Operator wajib ganti rugi tumbler Tuku yang hilang, tapi sikap Anita tak bisa dibenarkan
- Written by Catur Septiana Rakhmawati, Lecturer in Private Law Department, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
● Seorang pengguna KRL bernama Anita Dewi harus merasakan ungkapan ‘jempolmu harimaumu’.
● Hanya karena tumbler berwarna biru hilang, dia dirujak netizen seantero negeri bahkan harus kehilangan pekerjaan.
● Padahal PT KAI sudah bersedia mengganti kehilangan Anita.
Anita Dewi, menjadi sorotan publik setelah utasnya di media sosial Threads viral karena kehilangan tumbler Tuku berwarna biru usai menumpangi kereta rel listrik (KRL) PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Utasnya ini viral dengan cepat setelah petugas layanan penumpang (passenger service) Stasiun Rangkasbitung bernama Argi Budiansyah[1] yang membantunya menemukan tas yang harusnya berisi tumbler tersebut sempat dikabarkan dipecat oleh KAI/KCI.
Meski kemudian, KCI menyatakan Argi hanya dinonaktifkan sementara waktu[2] untuk kebutuhan investigasi. Namun, nasi sudah menjadi bubur buat Anita lantaran dinilai bersikap berlebihan hanya karena kehilangan tumbler.
Kehilangan barang bawaan saat menggunakan transportasi umum memang rawan terjadi. Tidak hanya hilang, barang yang kita bawa juga mungkin saja rusak atau tertukar.
Kehebohan Anita ini mungkin bisa dinilai sepele tapi juga suatu hal yang sebenarnya tidak boleh disepelekan oleh kita semua khususnya pengguna transportasi umum.
Penumpang perlu tahu siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan barang. Termasuk, sejauh mana penumpang bisa menuntut pertanggungjawaban pengelola transportasi umum?
KRL harus mengganti tumbler yang hilang
Peristiwa ini telah membuka ruang diskusi yang lebih besar tentang bagaimana hukum pengangkutan bekerja. Dalam konteks hukum pengangkutan[3], kesepakatan ini menciptakan dua hal penting.
Pertama, penyedia layanan transportasi umum berkewajiban untuk membawa penumpang dan/ atau barang dari tempat asal sampai tempat tujuan dengan selamat dan aman.
Kedua, penumpang berkewajiban untuk membayar sejumlah harga (biaya) yang ditawarkan pengangkut dan menaati tata tertib yang ditentukan pengangkut.
Dalam konteks angkutan perkeretaapian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian[5] telah menentukan mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini yaitu KAI.
Untuk kasus Anita ini, KRL memang harus mengganti kehilangan Anita sesuai pasal 157[6] yang menentukan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan operasional kereta api.
Meski tidak ajeg dan bisa diperdebatkan, kehilangan barang bawaan dapat diasumsikan menjadi kerugian yang dimaksud beleid tersebut. PT KCI dianggap bersalah, kecuali mampu membuktikan sebaliknya.
Hal ini diperkuat oleh frasa “penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab atas kerugian”.
Konsep pertanggungjawaban yang dimaksud menganut pertanggungjawaban perdasarkan praduga (liability based on presumption[7]).
Artinya, beban pembuktiannya ada pada pengangkut sebagai akibat dari pengoperasian angkutan kereta api, bukan karena kesalahan atau kelalaian penumpang.
KRL sudah menunjukan itikad mengganti barang tapi ditolak
Jika menengok kembali kronologi kasus[8], petugas KRL sudah menunjukan itikad baik dengan membantu menemukan barang penumpang yang hilang. Bahkan, Argi telah menawarkan untuk membelikan jenis tumbler yang sama.
Sayangnya, upaya pertanggungjawaban ini ditolak oleh Anita. Alih-alih berdamai, Anita justru memviralkan kejadian yang seharusnya sudah selesai secara baik-baik tersebut.
Beruntung, kejadian yang menimpa Anita terjadi pada angkutan perkeretaapian. Anita jadi tidak perlu membuktikan bahwa kehilangan tumbler miliknya sebagai kesalahan PT KAI.
Tentu akan lebih sulit bagi penumpang untuk membuktikan kesalahan pengangkut. Berbeda jika hilangnya tumbler Tuku milik Anita terjadi di sebuah bus umum, maka Anita harus membuktikan bahwa kesalahan ada pada perusahaan bus.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan[9] yang mengamanatkan pertanggungjawaban kerugian terhadap barang bawaan penumpang adalah liability based on fault (tanggungjawab berdasarkan kesalahan).
Pasal 192[10] beleid tersebut menentukan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang bisa membuktikan kerugian tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian pengangkut.
Dalam sudut pandang hukum bisnis, apresiasi justru harus disematkan kepada Argi yang menjalankan SOP dengan baik.
Belum lagi jika mengkalkulasi kasar potensi terjadinya kasus seperti Anita ini jika melihat dari realisasi kinerja KRL Januari-Mei 2025, yang telah melayani hampir 180 juta penumpang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)[11].
Nilai kerugian mulai dari harga tumbler hingga kegaduhan yang ditimbulkan yang tidak sebanding dengan keributan yang dibuatlah yang membuat masyarakat lebih menghakimi Anita.
Pelajaran untuk kita para pengguna transportasi umum
Jika kita mengalami kerugian atau kehilangan barang saat menggunakan transportasi umum, apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, sebagai penumpang, kita perlu memahami adanya hubungan hukum dengan pengangkut dan memahami segala ketentuan yang tercantum dalam tiket yang dibelinya.
Dalam hal ini, tiket menjadi hal yang sangat penting untuk dijadikan sebagai bukti dan legitimasi untuk meminta pertanggungjawaban pengangkut.
Kedua, penumpang harus selalu menjaga barang bawaan pribadi mengingat jika kehilangan atau kerugian disebabkan karena kesalahan sendiri, akan menghilangkan pertanggungjawaban pengangkut.
Ketiga, jika mengalami kehilangan atau kerugian baik terhadap barang bawaan maupun diri sendiri, segera menghubungi pihak pengangkut untuk mengajukan klaim ganti rugi dengan membawa dokumen yang relevan seperti tiket, bukti pembayaran, dan identitas diri.
Yang tidak kalah penting, kita harus bisa mengendalikan diri terhadap penggunaan media sosial. Membagikan sesuatu di media sosial tidak salah, tapi perlu hati-hati jika ingin menyudutkan individu atau entitas tertentu.
Salah-salah bukannya mendapat simpati netizen, oversharing di media sosial malah jadi bumerang. Anita sendiri harus kehilangan pekerjaannya karena dianggap bersikap di luar batas toleransi oleh kantornya[12].
Ungkapan ‘jempolmu harimaumu’ memang perlu senantiasa kita ingat ketika bermedsos ria.
References
- ^ petugas layanan penumpang (passenger service) Stasiun Rangkasbitung bernama Argi Budiansyah (megapolitan.kompas.com)
- ^ hanya dinonaktifkan sementara waktu (tirto.id)
- ^ hukum pengangkutan (www.hukumonline.com)
- ^ Mazda Ismail Ind/Shutterstock.com (www.shutterstock.com)
- ^ Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (peraturan.bpk.go.id)
- ^ pasal 157 (peraturan.bpk.go.id)
- ^ liability based on presumption (peraturan.bpk.go.id)
- ^ kronologi kasus (www.tempo.co)
- ^ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (peraturan.bpk.go.id)
- ^ Pasal 192 (peraturan.bpk.go.id)
- ^ yang telah melayani hampir 180 juta penumpang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) (www.commuterline.id)
- ^ bersikap di luar batas toleransi oleh kantornya (www.cnnindonesia.com)
Authors: Catur Septiana Rakhmawati, Lecturer in Private Law Department, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta



