Berkaca dari Roe vs Wade di AS, apakah kebijakan aborsi di Indonesia sudah menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan atas tubuhnya?
- Written by Lilis Lisnawati, Peneliti, Universitas Indonesia

Dunia sedang ramai membahas putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang menganulir hak aborsi. Hak ini sebelumnya berlaku sejak 1973 melalui putusan MA AS tahun 1973 – dikenal sebagai Roe v Wade – yang memberi hak pada perempuan untuk melakukan aborsi.
Segera setelah putusan tersebut...