Data pribadi anak rawan disalahgunakan platform teknologi pendidikan, apakah UU PDP yang baru mampu melindunginya?
- Written by Faiz Rahman, Lecturer at Constitutional Law Department Faculty of Law UGM, Adjunct Researcher at Center for Digital Society UGM, Universitas Gadjah Mada
(Freepik/rawpixel.com), CC BYLebih dari dua tahun pandemi dan juga berkembangnya online learning di Indonesia membuat anak-anak dan pelajar berbondong-bondong memakai berbagai platform teknologi pendidikan (education technology atau edtech).
Hal ini membawa para siswa kepada berbagai peluang pembelajaran — sekaligus ancaman terhadap data...





