Catatan untuk Prabowo-Gibran dalam digitalisasi birokrasi: pemerintah jangan cuma ‘latah’ teknologi
- Written by Kanti Pertiwi, Assistant Professor in Organisation Studies, Universitas Indonesia
Prabowo-Gibran yang pencalonannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden memantik kontroversi akan bekerja mulai 20 Oktober 2024.
Untuk mengawal pemerintahan mereka, kami menerbitkan edisi khusus #PantauPrabowo[1] yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal Prabowo-Gibran menjalankan tugasnya.
Sejak dekade 1980-an, muncul konsensus global[2] bahwa birokrasi yang lamban dan terbelakang perlu ditransformasi agar lebih responsif, gesit, dan mendukung agenda investasi serta efisiensi pemerintahan. Salah satu cara yang diandalkan untuk mencapai tujuan ini adalah lewat digitalisasi birokrasi.
Teknologi digital dianggap bisa menjadi solusi utama untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan memangkas jalur birokrasi yang berbelit-belit.
Di Indonesia, meski teknologi terus berkembang, implementasi digitalisasi birokrasi masih menghadapi berbagai tantangan mendasar.
Artikel ini akan menguraikan isu-isu utama dalam upaya digitalisasi birokrasi di Indonesia, dari perspektif makro (sistem nasional), meso (antarkementerian atau institusi), dan mikro (level individu), serta mengaitkannya dengan visi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk reformasi birokrasi di masa depan[3].
Tantangan digitalisasi di Indonesia
Salah satu tantangan utama dalam digitalisasi birokrasi di Indonesia adalah dominannya pandangan technological determinism[4], yaitu keyakinan bahwa teknologi adalah solusi tunggal untuk segala permasalahan.
Akibatnya, saat ada kendala dalam pelayanan publik, respons pertama yang diambil sering kali sekadar membuat aplikasi baru, tanpa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur atau penggunanya.
Ini ibarat memperbaiki jalan yang rusak dengan terus menambalnya, padahal masalah utamanya adalah pondasi jalan yang buruk.
Pandangan ini membuat reformasi digital kerap direduksi menjadi sekadar pencapaian formalitas, di mana keberhasilan inovasi diukur hanya dari ada atau tidaknya aplikasi baru, tanpa evaluasi mendalam tentang efektivitasnya. Bayangkan jika kita mengukur keberhasilan sekolah hanya dari jumlah buku yang dimiliki, bukan dari seberapa baik murid-muridnya belajar.
Sebagai contoh, MySAPK–Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Aplikasi ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi birokrasi Indonesia untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi pengelolaan kepegawaian.
Namun, aplikasi ini mendapat banyak kritik karena masalah teknis dan tantangan dalam penerapannya[5], terutama di daerah dengan akses internet terbatas atau di mana aparatur sipil negara atau ASN kurang memiliki kemampuan teknis untuk menggunakan aplikasi ini dengan lancar.
Ada banyak keluhan masalah teknis mengenai sistem aplikasi ini, seperti proses login yang sulit, server yang sering overload, dan antarmuka pengguna yang membingungkan menunjukkan bahwa sistem ini belum matang.
Sistem digital MySAPK juga tidak sepenuhnya sesuai dengan proses kepegawaian yang sudah ada. ASN merasa sistem ini memaksa mereka untuk beradaptasi dengan prosedur baru yang tidak memperhitungkan kompleksitas dan variasi tugas mereka. Akibatnya, teknologi yang seharusnya mempermudah malah menghambat dan membuat birokrasi menjadi lebih lambat dan membingungkan.



