Cek Fakta: benarkah 75% lahan di Indonesia pernah dikuasai 1% populasi?
- Written by Anggi M. Lubis, Business + Economy Editor
Akademisi menguji visi misi Mahfud MD sebagai cawapres kandidat Ganjar Pranowo.Sisanya 99% masyarakat Indonesia berebut 25% lahan yang tersisa. Ini perlu ditata secara bersama-sama.
Mahfud MD - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus kandidat calon wakil presiden saat berbicara di acara dialog Andalas Lawyers Club di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada Senin 18 Desember 2023.
Dalam lawatannya ke Universitas Andalas, Mahfud membenarkan adanya penguasaan 75% lahan oleh 1% populasi, yang terjadi sebelum era Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Kini, penguasaan oleh segelintir orang itu mulai berkurang.
“Memang masih ada (pembelian atau pemberian hak guna tanah untuk segelintir orang), tapi itu sudah sedikit karena melanjutkan MoU (dari pemerintahan) sebelumnya. Setelah itu, habis,” ujarnya seperti dikutip oleh Kompas.com[1]. Mahfud membenarkan adanya mafia tanah yang merebut lahan, namun sulit menerapkan reforma agraria dengan peraturan karena adanya ketidaksepahaman, misalnya dari dan antar akademisi.
The Conversation Indonesia menghubungi Alexander Michael Tjahjadi, peneliti dari Think Policy, untuk memeriksa kebenaran pernyataan Mahfud tersebut.
Analisis: ketimpangan pertanahan masih tinggi
Jika diterjemahkan ke dalam koefisien gini–yang biasa digunakan sebagai parameter kondisi ketimpangan–Mahfud mengindikasikan bahwa Indonesia pernah menyentuh rasio gini pertanahan di angka 0,75.
Data rasio gini pertanahan yang diolah dari Badan Pusat Statistik (BPS)[2] menunjukkan sempat ada peningkatan ketimpangan pemilikan lahan dari 0,55 pada 1973 dan mencapai puncak di level 0,72 pada 2003, sebelum menurun menjadi 0,68 pada 2013. Namun, tidak ditemukan kelanjutan data BPS ini.
Sementara, berdasarkan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional[3] pada 2022, level rasio gini pertanahan saat ini berada di kisaran 0,58. Ini menunjukkan bahwa 1% populasi masih menguasai 58% lahan.
Namun, perlu menjadi catatan bahwa BPS dan BPN mempunyai cara perhitungan rasio gini pertanahan yang berbeda secara signifikan[4].
Meski demikian, angka di atas 0,5 menunjukkan ketimpangan yang tinggi, sedangkan ketimpangan sedang ada di antara 0,4-0,5.
Hasil analisis
Kata-kata Mahfud terkait peningkatan rasio lahan yang sempat membuat 99% masyarakat berebut 25% lahan tidak terbukti secara statistik, meski angkanya sempat mendekati pada 2003. Penurunan ketimpangan distribusi lahan juga tidak dapat diverifikasi karena data tidak mencukupi, dan data yang ada menggunakan penghitungan yang berbeda. Meski begitu, data-data yang ada masih mengindikasikan tingginya tingkat ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.
Pernyataan Mahfud bahwa lahan harus ditata sudah benar, namun ini mesti datang dari pemerintah. Riset yang terbit pada 2022[5] menunjukkan bahwa redistribusi lahan lebih dari 0,5 ha akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada.
Tak hanya itu, reforma agraria juga harus mempertimbangkan lebih dari redistribusi lahan[6] dan melihat konteks pembangunan yang lebih luas, terutama terkait pengaruhnya ke mata pencaharian.
CATATAN EDITOR: Paragraf 9 telah mengalami perbaikan pada 20 Desember 2023 Pukul 13.50 WIB. Perubahan yang diberikan adalah informasi adanya perbedaan cara menghitung rasio gini antara BPS dan BPN. Sehingga, analisis narasumber pada paragraf 11 berubah dari “terjadi penurunan rasio gini” menjadi “penurunan rasio gini tidak dapat diverifikasi”. Kami meminta maaf atas kekeliruan ini.
References
- ^ Kompas.com (regional.kompas.com)
- ^ Badan Pusat Statistik (BPS) (databoks.katadata.co.id)
- ^ Badan Pertanahan Nasional (ditjenpptr.atrbpn.go.id)
- ^ berbeda secara signifikan (jurnaltunasagraria.stpn.ac.id)
- ^ Riset yang terbit pada 2022 (jurnalbhumi.stpn.ac.id)
- ^ lebih dari redistribusi lahan (www.kpa.or.id)
Authors: Anggi M. Lubis, Business + Economy Editor




