Asian Spectator

Men's Weekly

.

Kampanye politik di media sosial : Sudah adakah aturan yang jelas?

  • Written by Muammar Syarif, Podcast Producer
Kampanye politik di media sosial : Sudah adakah aturan yang jelas?

Indonesia memiliki masyarakat yang sudah banyak terkoneksi dengan internet dan aktif dalam media sosial. Berdasarkan penelitian oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada 210 juta penduduk Indonesia[1] atau 77,02% dari total penduduk sudah terkoneksi dengan internet dalam periode 2021-2022.

Hampir semua aspek kehidupan masyarakat dipengaruhi oleh kemajuan media sosial, termasuk dalam bidang politik. Situs-situs media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram dimanfaatkan sebagai alat kampanye bagi partai politik atau kandidat yang bersaing dalam pemilihan umum.

Melihat dari tingginya pengguna media sosial di Indonesia dan semakin mendekati pemilu tahun depan, sudah adakah aturan yang jelas dalam berkampanye di media sosial?

Read more: Jelang Pemilu 2024, saatnya media sosial jadi panggung kampanye yang berkualitas[2]

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute. Lembaga ini baru saja mengeluarkan hasil penelitian berjudul “Penataan Kampanye Politik di Media Sosial[3]”.

Menurut Adinda, aturan mengenai kampanye di media sosial belum diatur secara spesifik dan jelas. Tidak hanya itu, ada ketidakselarasan dalam pengaturan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai akibatnya, bentuk dan mekanisme yang digunakan untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai.

Adinda juga merasa perlunya upaya untuk menyatukan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye di media sosial.

Indonesia memerlukan peraturan dari KPU terkait standar transparansi dan akuntabilitas dalam iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu harus memperkuat penegakan sanksi administratif untuk pelanggaran kampanye politik di media sosial dan secara rutin menginformasikan kepada publik mengenai kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.

Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Authors: Muammar Syarif, Podcast Producer

Read more https://theconversation.com/kampanye-politik-di-media-sosial-sudah-adakah-aturan-yang-jelas-205416

Magazine

Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026

Claraelnisa/Shutterstock.com● UMP 2026 tak cukup untuk memenuhi kehidupan layak para pekerja.● Hal ini membuat situasi ekonomi masyarakat kian mencekam mengingat tahun ini banyak perang da...

Kebijakan WFH hemat energi: Hanya untuk kaum mampu tanpa keberpihakan kepada pekerja informal

● Pemerintah memastikan rencana WFH bagi ASN dan swasta akan berjalan dalam waktu dekat.● Sayangnya ini hanya kebijakan jangka pendek penghematan neraca konsumsi BBM semata.● Pemerin...

Ratusan ribu artikel ilmiah terbit tiap tahun: Bagaimana menjaga kualitas di tengah lonjakan publikasi?

stoatphoto/shutterstock● Jumlah publikasi ilmiah di Indonesia bertumbuh sangat pesat.● Lonjakan jumlah artikel jurnal berisiko menurunkan kualitas penelaahan dan memicu praktik produksi na...