Asian Spectator

Men's Weekly

.

Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026

  • Written by Nabiyla Risfa Izzati, Assistant Professor of Labour Law, Universitas Gadjah Mada

● UMP 2026 tak cukup untuk memenuhi kehidupan layak para pekerja.

● Hal ini membuat situasi ekonomi masyarakat kian mencekam mengingat tahun ini banyak perang dan tantangan.

● Jika kebijakan pengupahan tak berubah, para pekerja pun bisa terjerumus jurang kemiskinan.

Upah minimum merupakan salah satu instrumen utama kebijakan pengupahan nasional. Seiring waktu rezim upah minimum[1] memang kerap berubah, tapi perubahan itu sayangnya lebih ke bersifat negatif ketimbang positif dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja.

Jaminan hak kita tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan[2] yang menjadikan upah minimum sebagai mekanisme untuk mencapai standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Namun, dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020[3], pendekatan dalam penetapan upah minimum mengubah acuan kebutuhan hidup layak, bertumpu pada indikator makroekonomi seperti angka PDB dan inflasi.

Read more: Banyak orang ingin ‘slow living’, tapi tak banyak yang mampu menggapainya[4]

Perubahan ini perlu kita kritik bersama. Pasalnya, indikator makroekonomi sering kali tidak sepenuhnya merefleksikan kondisi riil biaya hidup di daerah. Akhirnya, upah minimum konsisten menjauh dari fungsinya sebagai jaring pengaman bagi pekerja untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak.

Ini tentu saja berlanjut di tahun 2026 yang celakanya sedang digoncang tantangan dari dalam dan luar negeri. Misalnya perang di Timur Tengah yang telah mengerek harga minyak dunia[5] dan kebutuhan kehidupan lainnya secara signifikan.

Padahal, kebijakan upah minimum merupakan janji konstitusional negara yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana amanat Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945[6].

Mayoritas UMP tak layak

Meski formula upah minimum versi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025[7] telah berupaya menghitung ulang formula KHL, hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mayoritas ketetapan UMP masih berada di bawah ambang batas KHL (kebutuhan hidup layak) yang telah ditentukan.

Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026
Mayoritas provinsi menetapkan UMP di bawah standar kehidupan layak. Tak heran banyak masyarakat yang rentan miskin jika keadaan darurat menimpanya. Grafis: Andi Ibnu (The Conversation Indonesia)

Data ini memberikan gambaran kepada kita bagaimana sulitnya bagi masyarakat untuk bisa memiliki tabungan karena upah yang diterima tak mencukupi untuk menjalani kehidupan layak.

Kondisi lebih menyedihkan tentu dihadapi oleh saudara-saudara kita yang bekerja di sektor informal tanpa skema kenaikan gaji tetap tahunan dan perlindungan sosial[8].

Persoalan sistem pengupahan juga menunjukan benih ketimpangan yang terbentuk oleh sistem. Mayoritas pemerintah provinsi tidak bisa menetapkan besaran UMP yang tergolong layak menurut rujukan KHL.

Read more: ‘Polyworking’: Ketika 1 pekerjaan tak lagi cukup[9]

Selain itu, disparitas antar provinsi antara kecukupan menggapai hidup layak terhadap UMP juga cukup timpang. Pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta harus menombok Rp2,2 jutaan karena selisih dari UMP Rp 2.417.495 terhadap KHL yang sebesar Rp 4.604.982.

Sementara provinsi Sumatera Selatan meski menjadi provinsi yang UMP paling tinggi terhadap KHL, tetapi angkanya hanya mencapai Rp700 ribuan saja.

Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026
Hanya sedikit provinsi yang menetapkan UMP di atas KHL. Tapi angkanya tergolong kecil. Grafis: Andi Ibnu (The Conversation Indonesia)

Fakta ini menunjukkan ketidakberpihakan kebijakan pengupahan[10] di Indonesia terhadap pekerja yang berlarut-larut.

Perintah Mahkamah Konstitusi pun diabaikan

Pada tahun 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023[11] memerintahkan pemerintah untuk menreformulasi hitungan kebutuhan hidup layak. Beleid tersebut menyebut penghitungan upah minimum harus sesuai dengan “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi” yang lebih akurat.

Secara garis besar putusan ini menegaskan upah minimum tidak dapat direduksi semata-mata menjadi perhitungan formula makroekonomi, tetapi harus tetap berorientasi pada tujuan untuk menjamin standar hidup yang layak bagi pekerja.

Read more: Budaya ‘overwork’ & gaji pas-pasan: Membedah fenomena ‘working poor’ di Indonesia[12]

Dua tahun berselang, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025[13] yang kembali mengutak-atik formula penghitungan upah minimum.

Dalam formula ini, pemerintah memasukkan sebagaimana yang diperintahkan MK. Besaran variabel tersebut nantinya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan poin utama keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Secara normatif, ketentuan ini seharusnya bisa menjamin upah yang diterima pekerja bisa lebih baik. Namun, angka riil yang keluar masih mengecewakan masyarakat.

Memberi ruang diskresi dewan pengupahan

Kita sudah dihadapkan dengan fakta bahwa penetapan UMP tahunan hampir pasti di bawah standar KHL. Alhasil, pertanyaan “Mengapa formula kebijakan upah minimum tak kunjung memberikan upah layak bagi pekerja?” sudah tak lagi relevan.

Alih-alih berputar pada mencari formula ideal yang tak mampu menjawab beragam kerumitan kondisi ekonomi daerah, sudah saatnya kebijakan pengupahan memberi ruang yang lebih besar bagi dialog sosial di tingkat daerah.

Penetapan upah minimum semestinya dapat lebih responsif terhadap kondisi riil kebutuhan hidup pekerja di masing-masing wilayah. Karena itu, pendekatan yang lebih realistis ada pada perbaikan mekanisme pengambilan keputusan dalam sistem penetapan upah minimum, yakni dengan memberikan ruang diskresi yang lebih luas kepada dewan pengupahan daerah[14].

Formula penghitungan upah minimum yang berlaku saat ini tetap dapat digunakan sebagai kerangka dasar kebijakan. Namun, perlu perlu ada tambahan mekanisme agar dewan pengupahan daerah merekomendasikan upah minimum di atas hasil perhitungan formula apabila angka yang dihasilkan berada jauh di bawah nilai kebutuhan hidup layak di daerah tersebut.

Hal ini bisa dicapai jika ada ruang diskresi kepada dewan pengupahan daerah[15]. Dewan pengupahan merupakan forum yang terdiri dari perwakilan pekerja (serikat buruh), organisasi pengusaha, dan pemerintah. Komposisi ini mencerminkan prinsip dialog sosial yang menjadi fondasi kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.

Melalui mekanisme ini, keputusan mengenai upah minimum tidak hanya menjadi keputusan administratif yang bersifat formalitas, melainkan merupakan hasil perundingan antara pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam hubungan industrial.

Read more: Sisi gelap perbudakan modern di balik industri AI: Upah rendah hingga eksploitasi tenaga kerja[16]

References

  1. ^ rezim upah minimum (ejournal.undip.ac.id)
  2. ^ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (peraturan.bpk.go.id)
  3. ^ Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 (peraturan.bpk.go.id)
  4. ^ Banyak orang ingin ‘slow living’, tapi tak banyak yang mampu menggapainya (theconversation.com)
  5. ^ telah mengerek harga minyak dunia (www.theguardian.com)
  6. ^ Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 (www.djkn.kemenkeu.go.id)
  7. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 (jdih.kemnaker.go.id)
  8. ^ skema kenaikan gaji tetap tahunan dan perlindungan sosial (iuwashtangguh.or.id)
  9. ^ ‘Polyworking’: Ketika 1 pekerjaan tak lagi cukup (theconversation.com)
  10. ^ kebijakan pengupahan (money.kompas.com)
  11. ^ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 (www.mkri.id)
  12. ^ Budaya ‘overwork’ & gaji pas-pasan: Membedah fenomena ‘working poor’ di Indonesia (theconversation.com)
  13. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 (jdih.kemnaker.go.id)
  14. ^ ruang diskresi yang lebih luas kepada dewan pengupahan daerah (ejournal.undip.ac.id)
  15. ^ ruang diskresi kepada dewan pengupahan daerah (ejournal.undip.ac.id)
  16. ^ Sisi gelap perbudakan modern di balik industri AI: Upah rendah hingga eksploitasi tenaga kerja (theconversation.com)

Authors: Nabiyla Risfa Izzati, Assistant Professor of Labour Law, Universitas Gadjah Mada

Read more https://theconversation.com/tak-ada-hidup-layak-dalam-upah-minimum-2026-279273

Magazine

Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026

Claraelnisa/Shutterstock.com● UMP 2026 tak cukup untuk memenuhi kehidupan layak para pekerja.● Hal ini membuat situasi ekonomi masyarakat kian mencekam mengingat tahun ini banyak perang da...

Kebijakan WFH hemat energi: Hanya untuk kaum mampu tanpa keberpihakan kepada pekerja informal

● Pemerintah memastikan rencana WFH bagi ASN dan swasta akan berjalan dalam waktu dekat.● Sayangnya ini hanya kebijakan jangka pendek penghematan neraca konsumsi BBM semata.● Pemerin...

Ratusan ribu artikel ilmiah terbit tiap tahun: Bagaimana menjaga kualitas di tengah lonjakan publikasi?

stoatphoto/shutterstock● Jumlah publikasi ilmiah di Indonesia bertumbuh sangat pesat.● Lonjakan jumlah artikel jurnal berisiko menurunkan kualitas penelaahan dan memicu praktik produksi na...