Asian Spectator


The Times

.

Cek Fakta: betulkah program ‘food estate’ mengulangi kegagalan Orde Baru?

  • Written by Anggi M. Lubis, Business + Economy Editor
Cek Fakta: betulkah program ‘food estate’ mengulangi kegagalan Orde Baru?

Solusinya (krisis pangan) mestinya petani dikasih pupuk, malah strateginya mengulangi Orde Baru, dulu Orde Baru ada yang namanya satu juta lahan gambut.

– Muhaimin Iskandar saat melakukan pertemuan dengan ulama lintas organisasi masyarakat di Sragen, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.

Muhaimin Iskandar soal lumbung pangan
Calon wakil presiden nomer urut 1 Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan peserta dalam Diskusi Slepet Imin di Universitas Amikom Yogyakarta, Senin, 5 Februari 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU

Muhaimin mengatakan, program food estate untuk mengatasi krisis pangan gagal total, sebagaimana program swasembada pangan zaman Suharto. Program food estates merupakan salah satu program unggulan yang menjadi visi misi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Untuk menelusuri klaim Muhaimin ini, The Conversation Indonesia menghubungi Riska Ayu Purnamasari, peneliti Innovation Center for Tropical Sciences (ICTS).

Benar bahwa Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar, program food estate yang digagas oleh pemerintahan Orde Baru, gagal. Program yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1995[1] tersebut menempatkan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sebagai lokasi pembukaan sawah baru seluas 3.000 hektar.

Namun, berselang tiga tahun, Presiden BJ Habibie membatalkan program tersebut[2]. Sebab, hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa program PLG Sejuta Hektar tidak sesuai dengan kondisi lahan gambut yang akan dikelola.

Lahan pada kawasan bergambut tipis dengan ketebalan gambut kurang dari tiga meter dapat dimanfaatkan untuk kawasan fungsi budidaya kehutanan, pertanian, perikanan dan perkebunan. Namun, kawasan yang memiliki lahan basah dengan ketebalan gambut lebih dari tiga meter tidak bisa dimanfaatkan untuk budidaya pertanian karena berfungsi sebagai kawasan fungsi lindung untuk konservasi.

Wilayah bekas PLG dibagi menjadi tiga zona fungsional: fungsi lindung ekosistem gambut seluas 885.517 ha, fungsi budidaya ekosistem gambut seluas 497.133 ha, dan lahan seluas 87.619 ha yang berada di luar kawasan hidrologi gambut.

Bagaimana dengan era pemerintah kini?

Pengembangan food estate Kawasan Sentra Produksi Pangan[3] yang digagas oleh Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020 sebagian berada pada kawasan bekas PLG tersebut, dengan fokus pada wilayah yang berada di luar fungsi lindung ekosistem gambut. Luasnya mencapai 2.310.457 ha, sekitar 743.793 ha berada di wilayah bekas PLG. Cakupan wilayah proyek tersebut melintasi empat wilayah administrasi yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan, dan Kota Palangkaraya.

Namun, data produksi tanaman pangan[4] pada keempat wilayah tersebut menunjukkan tren penurunan.

Produksi padi setara beras di Kabupaten Pulau Pisau pada 2022 adalah 51 ribu ton, pada tahun 2023 turun menjadi 46 ribu ton. Kabupaten Kapuas pada 2022 adalah 90 ribu ton, pada tahun 2023 turun menjadi 86 ribu ton. Kabupaten Barito Selatan pada 2022 adalah 3.6 ribu ton, pada tahun 2023 turun menjadi 3.5 ribu ton. Sedangkan yang mengalami peningkatan produksi hanya di Kota Palangka Raya yakni 14 ton pada 2022 menjadi 31 ton pada 2023.

Dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa program food estate di Kalimantan Tengah tidak efektif untuk meningkatkan produksi tanaman pangan khususnya komoditas padi.

Adapun, peningkatan subsidi pupuk untuk petani yang kerap mengalami pemangkasan anggaran[5] bisa mengerek produktivitas dan menjadi salah satu solusi krisis pangan.

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

References

  1. ^ Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1995 (peraturan.bpk.go.id)
  2. ^ membatalkan program tersebut (peraturan.bpk.go.id)
  3. ^ Kawasan Sentra Produksi Pangan (jdih.bappenas.go.id)
  4. ^ data produksi tanaman pangan (kalteng.bps.go.id)
  5. ^ mengalami pemangkasan anggaran (databoks.katadata.co.id)

Authors: Anggi M. Lubis, Business + Economy Editor

Read more https://theconversation.com/cek-fakta-betulkah-program-food-estate-mengulangi-kegagalan-orde-baru-223457

Magazine

Compressed Air Pipe and Fittings: What Every Australian Industrial Facility Needs to Know

Compressed air is the fourth utility of modern industry, right alongside electricity, gas, and water. Yet despite its critical role in powering everything from pneumatic tools to automated productio...

Common Risks Hidden in Commercial Lease Agreements

Commercial leases are often longer and more complex than tenants expect, and the fine print can carry significant financial and operational consequences over the years that follow. Many business own...

Corporate Secretarial Services in Singapore: Annual Compliance, Key Filings, and Common Mistake

Annual compliance in Singapore should not be treated as a once-a-year administrative event. It is an ongoing governance system that depends on accurate records, timely filings, disciplined approvals...

hacklink hack forum hacklink film izle hacklink z-librarykuşadası escortfethiye escortcasino siteleriagen bolatelegram下载slotdayzlibrary.jojobetสล็อตสล็อตgrandpashabetstakecasibomTotalSportStreamEasthitbet girişpashagaming girişmeritkingjojobet