Bisakah anggota DPR digantikan AI?
- Written by Febby R. Widjayanto, Faculty Member and Assistant Professor, Universitas Airlangga
● Ada gagasan mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menggantikan wakil rakyat.
● AI mempercepat waktu pemrosesan data serta membantu meningkatkan keakuratan dalam pembuatan kebijakan.
● Integrasi AI dalam parlemen harus menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan penegakkan HAM.
Lembaga legislatif menjadi salah satu institusi yang paling tidak dipercaya publik[1] dan meresahkan masyarakat.
Puncaknya kita saksikan bersama saat aksi besar yang terjadi pada akhir Agustus tahun lalu[2], ketika publik memprotes tunjangan dengan nominal jumbo yang diterima anggota dewan tatkala kondisi perekonomian sedang sulit.
Masyarakat sipil menilai anggota dewan tidak memiliki empati. Kehidupan mereka yang begitu mewah membuat mereka enggan memahami kesengsaraan masyarakat. Mereka dianggap lebih mewakili kepentingan oligarki[3] partai politik ketimbang rakyat.
Kekecewaan berulang tersebut[4] mendorong munculnya gagasan mengenai penggunaan teknologi akal imitasi (AI)[5] untuk mengakomodasi suara publik dengan lebih baik.
Read more: Penggunaan AI semakin masif, tetapi tidak banyak mengubah lanskap kampanye politik di Indonesia[6]
Harapannya, AI dapat membuat pengumpulan dan pemrosesan data dari aspirasi masyarakat lebih cepat serta transparan. Hasil analisis tersebut kemudian menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan dan hukum–aspek utama yang selama ini belum dipenuhi oleh para wakil rakyat.
Wacana ini pun mencuat beberapa bulan setelah berita menghebohkan dunia soal Diella si “Menteri AI” di Albania[7].
Namun, bisakah bangku legislatif diisi oleh AI?
Apa yang bisa AI lakukan dalam legislasi?
Tulisan ini tidak menelaah sejauh mana AI bisa digunakan untuk manggantikan seluruh anggota DPR, melainkan untuk melihat peluang sejauh mana kinerja AI bisa mendorong parlemen menampung aspirasi publik lebih baik dalam pembuatan kebijakan.
Beberapa pekerjaan di parlemen bisa dieksekusi oleh AI[9]. Contohnya mulai dari pembuatan transkrip dari pembicaraan saat rapat-rapat di parlemen, pencarian tema kunci dari berbagai draf dokumen yang berkaitan dengan isu-isu di berbagai sektor, serta pembuatan notulensi rapat.
AI juga bisa memberikan informasi soal parlemen bagi publik yang mengirimkan pertanyaan melalui platform digital.
Tidak berhenti di situ, mesin ini[10] juga bisa mengklasifikasi data yang masif, seperti berbagai saran dan masukan dari publik.
Artinya, teknologi memungkinkan AI menampung seluruh masukan penting dari masyarakat sipil yang masuk ke dalam sistem tanpa terkecuali.
Hal ini bermakna positif, setidaknya memberi harapan akses luas ruang partisipasi publik yang nyata—saat suara masyarakat biasa sekalipun—dapat lebih didengar dan berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, fitur canggih seperti chatbot yang datanya terus diperbarui (knowledge database) dapat dipakai untuk mengolah dan menganalisis umpan balik (feedback) dari masyarakat.
Dengan kata lain, selain memenuhi hak masyarakat atas informasi publik, masyarakat sipil dapat ikut berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.
Tren pengadopsian teknologi ini tidak terelakkan lagi, meskipun penggunaannya di berbagai negara masih pada tahap awal terutama peruntukannya yang masih mencakup tugas-tugas yang spesifik dan sekunder.
Beberapa negara seperti Bahrain, Brasil, Estonia, Finlandia, dan Italia telah menggunakan AI[11] dalam kerja-kerja pembuatan undang-undang[12].
Dari pengalaman empiris yang ada, terbukti bahwa AI dapat beroperasi dalam domain parlemen guna mempercepat waktu pemrosesan data serta membantu meningkatkan keakuratan dalam pembuatan kebijakan.
Read more: Teknologi dan robot akan guncang kebijakan ketenagakerjaan di Asia dan dunia[13]
Bukan tidak mungkin jika penggunaan AI ditingkatkan skalanya pada pekerjaan primer. Misalnya seperti pembuatan daftar alternatif solusi bagi suatu isu publik.
Ini dapat menjadi preseden awal untuk mempertimbangkan pengurangan jumlah anggota dewan, terutama mereka yang tidak kompeten dan berkinerja buruk.
Tantangan yang menghadang
Adopsi AI dalam legislasi tentunya memerlukan landasan peraturan khusus[14] sebagai cantolan legalitas penggunaannya.
Sayangnya, pada dasarnya kemajuan teknologi akan selalu mendahului peraturan. Wacana adaptasi AI berisiko mendapatkan penolakan karena lembaga legislatif kerap menjadi institusi yang tidak responsif[16] dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Penolakan dari dalam diri legislatif akan makin menjadi-jadi jika para anggotanya menolak perubahan (resistance to change). Hal ini bisa diperparah jika anggota DPR memiliki literasi digital yang rendah.
Tantangan seputar keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur pelatihan khusus untuk membekali anggota parlemen dengan kecakapan penggunaan AI dalam legislasi juga masih sangat minim.
Read more: Dinamika regulasi AI global: Antara fragmentasi dan harmonisasi[17]
Penggunaan AI dalam legislasi tidak hanya soal keterampilan teknis, melainkan juga bagaimana legislator menggunakan teknologi tersebut secara etis dan bertanggung jawab.
Problem etis
Problem etis dari AI juga jarang dibahas dalam diskursus parlemen. Misalnya, topik penggunaan sistem algoritma untuk bisa memastikan tidak bias gender atau etnis dan kelas sosial.
Integrasi AI dalam kerja-kerja di parlemen haruslah berdasarkan pada nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Jika penggunaan AI tidak dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka pencapaian demokrasinya tetaplah nihil.
Selain itu, persoalan keamanan siber juga menjadi tantangan yang besar jika tidak ditanggapi serius. Penerapan AI di lingkungan parlemen harus didasarkan pada protokol privasi dan keamanan yang ketat karena AI mengelola data sensitif dalam jumlah yang besar.
Ini menjadi semakin menantang ketika dalam konteks Indonesia yang banyak mengalami kebocoran data[19] warga akibat ketidakmampuan pemerintah melindungi data pribadi.
Karena itu, saya mengusulkan pendekatan privacy-by-design untuk melindungi data sejak awal dan memastikan kepatuhan hukum. Pedoman penggunaannya juga harus menyoroti isu kedaulatan data, risiko siber, pengawasan manusia, serta pentingnya enkripsi, kontrol akses, dan audit rutin guna menjaga integritas data pribadi dan kelembagaan.
Read more: Gen AI rentan penyalahgunaan, Indonesia perlu siapkan tata kelola yang bijak[20]
Penerapan AI dalam parlemen bukan hal yang mustahil, tapi hanya dapat berjalan optimal jika diiringi dengan pembuatan panduan penggunaan yang jelas, peningkatan literasi kepemerintahan digital (digital governance), serta komitmen yang tinggi pada perubahan (reformasi institusional).
References
- ^ paling tidak dipercaya publik (mediaindonesia.com)
- ^ pada akhir Agustus tahun lalu (www.bbc.com)
- ^ lebih mewakili kepentingan oligarki (www.kompas.id)
- ^ Kekecewaan berulang tersebut (katadata.co.id)
- ^ mengenai penggunaan teknologi akal imitasi (AI) (news.detik.com)
- ^ Penggunaan AI semakin masif, tetapi tidak banyak mengubah lanskap kampanye politik di Indonesia (theconversation.com)
- ^ “Menteri AI” di Albania (www.cnbcindonesia.com)
- ^ Hendra Dwi Pranoto/Shutterstock (www.shutterstock.com)
- ^ bisa dieksekusi oleh AI (www.tandfonline.com)
- ^ mesin ini (www.tandfonline.com)
- ^ menggunakan AI (www.ipu.org)
- ^ dalam kerja-kerja pembuatan undang-undang (docs.google.com)
- ^ Teknologi dan robot akan guncang kebijakan ketenagakerjaan di Asia dan dunia (theconversation.com)
- ^ peraturan khusus (www.tandfonline.com)
- ^ Oryzapratama/Shutterstock (www.shutterstock.com)
- ^ institusi yang tidak responsif (www.tandfonline.com)
- ^ Dinamika regulasi AI global: Antara fragmentasi dan harmonisasi (theconversation.com)
- ^ Wulandari Wulandari/Shutterstock (www.shutterstock.com)
- ^ kebocoran data (nasional.kompas.com)
- ^ Gen AI rentan penyalahgunaan, Indonesia perlu siapkan tata kelola yang bijak (theconversation.com)
Authors: Febby R. Widjayanto, Faculty Member and Assistant Professor, Universitas Airlangga
Read more https://theconversation.com/bisakah-anggota-dpr-digantikan-ai-267017





