Reformasi Polri dan salah kaprah tentang legitimasi
- Written by Akhmad Saputra syarif, Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik, Universitas Indonesia
● Reformasi kepolisian berisiko tak efektif kalau hanya mengandalkan perubahan struktur dan peraturan.
● Memulihkan legitimasi Polri harus dimulai dari cara polisi memperlakukan masyarakat sehari-hari.
● ‘Procedural fairness’ perlu menjadi bingkai dalam tugas pengamanan dan penegakan hukum Polri.
Pekerjaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 lalu tengah memasuki babak akhir. Langkah ini dapat dipahami sebagai upaya negara memulihkan legitimasi Kepolisian[1], di tengah menguatnya kemarahan publik terhadap polisi, khususnya saat menangani demonstrasi besar pada akhir Agustus silam.
Sayangnya, upaya tersebut seakan berakhir antiklimaks. Rekomendasi Komisi Reformasi Kepolisian kepada Presiden justru mengerucut pada dua kemungkinan [2]: pergantian pimpinan ataupun perubahan kelembagaan polisi. Perdebatan publik pun mengalir[3] ke soal apakah polisi akan berada di bawah satu kementerian atau tidak.
Bagi saya, dua wacana rekomendasi ini justru problematik. Jika diteruskan, reformasi kepolisian akan sulit mencapai tujuan sebenarnya untuk memulihkan legitimasi dan menjawab tuntutan publik.
Memicu penolakan masyarakat
Rekomendasi kepolisian yang seakan bertumpu pada pergantian pemimpin ataupun perubahan posisi kelembagaan berisiko memicu riak[4] dan resistensi[5] dari kepolisian.
Keengganan sudah terasa sejak penempatan polisi ke dalam struktur kementerian masih dalam tahap wacana. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, misalnya, merespons keras dengan menyatakan bahwa ia lebih memilih menjadi petani[6] apabila lembaga yang dipimpinnya harus mengalami perubahan posisi.
Sejalan dengan itu, pakar kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala[7], juga menilai bahwa Polri akan mengerahkan seluruh kapasitasnya untuk mempertahankan status quo.
Sikap tersebut didasarkan setidaknya pada dua alasan. Pertama, perubahan posisi kelembagaan tidak secara otomatis menjamin peningkatan akuntabilitas Polri.
Kedua, apabila kelembagaan Polri berubah, kekuatan institusional Polri saat ini berpotensi menyusut secara substansial dan lembaga ini tidak lagi leluasa[8] mengelola bujet.
Mengandalkan pendekatan sempit
Rencana rekomendasi Komisi Reformasi Kepolisian melalui perubahan posisi kelembagaan juga sarat dengan pendekatan klasik seputar Rational-Legal Authority[9]. Pendekatan yang kerap diterapkan di banyak negara berkembang ini mengandalkan sistem hukum dan aturan formal untuk memperoleh kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Sebagai contoh, pendekatan ini menganggap polisi memiliki otoritas karena tugas dan kewenangannya dalam Undang Undang Kepolisian ataupun regulasi lainnya. Mengembalikan kepatuhan masyarakat terhadap kepolisian, dalam konteks agenda reformasi saat ini, juga dianggap bisa dilakukan melalui perubahan posisi lembaga.
Negara bisa saja menggunakan kembali cara ini untuk memulihkan kepatuhan masyarakat kepada kepolisian. Namun, biaya dan sumber daya yang dibutuhkan akan menjadi sangat besar. Sebab, pandangan ini mengambil landasan asumsi self-interest individu: kepatuhan muncul karena masyarakat berupaya menghindari hukuman dan memperoleh ganjaran.
Konsekuensinya, keberhasilan model ini sangat bergantung pada kemampuan negara atau otoritas untuk memperkuat persepsi masyarakat seputar adanya risiko penangkapan dan penghukuman apabila melakukan kejahatan. Harapannya, persepsi yang kuat mampu mencegah seseorang melanggar hukum.
Read more: Revisi KUHAP: Kuasa polisi makin besar, warga makin terpojok?[10]
Pendekatan ini sebenarnya tak asing bagi kepolisian Indonesia. Beberapa tahun belakangan, negara kerap menggunakan instrumen hukum seperti penambahan kekuasaan[11] dan anggaran[12], hingga penempatan polisi di jabatan sipil[13].
Namun tetap saja, pendekatan tersebut tak mampu membendung krisis kepatuhan terhadap Polri[14] di mata publik, yang memuncak setelah terbunuhnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada Oktober 2025.
Laporan Komnas HAM[15] juga masih mencatat ratusan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan kepolisian sepanjang 2024. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga memaparkan temuan senada pada 2025[16].
Reformasi polisi yang sebenarnya
Membangun kepatuhan masyarakat terhadap kepolisian juga dapat dilakukan melalui legitimasi yang biasanya dikenal sebagai legitimacy-based law and governance[17]. Pandangan model ini menekankan kepatuhan masyarakat sepatutnya tidak hanya berkutat pada rekayasa struktural atau perubahan posisi kelembagaan, melainkan juga pada internalisasi nilai dan penerimaan sukarela[18] oleh warga.
Dalam pendekatan ini, setiap interaksi yang dialami publik dengan kepolisian, pengadilan, maupun hukum merupakan pengalaman sosial[19] yang berpotensi membangun atau justru merusak legitimasi. Setiap bentuk kontak merupakan teachable moment, yaitu momen pembelajaran saat seseorang membentuk pemahaman dan penilaian mereka terhadap hukum serta penegak hukum.
Gambaran trauma warga terhadap tindakan polisi.Pun, banyak orang berasumsi bahwa faktor utama dalam interaksi masyarakat dengan polisi ataupun penegak hukum lainnya terletak pada hasil yang diterima. Misalnya, seseorang merasa kecewa ketika dikenai tilang dan merasa puas ketika tidak dihukum.
Namun, temuan penelitian empiris di Amerika Serikat pada awal 2000-an menunjukkan gambaran yang berbeda. Melalui survei longitudinal terhadap warga Chicago, Tom R. Tyler[20] menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil berinteraksi dengan polisi, melainkan oleh persepsi legitimasi otoritas penegak hukum.
Studi-studi secara konsisten menemukan bahwa penilaian terhadap procedural justice[21] lebih memengaruhi reaksi masyarakat terhadap kepolisian dibandingkan dengan hasil akhir dari interaksi tersebut. Keadilan ini terkait bagaimana polisi menjalankan tugasnya, mulai dari pengamanan hingga penyidikan.
Individu yang merasa diperlakukan secara adil oleh polisi—misalnya pengaduan direspons dengan cepat, ataupun tak ditangkap secara sewenang-wenang—cenderung memandang kepolisian sebagai otoritas yang legitimate (sah). Akhirnya, mereka secara sukarela[22] lebih bersedia untuk menerima serta mematuhi keputusan maupun arahan aparat.
Pendidikan untuk membangun legitimasi
Untuk mewujudkan perubahan tersebut, pendidikan kepolisian perlu diarahkan[23] pada penanaman procedural fairness sebagai bingkai utama dalam setiap tindakan kepolisian. Sebab, membangun legitimasi merupakan tujuan mendasar dari praktik kepolisian.
Pendidikan ini sepatutnya mendorong petugas untuk memaknai setiap interaksi dengan masyarakat sebagai momen krusial yang dapat membangun atau justru mengikis legitimasi, bergantung pada kualitas perlakuan mereka.
Meski demikian, perubahan tidak dapat bergantung pada pelatihan semata[24]. Kepolisian juga perlu mendorong transformasi praktik melalui perancangan pedoman operasional yang konkret dan fair.
Sebagai contoh, Polri dapat mewajibkan petugas untuk secara aktif menyampaikan kepada masyarakat hak-hak dasar mereka, termasuk memperoleh penjelasan atas alasan pemeriksaan, menyampaikan pandangan sebelum keputusan diambil, serta memahami dasar hukum dan aturan yang diterapkan.
Pernyataan tersebut juga perlu menegaskan hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atas keputusan yang tidak disepakati, sekaligus untuk melaporkan perlakuan yang dinilai tidak adil atau melanggar prosedur.
Penyampaian prinsip-prinsip ini dapat dilakukan dalam berbagai konteks interaksi, mulai dari pengamanan aksi demonstrasi, pelaksanaan operasi penegakan hukum, hingga sosialisasi langsung di ruang publik. Selain itu, Polri dapat memanfaatkan media sosial guna memastikan pesan-pesan tersebut tersampaikan secara konsisten dan menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Pada akhirnya, reformasi kepolisian yang berkelanjutan hanya dapat dicapai ketika praktik penegakan hukum berfokus pada pembangunan legitimasi melalui penegakan procedural justice, sehingga kepatuhan masyarakat tumbuh secara sukarela, bukan hasil paksaan.
Read more: Reformasi total kepolisian mendesak–tapi secara politik tidak akan mudah[25]
References
- ^ memulihkan legitimasi Kepolisian (www.tempo.co)
- ^ mengerucut pada dua kemungkinan (www.tempo.co)
- ^ mengalir (www.suara.com)
- ^ memicu riak (www.tempo.co)
- ^ resistensi (www.antaranews.com)
- ^ lebih memilih menjadi petani (www.idntimes.com)
- ^ Adrianus Meliala (www.tempo.co)
- ^ tidak lagi leluasa (www.tempo.co)
- ^ Rational-Legal Authority (www.sciencedirect.com)
- ^ Revisi KUHAP: Kuasa polisi makin besar, warga makin terpojok? (theconversation.com)
- ^ penambahan kekuasaan (theconversation.com)
- ^ anggaran (nasional.kompas.com)
- ^ penempatan polisi di jabatan sipil (nasional.kompas.com)
- ^ krisis kepatuhan terhadap Polri (tribratanews.maluku.polri.go.id)
- ^ Laporan Komnas HAM (www.tempo.co)
- ^ temuan senada pada 2025 (kontras.org)
- ^ legitimacy-based law and governance (www.annualreviews.org)
- ^ internalisasi nilai dan penerimaan sukarela (www.annualreviews.org)
- ^ merupakan pengalaman sosial (www.annualreviews.org)
- ^ Tom R. Tyler (www.cambridge.org)
- ^ procedural justice (www.researchgate.net)
- ^ secara sukarela (www.annualreviews.org)
- ^ perlu diarahkan (journals.sagepub.com)
- ^ perubahan tidak dapat bergantung pada pelatihan semata (journals.sagepub.com)
- ^ Reformasi total kepolisian mendesak–tapi secara politik tidak akan mudah (theconversation.com)
Authors: Akhmad Saputra syarif, Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik, Universitas Indonesia
Read more https://theconversation.com/reformasi-polri-dan-salah-kaprah-tentang-legitimasi-274529





