Di balik penolakan konser di Aceh: Pentingnya tata kelola ruang seni yang sehat
- Written by Ari Palawi, Associate lecturer, Universitas Syiah Kuala
● Penolakan konser di Aceh terjadi karena kecemasan moral dan ketiadaan pedoman tata kelola, bukan karena musiknya.
● Adat, syariah, dan seni sebagai modal sosial Aceh sedang tertekan oleh modernisasi dan kurangnya dukungan.
● Solusinya bukan pelarangan, tetapi penataan melalui pedoman syariah, keterlibatan adat dan ulama, serta perlindungan ekosistem seni.
Setiap kali sebuah konser diumumkan di Aceh, kita hampir dapat menebak alurnya: protes, kecemasan moral, perdebatan di media sosial, lalu pembatalan. Kasus konser Dewa 19 di Lhokseumawe pada November 2025 hanyalah episode baru dari pola yang berulang selama lebih dari satu dekade. Persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar label “musik haram” atau “acara maksiat.” [1][2]
Faktanya, penyiaran musik di Banda Aceh tidak menjadi soal selama konten disesuaikan dengan nilai publik dan tidak dianggap berlebihan.[3]. Bahkan, penelitian tahun 2022 menunjukkan bahwa ruang publik nonformal, seperti kafe, sebenarnya berfungsi sebagai ruang budaya kreatif di Banda Aceh[4].
Tradisi intelektual Islam juga menunjukkan bahwa musik bukan entitas yang otomatis bermasalah. Ulama asal Mesir Yusuf al-Qardhawi[5], misalnya, menegaskan bahwa musik dinilai berdasarkan syair, cara penyajian, ketiadaan unsur haram, dan kadar yang tidak berlebihan—sebuah pendekatan etis yang menata, bukan melarang.
Artinya, masyarakat Aceh bukan mempersoalkan bunyinya, tetapi konteks kerumunan dan format konser modern yang dianggap rentan terhadap pelanggaran etika publik. Pembatalan konser bukan sekadar keputusan moral tapi juga indikator bahwa mekanisme regulasi budaya Aceh belum siap menghadapi perubahan zaman.
Read more: Dari lagu pop ke nama anak: Saluran narasi ‘smong’ pascatsunami di Simeulue terus berkembang[6]
Antara adat, syariah dan seni
Dalam artikel terbaru,[7], saya menjelaskan bahwa Aceh sedang memasuki fase sejarah baru. Transformasi energi Andaman, revitalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Arun, dan wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)[8] adalah tanda bahwa (Aceh menuju ekonomi industri)[9].
Namun, keberhasilan transformasi tersebut sangat ditentukan oleh kekuatan modal sosial: adat, syariah, dan seni.
Adat Aceh masih bekerja sebagai sistem sosial sehari-hari: Panglima Laot mengatur etika maritim, Keujruen Blang menjaga irigasi dan ritus agraris, dan lembaga gampong (desa) menjadi ruang mediasi pertama. Syariah Aceh juga tumbuh sebagai etika sosial berbasis musyawarah dan rekonsiliasi.[10]
Read more: Pluralisme hukum seimbangkan posisi agama, adat dan kemanusiaan di Aceh[11]
.
Namun, keduanya kini menghadapi tekanan regenerasi, kesenjangan literasi, dan modernisasi yang cepat. Seni—baik tradisional maupun modern—menghadapi kerentanan ekonomi, dokumentasi yang minim, dan dukungan institusional yang belum memadai.
Misalnya, Canang Ceureukeh di Lhokseumawe[12] dan pengrajinnya di Aceh Utara[13] kini kesulitan karena terkendala regenerasi pemain, minim dokumentasi dan tidak adanya dukungan kesejahteraan yang stabil.
Seni agraris lainnya seperti Alee Tunjang[14] juga makin jarang ditampilkan akibat perubahan pola panen dan kurangnya fasilitasi desa.
Dalam ranah seni modern, kelompok teater kampus dan komunitas musik independen di Aceh juga terdampak oleh iklim perizinan yang tidak pasti.
Pembatalan konser besar seperti Hindia[15] menunjukkan betapa rumitnya alur perizinan serta mudahnya sebuah acara dihentikan mendadak. Situasi ini turut dikritik oleh asosiasi penyelenggara acara lokal seperti Forum Backstagers Indonesia (FBI) Aceh[16].
Kerumitan tersebut membuat pelaku seni skala kecil semakin enggan berkarya karena takut acara mereka dibatalkan dan sulit memperoleh ruang pertunjukan yang aman.
Jika ruang seni modern makin sempit akibat pembatalan konser yang berulang, ekosistem budaya Aceh berisiko kehilangan keseimbangannya.
Penolakan konser = tata kelola yang rapuh
Penolakan konser di Aceh sebagian besar lahir dari kecemasan abstrak: kekhawatiran kerumunan, asumsi potensi maksiat, dan anggapan bahwa budaya luar mengancam nilai lokal.
Kecemasan ini bukan muncul tiba-tiba, tetapi merupakan warisan dari pengalaman sosial yang panjang. Aceh telah melewati periode konflik bersenjata tiga dekade, bencana Tsunami 2004 yang mengguncang tatanan sosial, serta proses formalisasi syariah sejak 2002.[17][18][19]
Semua ini membentuk sensitivitas kolektif terhadap kerumunan besar, pertemuan publik, dan perilaku yang dianggap di luar kendali komunitas.
Namun di banyak negara atau kota Muslim lain, masalah tersebut dikelola melalui pedoman yang jelas: kurasi konten, pengawasan, etika penonton, dan pengaturan keamanan.
Contoh paling jelas adalah regulasi PUSPAL di Malaysia[20] dan pedoman entertainment licensing yang mengikuti prinsip syariah sosial. Negara seperti Arab Saudi—yang sangat konservatif secara historis—bahkan menata konser dalam kerangka Vision 2030[21] melalui pedoman ketat tapi tidak melarang total[22].
Masalah utama Aceh bukan pada musik, tetapi pada ketiadaan pedoman tata kelola. Ketika aturan tidak diperjelas, otoritas lebih memilih menghindari risiko daripada mengatur risiko.
Sementara itu, lembaga penyiaran cenderung “mengunci diri” lebih ketat daripada aturan formal untuk menghindari tafsir negatif publik[23]. Mekanisme ini mematikan ruang kreativitas.
Jika pola ini merembes ke dunia pertunjukan, Aceh tidak hanya kehilangan konser tapi juga kehilangan kemampuan mengelola imajinasi masa depannya—yakni kemampuan untuk terus mencipta, berinovasi, dan merayakan identitas dalam dunia yang bergerak cepat.
Menata, bukan menolak
Untuk memastikan seni tetap selaras dengan syariah dan adat, tetapi juga mendukung masa depan kreatif Aceh, beberapa langkah krusial yang perlu dilakukan antara lain:
Membuat pedoman konser berbasis syariah Aceh: konten, busana, etika penonton, kurasi artistik, dan jam kegiatan harus dijelaskan secara eksplisit.
Menempatkan ulama dan adat sebagai co-regulators: perannya bukan simbolik, tetapi terlibat dalam perumusan teknis.
Mengintegrasikan adat ke dalam tata kelola event modern: prinsip Panglima Laot dan Keujruen Blang dapat diterjemahkan sebagai kerangka etika publik.
Memperkuat riset budaya dan industri kreatif dalam kolaborasi Badan Riset Inovasi Nasional, universitas, dan komunitas seni.
Melindungi penghidupan seniman dan pemuka adat sebagai penjaga identitas Aceh.
Dengan model ini, syariah menjadi fondasi moral, adat menjadi instrumen sosial, dan seni menjadi ruang ekspresi kolektif yang sehat.
Persoalan konser bukan soal bunyi, tetapi bagaimana Aceh mengelola ruang publiknya. Jika seni ditata dengan pedoman yang jelas, bukan dibatasi dengan larangan, Aceh dapat memasuki era industri dengan modal sosial yang kuat: adat yang hidup, syariah yang bermartabat, dan ekosistem seni yang memberi ruang bagi kreativitas generasi muda.
Read more: Pluralisme hukum seimbangkan posisi agama, adat dan kemanusiaan di Aceh[25]
References
- ^ Kasus konser Dewa 19 di Lhokseumawe pada November 2025 (regional.kompas.com)
- ^ lebih kompleks daripada sekadar label “musik haram” atau “acara maksiat.” (sagoetv.com)
- ^ selama konten disesuaikan dengan nilai publik dan tidak dianggap berlebihan. (www.researchgate.net)
- ^ ruang budaya kreatif di Banda Aceh (journal.geutheeinstitute.com)
- ^ Yusuf al-Qardhawi (www.talibeilm.net)
- ^ Dari lagu pop ke nama anak: Saluran narasi ‘smong’ pascatsunami di Simeulue terus berkembang (theconversation.com)
- ^ artikel terbaru, (prisb.usk.ac.id)
- ^ Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) (peraturan.bpk.go.id)
- ^ (Aceh menuju ekonomi industri) (kumparan.com)
- ^ Syariah Aceh juga tumbuh sebagai etika sosial berbasis musyawarah dan rekonsiliasi. (kumparan.com)
- ^ Pluralisme hukum seimbangkan posisi agama, adat dan kemanusiaan di Aceh (theconversation.com)
- ^ Canang Ceureukeh di Lhokseumawe (budaya.lhokseumawekota.go.id)
- ^ pengrajinnya di Aceh Utara (aceh.antaranews.com)
- ^ Alee Tunjang (ejournal.uncm.ac.id)
- ^ Pembatalan konser besar seperti Hindia (www.detik.com)
- ^ Forum Backstagers Indonesia (FBI) Aceh (theacehpost.com)
- ^ periode konflik bersenjata tiga dekade (www.bbc.com)
- ^ Tsunami 2004 (sejarah.dibi.bnpb.go.id)
- ^ formalisasi syariah sejak 2002. (www.bbc.com)
- ^ PUSPAL di Malaysia (epuspal.komunikasi.gov.my)
- ^ kerangka Vision 2030 (www.vision2030.gov.sa)
- ^ ketat tapi tidak melarang total (www.ifri.org)
- ^ “mengunci diri” lebih ketat daripada aturan formal untuk menghindari tafsir negatif publik (www.researchgate.net)
- ^ WondoCreative/shutterstock (www.shutterstock.com)
- ^ Pluralisme hukum seimbangkan posisi agama, adat dan kemanusiaan di Aceh (theconversation.com)
Authors: Ari Palawi, Associate lecturer, Universitas Syiah Kuala




