Negara vs media: Bagaimana pemerintah menyabotase kerja pers demi mengendalikan informasi
- Written by Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
● Pemerintah tengah melancarkan aksi sabotase terhadap kerja pers.
● Otoritas berusaha membuat publik tidak bisa mendapatkan informasi yang seharusnya mereka tahu.
● Pemerintah memilih pola otoritarian dalam mengelola negara.
Sejak tahun 2025, kita disajikan dengan rentetan pembungkaman media yang dilakukan pemerintah. Alih-alih memberikan klarifikasi, pemerintah lebih memilih jalan pintas yakni melancarkan aksi represif kepada media.
Contohnya, Biro Pers Sekretarian Presiden sempat mencabut kartu akses[1] peliputan wartawan CNN Indonesia setelah menanyakan kasus keracunan massal diduga karena program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaannya dianggap “tidak sesuai tema”, dan Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan jawaban substansial.
Menteri Pertanian pernah menggugat Majalah Tempo Rp200 miliar[2] setelah laporan soal beras bermasalah. Alih-alih menjelaskan kebijakan Bulog yang menyerap gabah sembarangan, pemerintah justru membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Saat banjir di Sumatra akhir November 2025, CNN bahkan menarik sendiri footage laporannya dari YouTube[3]. Ini terjadi di tengah kritik publik soal lambatnya respons pemerintah yang tak kunjung menerapkan status bencana nasional[4].
Read more: 2025: Tahun kelam bagi pers dan ilmu pengetahuan akibat pemerintah[5]
Pada saat yang sama, Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simajuntak[6] justru meminta media untuk tidak memberitakan kekurangan pemerintah.
Baru-baru ini, Kemenkomdigi memblokir konten media Magdalene[7] yang memuat investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis. Pemblokiran (kemudian dibuka kembali) terjadi di tengah minimnya transparansi penanganan kasus tersebut dan terlibatnya anggota TNI sebagai pelaku.
Dari kasus-kasus ini kita bisa melihat pola yang sama. Ketika publik menuntut penjelasan, ruang untuk bertanya melalui media justru dipersempit. Cara ini masuk dalam kategori sabotase akuntabilitas terhadap kerja pers.
Sekat tebal di antara pemerintah dan publik
Dalam sistem demokrasi, pemerintah seharusnya akuntabel. Akuntabilitas adalah parameter untuk menilai apakah prinsip demokrasi dijalankan dengan baik ataukah justru negara menjadi otoriter.
Sabotase dan pembungkaman terhadap media merupakan cermin kegagalan akuntabilitas pemerintah.
Akuntabilitas[8] merupakan hubungan antara aktor (pemerintah) dan forum (publik). Dan forum adalah wujud keberadaan publik yang perlu mengetahui arah kebijakan publik pemerintah.
Aktor wajib menjelaskan perilakunya, sementara forum berhak bertanya, menilai dan memberikan konsekuensi terhadap aktor.
Read more: ‘Mein Kampf’ Hitler dan teknik kambing hitam dalam narasi antek asing[9]
Dalam hubungan ini, media berperan sebagai jembatan. Namun, dalam praktik otoritarianisme, ada ketimpangan hubungan saat aktor justru mengendalikan forum.
Ada dua cara aktor menyabotase akuntabilitas[10]: membungkam suara (disabling voice) dan membatasi akses informasi (disabling acces to information).
Mencabut akses liputan, mengintimidasi jurnalis, dan menekan media agar tidak memberitakan isu tertentu merupakan bentuk membungkam suara. Ini semua akan menutup pintu kritik dan dialog.
Sementara bentuk membatasi akses informasi termasuk membuat publik tidak bisa mendapatkan informasi yang seharusnya mereka tahu. Contohnya adalah tidak adanya data dan pemblokiran konten.
Dalam kasus-kasus tadi, dua praktik ini sering terjadi bersamaan.
Sabotase dalam penyelesaian kasus pers
Lebih bermasalah lagi, sabotase akuntabilitas oleh aktor ini juga muncul dalam penyelesaian kasus pers.
Misalnya:
Pencabutan kartu liputan wartawan media CNN tidak dijelaskan secara transparan dan tidak mengikuti mekanisme UU Pers[11].
Pada kasus majalah Tempo, Kementerian Pertanian tidak hadir[12] dalam mediasi Dewan Pers sebelum menggugat Tempo.
Read more: Makna kiriman kepala babi: Pesan politik yang mengancam kebebasan pers di Indonesia[13]
Hal yang sama terjadi pada pemberitaan banjir Sumatera. Tidak ada kejelasan standar kenapa footage CNN saat banjir harus ditarik. Kasus Magdalene yang pun serupa. Pemblokiran konten Magdalene lewat SK nomor 127 tahun 2026[14] juga minim penjelasan terbuka.
Artinya, bukan hanya kebijakannya yang tidak akuntabel, tetapi cara penyelesaian konflik dengan media pun sama bermasalahnya.
Apa bahayanya?
Situasi yang problematik ini sangat berbahaya. Saat suara media dibatasi dan informasi ditutup, pemerintah menjadi sangat dominan[15]. Forum konsultasi ditiadakan sehingga publik kehilangan akses.
Kondisi ketiadaan akses seperti ini sangat “menguntungkan” bagi aktor dominan karena kebijakan menjadi lebih mudah dan cepat diimplementasikan.
Di satu sisi, masalah penyelesaian kasus pers yang serba tertutup dan tidak sesuai UU Pers berisiko memperbesar peluang terjadinya sensor mandiri atau self-censorship. Maksudnya, pers menjadi lebih takut ketika memberitakan kritik terhadap pemerintah. Hal ini sangat mengganggu industri media dan kebebasan pers, termasuk kemerdekaan jurnalis.
Dalam jangka panjang, hal ini mencenderai hak publik untuk mengetahui informasi yang berdampak pada hilangnya diskusi kritis. Dengan demikian pola otoritarian tidak saja telah terjadi, tapi dengan terbuka dipilih oleh pemerintah sebagai cara dalam mengelola negara.
Sebab itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar relasi pemerintah dengan media, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Ketika ruang tanya dipersempit dan arus informasi dikendalikan, publik tidak lagi memiliki pijakan yang cukup untuk menilai, apalagi mengoreksi kekuasaan.
Tanpa tekanan akuntabilitas, kebijakan berisiko melenceng tanpa konsekuensi, sementara kepercayaan publik terus tergerus. Jika pola ini dibiarkan, maka pembungkaman tidak lagi menjadi anomali, melainkan norma.
Pada titik itulah demokrasi berhenti berfungsi sebagai mekanisme kontrol, berubah menjadi sekadar prosedur tanpa substansi.
Read more: Ancaman blokir Wikipedia: Tanda kuatnya hasrat negara mengontrol narasi publik[16]
References
- ^ sempat mencabut kartu akses (www.tempo.co)
- ^ Menteri Pertanian pernah menggugat Majalah Tempo Rp200 miliar (www.tempo.co)
- ^ menarik sendiri footage laporannya dari YouTube (independen.id)
- ^ status bencana nasional (www.amnesty.id)
- ^ 2025: Tahun kelam bagi pers dan ilmu pengetahuan akibat pemerintah (theconversation.com)
- ^ Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simajuntak (www.youtube.com)
- ^ Kemenkomdigi memblokir konten media Magdalene (magdalene.co)
- ^ Akuntabilitas (global.oup.com)
- ^ ‘Mein Kampf’ Hitler dan teknik kambing hitam dalam narasi antek asing (theconversation.com)
- ^ dua cara aktor menyabotase akuntabilitas (global.oup.com)
- ^ tidak mengikuti mekanisme UU Pers (www.cnnindonesia.com)
- ^ tidak hadir (aji.or.id)
- ^ Makna kiriman kepala babi: Pesan politik yang mengancam kebebasan pers di Indonesia (theconversation.com)
- ^ SK nomor 127 tahun 2026 (www.bbc.com)
- ^ pemerintah menjadi sangat dominan (global.oup.com)
- ^ Ancaman blokir Wikipedia: Tanda kuatnya hasrat negara mengontrol narasi publik (theconversation.com)
Authors: Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta



