Asian Spectator

Men's Weekly

.

Negara minta guru jadi konselor: Tak adil bagi guru, tak aman buat siswa

  • Written by Farieda Ilhami Zulaikha, student, University of Sydney

● Menjadikan guru sebagai konselor berisiko membebani guru, mengaburkan peran profesional, dan mengancam keselamatan siswa.

● Peran konseling memerlukan keahlian khusus.

● Deteksi dini dan pelaporan menjadi solusi realistis dan berkelanjutan untuk menjaga siswa dan guru.

November 2025 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti[1] menegaskan bahwa semua guru harus turut menjadi guru Bimbingan Konseling (BK) guna mencegah kekerasan di sekolah.

Meski terlihat progresif, kebijakan yang terkesan terburu-buru tanpa melibatkan analisis kesiapan sekolah dan dampak implementasi ini, berpotensi besar menimbulkan masalah baru.

Sekolah[2] memang berperan penting dalam tumbuh kembang, serta perubahan perilaku dan emosional. Guru pun sering kali menjadi pihak pertama yang menyadari perubahan tersebut.

Namun, kemampuan guru mata pelajaran dalam mengidentifikasi perubahan dalam perilaku murid akan berbeda dengan kemampuan yang dimiliki oleh guru BK.

Konselor sekolah[3] terlatih secara khusus untuk menangani trauma, memastikan siswa mendapatkan dukungan yang diperlukan serta berperan penting dalam menjalin kerja sama[4] dengan guru, orang tua dan tenaga ahli eksternal jika dibutuhkan.

Selama ini, salah satu alasan utama peran konselor[5] tidak maksimal di sekolah adalah ketidakjelasan batas peran dan lemahnya identitas profesional.

Sebuah penelitian tahun 2024 di Australia[6], misalnya, menemukan bahwa guru kerap merasa tidak cukup mumpuni untuk menanganinya. Guru mengkhawatirkan intervensi mereka justru dapat memperburuk keadaan murid.Ini menegaskan bahwa kejelasan peran antara guru dan konselor sangatlah penting untuk melindungi murid sekaligus tenaga pendidik.

Read more: Tidak hanya siswa, guru juga perlu merasa aman di sekolah[7]

Risiko psikososial dan hukum

Konseling di sekolah adalah bagian dari praktik profesional[8] yang memerlukan kualifikasi khusus, standar etik, pengawasan, serta mekanisme rujukan yang jelas. Menambahkan peran konseling kepada guru dapat menimbulkan bahaya psikososial[9]—semua hal yang dapat meningkatkan risiko stres terkait pekerjaan.

Negara minta guru jadi konselor: Tak adil bagi guru, tak aman buat siswa
Tanpa peran konseling, beban kerja guru sudah tinggi. pakww/shutterstock[10]

Tanpa peran konseling, guru sudah memiliki mandat utama sebagai pendidik yang mengajar, menilai, membimbing akademik, dan mengelola kelas. Alhasil, dari sisi beban kerja, kebijakan ini berpotensi memperparah kelelahan kerja guru[11] yang selama ini sudah menghadapi tuntutan administratif, kurikulum, dan target pembelajaran.

Konseling juga membuat guru lebih sering terpapar kasus kekerasan. Ini dapat meningkatkan stres[12], kecemasan, kelelahan, gangguan tidur dan penurunan kualitas pembelajaran.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF[13] menekankan pentingnya penyediaan layanan kesehatan mental anak yang harus melibatkan tenaga ahli dan terlatih, dukungan sistemik, dan intervensi berbasis bukti agar tidak memperburuk kesehatan mental anak.

Sehingga, pengalihan fungsi guru menjadi konselor bukanlah hal yang tepat. Niat baik untuk melindungi anak justru bisa berbalik menjadi kebijakan yang tidak adil bagi guru dan tidak aman bagi siswa.

Selain itu, terdapat pula risiko hukum yang serius. Undang-Undang Perlindungan Anak [14] No 35 Tahun 2014 mewajibkan guru untuk melaporkan setiap indikasi adanya kekerasan atau eksploitasi terhadap anak. Kelalaian atau penundaan pelaporan oleh guru, dengan alasan penyelesaian masalah secara mandiri, dapat berujung pada penyelidikan atau bahkan tuntutan pidana.

Ketika guru diposisikan sebagai konselor tanpa kejelasan peran dan jalur penanganan yang jelas, muncul risiko guru memilih untuk menanganinya secara mandiri dan menunda pelaporan. Dalam situasi ini, guru dapat diperiksa secara hukum dan dituntut secara pidana karena lalai menjalankan kewajiban.

Mendeteksi lalu melaporkan, bukan menangani langsung

Alih-alih memerintahkan semua guru menjadi konselor, kebijakan yang lebih realistis dan berkelanjutan adalah menciptakan jalur pelaporan yang jelas, terstandar, dan terintegrasi, atau dikenal sebagai mandatory reporting[15].

Praktik ini sudah lama digunakan di banyak negara[16] sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Bahkan, sebanyak 72,2% negara di Asia[17] telah mengadopsi mandatory reporting dalam kebijakan perlindungan anak mereka.

Read more: Hadapi rentannya emosi remaja, sekolah perlu kembangkan ekosistem empati[18]

Dalam mandatory reporting[19], guru ditempatkan sebagai pendeteksi awal yang mengamati tanda-tanda risiko tanpa harus beralih peran menjadi seorang konselor.

Guru kemudian melaporkan kasus melalui jalur yang telah ditetapkan. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh konselor, psikolog, lembaga perlindungan anak, atau tenaga ahli terkait.

Jika negara mau melindungi anak di sekolah, maka kebijakan pemerintah seharusnya diarahkan untuk memperkuat sistem pelaporan, meningkatkan jumlah dan kualitas guru konselor[20], serta koordinasi yang solid antara sekolah dan berbagai stakeholder lain yang berkaitan dengan fungsi perlindungan anak.

Buku panduan perlindungan anak UNICEF (2021-2030)[21] telah menjelaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak meliputi pendidikan, kesehatan, penegak hukum, lembaga sosial, dan lain lain. Ini sejalan dengan gagasan mandatory reporting yang mengedepankan kolaborasi berbagai pihak.

Dalam kerangka ini, guru tidak diposisikan sebagai “penanggung jawab tunggal”, melainkan sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang bekerja bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

Negara minta guru jadi konselor: Tak adil bagi guru, tak aman buat siswa
Pendekatan ‘mandatory reporting’ lebih efektif karena mendistribusi tanggung jawab ke seluruh pemangku kepentingan. Dani Indra/shutterstock[22]

Lebih lanjut, jalur pelaporan yang jelas dan tersistem memperkuat efektivitas perlindungan anak, sekaligus melindungi guru sebagai pelapor[23] sehingga dapat mencegah risiko hukum yang tidak diinginkan.

Penelitian lintas negara[24] melaporkan bahwa perlindungan anak melalui mandatory reporting efektif dalam membantu meningkatkan identifikasi dini kasus kekerasan, dan memberikan intervensi yang tepat.

Mandatory reporting ini juga telah selaras dengan asas perlindungan anak di Indonesia[25] yang mengutamakan identifikasi dini, pelaporan kasus, dan pendampingan korban oleh tenaga professional.

Menyederhanakan kompleksitas isu kekerasan di sekolah dengan membebankan peran konseling kepada guru tanpa kompetensi yang cukup, justru berisiko melemahkan sistem perlindungan itu sendiri.

References

  1. ^ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (nasional.kompas.com)
  2. ^ Sekolah (files.eric.ed.gov)
  3. ^ Konselor sekolah (pmc.ncbi.nlm.nih.gov)
  4. ^ kerja sama (journals.sagepub.com)
  5. ^ peran konselor (onlinelibrary.wiley.com)
  6. ^ penelitian tahun 2024 di Australia (pmc.ncbi.nlm.nih.gov)
  7. ^ Tidak hanya siswa, guru juga perlu merasa aman di sekolah (theconversation.com)
  8. ^ praktik profesional (journal.unesa.ac.id)
  9. ^ bahaya psikososial (www.ilo.org)
  10. ^ pakww/shutterstock (www.shutterstock.com)
  11. ^ kelelahan kerja guru (www.researchgate.net)
  12. ^ meningkatkan stres (www.mdpi.com)
  13. ^ Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF (www.who.int)
  14. ^ Undang-Undang Perlindungan Anak (peraturan.bpk.go.id)
  15. ^ mandatory reporting (awspntest.apa.org)
  16. ^ di banyak negara (link.springer.com)
  17. ^ 72,2% negara di Asia (link.springer.com)
  18. ^ Hadapi rentannya emosi remaja, sekolah perlu kembangkan ekosistem empati (theconversation.com)
  19. ^ mandatory reporting (aifs.gov.au)
  20. ^ meningkatkan jumlah dan kualitas guru konselor (www.kompas.com)
  21. ^ (2021-2030) (www.unicef.org)
  22. ^ Dani Indra/shutterstock (www.shutterstock.com)
  23. ^ pelapor (www.cambridge.org)
  24. ^ Penelitian lintas negara (link.springer.com)
  25. ^ asas perlindungan anak di Indonesia (peraturan.bpk.go.id)

Authors: Farieda Ilhami Zulaikha, student, University of Sydney

Read more https://theconversation.com/negara-minta-guru-jadi-konselor-tak-adil-bagi-guru-tak-aman-buat-siswa-272560

Magazine

Memahami tren populisme dan otoritarianisme melalui pemikiran Hannah Arendt

● Menurut Hannah Arendt, populisme dan otoritarianisme berakar pada ‘worldlessness’: runtuhnya ruang publik dan ikatan kolektif. ● Arendt menekankan bahwa hakikat politik adala...

Paradoks geotermal: Antara ditolak dan dibutuhkan

● Energi geotermal yang stabil menjanjikan sebagai pembangkit baseload pengganti batu bara.● Di lapangan, banyak proyek geotermal mendapat penolakan warga karena memicu konflik lahan hingg...

Negara minta guru jadi konselor: Tak adil bagi guru, tak aman buat siswa

● Menjadikan guru sebagai konselor berisiko membebani guru, mengaburkan peran profesional, dan mengancam keselamatan siswa.● Peran konseling memerlukan keahlian khusus.● Deteksi dini...