Riset: Ayah ingin lebih terlibat pengasuhan, tetapi aturan negara tidak mendukungnya
- Written by Yvonne Kezia Dhianingtyas Nafi, Lecturer/Doctoral Candidate, Universitas Indonesia
Pada 4 Juni 2024 lalu, DPR bersama pemerintah mengesahkan[1] Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan[2] bahwa pengesahan UU KIA bertujuan mendorong peran suami atau ayah untuk memastikan ibu dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi, termasuk meringankan beban ibu.
Namun, klaim Menteri menjadi kontradiktif dengan fakta bahwa UU tersebut mengatur durasi cuti ayah hanya selama dua hari[3]—bisa diperpanjang tiga hari berikutnya untuk keperluan pendampingan ibu saat setelah melahirkan. Sebelum UU KIA disahkan, cuti ayah diberikan sebanyak dua hari saja[4] dalam UU Ketenagakerjaan.
Adapun angka tersebut jauh dari durasi 40 hari sebagaimana diatur dalam draf RUU KIA sebelumnya. Angka ini dianggap sangat progresif[5] dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan. Terlebih, analisis ilmiah menunjukkan bahwa cuti ayah yang maksimal dapat memberikan beragam manfaat[6], termasuk bagi perekonomian dan tumbuh kembang bayi.
Saya melakukan riset terhadap 163 ayah yang bekerja di sektor formal untuk melihat pandangan mereka tentang cuti ayah. Hasilnya, mayoritas dari mereka meyakini bahwa cuti ayah sangat penting. Kebanyakan ayah justru mengharapkan cuti bisa mencapai 60 hari. Ini menunjukkan peningkatan kesadaran para ayah dalam mendampingi pasangannya dalam mengasuh anak yang baru lahir.
Ayah ingin cuti lebih panjang
Seluruh 163 responden dalam riset saya adalah ayah pekerja dengan kriteria sudah menikah, bekerja di sektor formal, dan berusia antara 20-49 tahun. Pemilihan kriteria sektor formal menjadi penting karena pengaturan terkait hak cuti sejauh ini hanya berlaku pada sektor formal.
Data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS)[8] pada Februari 2023 menunjukkan bahwa tenaga kerja Indonesia memang telah didominasi oleh sektor informal, yaitu sebesar 60,12%. Sementara itu, jumlah pekerja di sektor formal tercatat sebanyak 55,29 juta orang atau 39,88%. Namun, penting bahwa responden yang mengisi adalah para suami/ayah yang relevan untuk memberikan perspektifnya terkait dengan cuti ayah.
Sebanyak 58,9% dari total responden memiliki istri yang bekerja dengan penghasilan yang hampir seluruhnya di atas Upah Minimum Regional (UMR). Mayoritas pasangannya (83%) bekerja di sektor formal. Artinya, kebanyakan dari suami-istri dalam konteks ini sama-sama pencari nafkah dalam keluarga.
Saya membuka tautan survei selama kurang lebih dua pekan dalam rentang waktu 18-29 April 2024. Responden berasal dari 22 provinsi di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bali, Batam, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Dari total 163 responden yang mengisi survei, sekitar 93,3% merupakan seorang ayah (telah memiliki anak). Hampir seluruh responden (96%) mengatakan bahwa cuti ayah penting untuk diatur dalam kebijakan nasional. Bahkan, sekitar 86,5% mengatakan bahwa aturan tersebut perlu diwajibkan bagi pegawai laki-laki.



