Perlukah menghilangkan jejak digital? Ada dilema dalam menyeimbangkan hak atas privasi dan hak atas informasi
- Written by M. Irfan Dwi Putra, Junior Researcher at Center for Digital Society (CfDS), Universitas Gadjah Mada
Ilustrasi identifikasi dan privasi dalam konteks teknologi digital modern.Trismegist san/ShutterstockPemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)
Meskipun peraturan pelaksana ini belum ditetapkan, norma-norma dalam UU PDP sudah berlaku dan mengikat secara...




