Kasus udang Cikande dan alarm waspada paparan radiasi dari logam bekas
- Written by Harun Ardiansyah, Graduate Research Assistant at the Department of Nuclear, Plasma, and Radiological Engineering, University of Illinois at Urbana-Champaign
● Kasus udang Cikande menyisakan banyak tanda tanya. Pemerintah masih menelusuri sumber utama radiasi Cs-137.
● Tingkat radiasi pada udang sebenarnya rendah, namun paparan tinggi di area sekitar Cikande mengkhawatirkan.
● Kasus ini menguak lemahnya pengawasan dan tata kelola impor logam bekas (scrap) dan peleburan besi.
Sudah lebih dari dua bulan sejak temuan, pemerintah sampai saat ini masih menelusuri sumber utama radiasi Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande. Sembari itu, pemerintah merelokasi masyarakat dan melakukan dekontaminasi[1] di sejumlah titik yang terpapar.
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan di benak masyarakat, terutama ihwal bagaimana besi yang mengandung zat radioaktif bisa masuk ke Indonesia hingga akhirnya mencemari udang.
Kasus Cikande telah membawa dampak besar bagi Indonesia. Bukan hanya kerugian ekonomi karena produk ekspor yang ditolak, tapi juga dampak psikologis kepada masyarakat yang takut dan resah[2] akan paparan radiasi.
Sementara itu, pemerintah tidak bisa menjelaskan isu ini dengan cukup baik kepada masyarakat.
Melalui artikel ini, saya bermaksud mengulas beberapa fakta mengenai kasus udang radioaktif Cikande.
Dugaan sumber Cs-137 dari logam bekas impor
Kasus Cikande bermula dari penolakan ekspor udang beku[3] Indonesia ke Amerika Serikat (AS) karena terdeteksi zat radioaktif Cs-137.
Pemerintah lantas menelusuri sumber zat radioaktif tersebut. Investigasi[4] Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan bahwa udang yang diekspor ke AS itu ternyata berasal dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten.
Cemaran Cs-137 diduga berasal dari pabrik pengolahan besi[5] PT Peter Metal Technology (PMT) yang terletak tak jauh dari pabrik pengepakan udang beku PT BMS.
Zat radioaktif itu terdeteksi pada material besi bekas yang diduga diimpor dari Filipina[6]. Sementara PT PMT sendiri sudah berhenti beroperasi sejak Juli 2025.
Dalam waktu yang berdekatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan 14 kontainer[8] serbuk logam dari Filipina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sembilan kontainer di antaranya terkontaminasi[9] Cs-137 dan dikembalikan ke negara asalnya.
Temuan ini semakin menegaskan bahwa sumber paparan radiasi berakar dari aktivitas industri logam di daratan, bukan dari tambak atau laut.
Kasus ini juga sekaligus menguak lemahnya pengawasan dan tata kelola impor logam bekas dan peleburan logam.
Read more: Udang ekspor Indonesia terkontaminasi zat radioaktif: Pemerintah tidak boleh lengah[10]
Evaluasi tata kelola impor logam bekas
Pemerintah sampai saat ini memang masih membolehkan impor logam bekas (metal scrap) untuk kebutuhan industri. Besi bekas impor ini biasanya dilebur dan digunakan sebagai bahan baku industri baja, termasuk di pabrik-pabrik di kawasan industri seperti Cikande.
Indonesia mengimpor logam bekas dari berbagai negara, mayoritas lewat jalur laut. Setelah kasus Cikande, pemerintah menghentikan sementara impor metal scrap[11].
Belajar dari kasus ini, semestinya Bapeten dan Bea Cukai memperketat pengawasan dan memasang sistem deteksi di semua pelabuhan agar insiden paparan radiasi seperti di Cikande tidak terulang.
Pabrik pun seharusnya memiliki alat pemindaian radiasi di setiap pintu masuk bahan baku, dengan inspeksi Bapeten. Perlu ada sistem deteksi berlapis untuk memastikan tidak ada kontaminasi zat radioaktif pada logam bekas.
Selain impor logam bekas, limbah slag baja hasil peleburan logam juga jadi persoalan serius. Dalam kasus Cikande, pemerintah menemukan sejumlah titik penimbunan material slag[13] hasil peleburan logam yang terkontaminasi Cs-137 dengan intensitas berbeda-beda.
Sementara regulasi[14] yang berlaku saat ini menetapkan bahwa limbah slag baja tidak lagi[15] termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pengawasannya tidak seketat sebelumnya. Momen ini sepatutnya digunakan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi.
Read more: Cemaran radioaktif di Cikande: Bukti lemahnya pengawasan dan tata kelola limbah berbahaya?[16]
Waspada radiasi
Paparan radiasi sebenarnya tak terhindarkan, zat radioaktif ada dimana-mana.
Ketika naik pesawat terbang, kita terpapar radiasi kosmik[17]. Begitu pula saat menjalani rontgen atau CT scan untuk pemeriksaan medis, tubuh kita terkena radiasi buatan dari sinar X[18].
Bahkan pisang[19] yang biasa kita konsumsi juga mengandung zat radioaktif alami Kalium-40 (K-40) dengan kadar sangat rendah dan tidak membahayakan.
Dampak paparan radiasi zat radioaktif, termasuk Cs-137, tergantung dari jumlah dosis dan kadar zat radioaktif yang kita serap.
Dalam kasus Cikande, kandungan Cesium 137 dalam udang beku yang ditemukan sebesar 68 Becquerel/kilogram (Bq/kg)[20].
Kadar kontaminasi ini sebenarnya jauh lebih rendah dari ambang batas aman nasional (500 Bq/kg) maupun yang diperbolehkan FDA (1200 Bq/kg). Meski demikian, FDA tetap menyarankan untuk tidak memasarkan udang[21] yang terkontaminasi Cs-137 tersebut.
Berdasarkan perhitungan dosis efektif[22], porsi sekali makan 100 gram udang yang terkontaminasi, diperkirakan memberikan paparan Cesium 137 sebesar 0,09 mikrosievert (µSv). Angka ini masih dalam batas aman konsumsi[23].
Meski kadarnya sangat kecil[24], hal ini tentu tidak bisa dianggap enteng. Sebab, akumulasi radiasi[25] bisa menumpuk pada tubuh manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Investigasi harus terus berlanjut. Apalagi, beberapa waktu yang lalu ditemukan beberapa titik di area sekitar Cikande dengan paparan radiasi hingga 33 ribu μSv per jam[26]. Sementara tingkat radiasi yang masih dianggap aman untuk masyarakat hanya 0,11 µSv per jam.
Dalam melakukan pembersihan lokasi paparan atau remediasi[27], Bapeten harus memetakan sumber dan sebaran radiasi lebih komprehensif.
Cs-137 memiliki waktu paruh selama 30,17 tahun. Artinya, butuh waktu sekitar 30 tahun agar jumlah radioaktivitasnya berkurang setengah, hingga selanjutnya meluruh sampai tidak terdeteksi.
Pemerintah harus memastikan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai prosedur serta memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai sumber radiasi, lama paparan, hingga dampak radiasi terhadap kesehatan mereka.
Hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang selama ini semakin terkikis karena minimnya komunikasi publik.
Sementara itu, masyarakat harus terus waspada sembari mencari informasi yang benar supaya tidak termakan kepanikan dan tetap bisa menjaga diri.
References
- ^ dekontaminasi (lestari.kompas.com)
- ^ takut dan resah (www.bbc.com)
- ^ udang beku (www.fda.gov)
- ^ Investigasi (www.bapeten.go.id)
- ^ pabrik pengolahan besi (www.kompas.id)
- ^ Filipina (www.cnnindonesia.com)
- ^ shutterstock/ako p (www.shutterstock.com)
- ^ 14 kontainer (bapeten.go.id)
- ^ terkontaminasi (katadata.co.id)
- ^ Udang ekspor Indonesia terkontaminasi zat radioaktif: Pemerintah tidak boleh lengah (theconversation.com)
- ^ impor metal scrap (www.kompas.com)
- ^ shutterstock (www.shutterstock.com)
- ^ titik penimbunan material slag (kemenlh.go.id)
- ^ regulasi (www.hukumonline.com)
- ^ tidak lagi (www.walhi.or.id)
- ^ Cemaran radioaktif di Cikande: Bukti lemahnya pengawasan dan tata kelola limbah berbahaya? (theconversation.com)
- ^ terpapar radiasi kosmik (www.energy.gov)
- ^ sinar X (www.energy.gov)
- ^ pisang (www.versantphysics.com)
- ^ 68 Becquerel/kilogram (Bq/kg) (www.fda.gov)
- ^ tidak memasarkan udang (www.fda.gov)
- ^ dosis efektif (link.springer.com)
- ^ aman konsumsi (theconversation.com)
- ^ sangat kecil (www.republika.id)
- ^ akumulasi radiasi (link.springer.com)
- ^ 33 ribu μSv per jam (www.kompas.com)
- ^ remediasi (jdih.bapeten.go.id)
Authors: Harun Ardiansyah, Graduate Research Assistant at the Department of Nuclear, Plasma, and Radiological Engineering, University of Illinois at Urbana-Champaign




