Menilik nasib BRIN serta babak baru pengembangan sains dan riset di bawah pimpinan Prabowo-Gibran
- Written by Hali Aprimadya, PhD scholar, Crawford School of Public Policy, Australian National University
Prabowo-Gibran yang pencalonannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden memantik kontroversi telah bekerja sejak 20 Oktober 2024.
Untuk mengawal pemerintahan mereka, kami menerbitkan edisi khusus #PantauPrabowo[1] yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal Prabowo-Gibran menjalankan tugasnya.
Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek)[2] oleh Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam pengelolaan ilmu pengetahuan di Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) setelah hadirnya struktur kementerian anyar ini.
Sejak 2021, pemerintah melebur seluruh lembaga riset—baik yang beroperasi secara independen maupun yang berada di bawah kementerian atau lembaga—ke dalam BRIN. Awalnya, BRIN menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi[3]. Namun, Kementerian Riset dan Teknologi itu sendiri kemudian digabung ke dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemerintah sedianya berharap peleburan ini akan mengintegrasikan seluruh lembaga riset, tetapi realitanya, upaya tersebut justru memperumit birokrasi dan mengurangi efektivitas inovasi dalam mendukung pembangunan.
Kita berharap pembentukan Kemendiktisaintek ini dapat merekonstruksi tata kelola kelembagaan ilmu pengetahuan di Indonesia menjadi lebih baik.
Pembagian peran Kemendiktisaintek dan BRIN
Dalam tata kelola sektor publik[4], pembentukan lembaga dengan tujuan lebih spesifik bisa diibaratkan seperti pemisahan jalur di jalan raya. Dengan membagi lajur antara kendaraan cepat dan lambat, perjalanan menjadi lebih lancar dan tertib. Demikian juga, pemisahan peran dalam kementerian membantu mencapai target kinerja yang lebih fokus dan efektif.
Dari perspektif yang lebih luas, pembentukan Kementerian Diktisaintek adalah langkah logis untuk mengatasi tugas dan fungsi yang sebelumnya terlalu banyak di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Meskipun, portofolio yang diemban oleh kementerian baru ini juga masih terlalu luas[5]. Dengan fungsi saintek yang melekat ke dalam Kemendikti, kementerian ini harus menangani kebijakan pendidikan tinggi sekaligus pengembangan sains dan teknologi. Oleh karenanya, menjadi penting untuk Kementerian Diktisaintek mendapat dukungan sumber daya yang memadai.



