defisit anggaran[6].
Gambar 1. Rasio Pajak Nasional 2013-2023 (%)
Read more https://theconversation.com/perlunya-pendekatan-tax-morale-bagi-pemerintahan-baru-244522




