Asian Spectator

Times Advertising

Penundaan Pemilu 2024 : apa yang salah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

  • Written by Muammar Syarif, Podcast Producer
Penundaan Pemilu 2024 : apa yang salah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan tanggal 8 Desember 2022 kemarin untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024[1]. Partai Rakyat Adil Makmur mengajukan gugatan ini sebab mereka merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi pendaftaran partai peserta pemilu 2024.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan memori banding[2].

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan banding akan diajukan ketika perlengkapan pengajuan sudah lengkap dan akan mengikuti tata cara pengajuan banding.

Bagaimana menurut ahli hukum tata negara menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ini?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Faiz Rahman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Faiz menganggap keputusan yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keputusan yang janggal. Menurut Faiz, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut sampai menunda pelaksanaan pemilu 2024.

Faiz mengatakan permasalahan ini harus dikawal bersama karena penundaan pemilu ini bisa jadi melanggar konstitusi, khususnya undang-undang pemilu tahun 2017[3]. Faiz juga berharap ditahap banding ataupun kasasi, permasalahan ini bisa ditangani oleh hakim-hakim yang memiliki kapasitas untuk memahami duduk perkara sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas dan lebih baik.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Authors: Muammar Syarif, Podcast Producer

Read more https://theconversation.com/penundaan-pemilu-2024-apa-yang-salah-dari-putusan-pengadilan-negeri-jakarta-pusat-201461

Magazine

Jejak pengetahuan astronomi Nusantara sejak lebih dari 1000 tahun lalu: Dari candi hingga prasasti kuno

● Astronomi Indonesia telah berkembang sejak abad ke-7 dan ke-8 Masehi, jauh sebelum Observatorium Bosscha berdiri pada 1920.● Pendekatan astro-arkeologi mengungkap bahwa orientasi candi e...

Negara berutang pada pemulung atasi persoalan sampah, sudah saatnya membayar jasa lingkungan mereka

● Pemulung berkontribusi besar mengurangi sampah, terutama dari rumah tangga yang merupakan sumber terbesar.● Meski berjasa, pemulung kerap mendapat stigma negatif dari masyarakat. Negara ...

Algorithms don’t care: how AI worsens the double burden for Indonesia’s female gig workers

Artificial intelligence is often celebrated as the future of work. It is efficient, innovative and neutral. Yet, for many women in Indonesia’s gig economy, AI feels like a source of mounting pre...