Asian Spectator

Men's Weekly

.

Reformasi pasar modal takkan ramah investor retail jika menyepelekan aksi goreng saham dan tak transparan

  • Written by Shalahuddin Haikal, Dosen mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis, Pasar Modal Indonesia, Pasar & Lembaga Keuangan, Universitas Indonesia

● Masyarakat umum enggan berinvestasi di bursa saham.

● Salah satu penyebabnya karena BEI sudah terkenal sebagai sarangnya goreng saham.

● Publik berharap, opini MSCI bisa mendorong reformasi BEI sehingga iklim investasi di pasar modal lebih bersahabat.

Rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tajam pada akhir Januari 2026 kemarin[1], disusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia serta sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak dapat dipahami sebagai dinamika siklus pasar atau koreksi teknis saja.

Bagi kami yang telah lama bergelut di bidang manajemen dan industri keuangan, peristiwa ini merupakan rangkaian sinyal krisis tata kelola pasar modal.

Krisis ini mirip kejadian busuk akar[2] dalam ilmu pertanian, yakni kondisi saat mikroba jahat merusak sistem perakaran sehingga tanaman perlahan menguning dan mati.

Dalam konteks bursa saham kemarin, yang terlihat adalah IHSG melemah. Namun akar masalah sesungguhnya adalah kepercayaan terhadap integritas tata kelola pasar modal.

Morgan Stanley Capital International (MSCI) secara eksplisit menyoroti laporan kepemilikan saham kurangnya transparan, khususnya terkait free float (jumlah atau porsi saham perusahaan) yang sebenarnya beredar di publik. Saat data kepemilikan yang tak jelas, semakin lebar pula risiko terjadinya aksi menggoreng saham[3] alias kongkalikong perdagangan.

Kendati demikian, setelah gelombang kabar buruk itu, pertanyaannya bukan hanya apakah IHSG akan pulih, tetapi apakah kepercayaan investor ritel dapat dipulihkan melalui reformasi sebenarnya.

Read more: Kegaduhan MSCI: Ujian pembenahan regulasi dan struktur bursa saham yang amburadul[4]

Publik rawan kecele di pasar modal

Pada dasarnya, rendahnya free float[5] saham meningkatkan risiko manipulasi harga. Hal ini diperparah oleh buruknya kualitas informasi kepemilikan saham[6] dan rendahnya akurasi informasi publik.

Secara regulasi, emiten wajib melaporkan struktur kepemilikan setiap bulan[7]. Pemegang saham di atas 5% wajib melaporkan alasan transaksi.

Namun, praktik yang kerap terjadi, pelaporan saat ini justru mengikuti siklus laporan keuangan: fase interim akhir Juni dan laporan tahunan. Ini menyebabkan frekuensi pengungkapan kepemilikan signifikan menjadi lebih terbatas dibandingkan praktik sebelumnya.

Padahal, pasar modal bergerak berlandaskan informasi dan sentimen[8]. Rumor yang tidak diverifikasi, atau misinformasi inilah yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk meningkatkan transaksi saham demi keuntungan pribadi.

Akhirnya para investor ritel (warga biasa yang bermain saham) yang tidak memiliki akses dan analisis memadai jadi korbannya.

Dari perspektif perilaku keuangan, ketidakpastian aturan, rasa tidak adil, dan persepsi bahwa pasar didominasi oleh pihak tertentu menciptakan risiko informasi asimetris. Masyarakat enggan berinvestasi di pasar saham karena merasa sistemnya tidak berpihak.

Dalam jangka panjang, persepsi ini lebih merusak dibanding volatilitas (naik-turun) harga[9]. Inilah masalah sebenarnya yang sedang dialami BEI.

Pembiaran kecurangan sejak lama

UU Pasar Modal[10] sebenarnya telah mencantumkan perangkat pidana untuk penipuan, manipulasi, dan insider trading (perdagangan orang dalam) yang lengkap. Sayangnya, penegakan hukum lebih banyak berujung pada sanksi denda administratif yang cukup ringan dibandingkan pidana.

BEI juga memiliki instrumen Unusual Market Activity (UMA[11]), yang mendeteksi lonjakan harga dan volume yang tidak wajar. Akan tetapi, keberadaan instrumen pengawasan tidak selalu identik dengan efek jera jika tidak diikuti investigasi dan penindakan yang konsisten.

Reformasi pasar modal takkan ramah investor retail jika menyepelekan aksi goreng saham dan tak transparan
Ada pola menarik dalam bursa saham nasional. Saham emiten yang baru melakukan IPO ‘initial public offering’ meningkat drastis hingga kena ‘auto suspension’. Tidak lama kemudian, saham-saham baru itu mengalami penurunan yang tidak kalah drastis. Triawanda Tirta Aditya/ Shutterstock.com[12]

Paradoks free float juga perlu mendapat perhatian lebih dari otoritas. Beberapa emiten dengan free float di atas 75%[13] justru menghadapi risiko tidak memiliki pemegang saham pengendali yang jelas.

Tanpa pengendali, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sulit mencapai kuorum, keputusan strategis terhambat, dan akuntabilitas organisasi dipertanyakan[14]. Artinya, batasan kepemilikan saham publik tidak bisa terlalu rendah dan tidak bisa terlalu tinggi, yang dibutuhkan adalah tingkat yang tepat.

Read more: Kasus dugaan ‘fraud’ Dana Syariah Indonesia coreng reputasi keuangan syariah nasional[15]

Tantangannya bukan ketiadaan aturan, melainkan konsistensi penegakan aturan dan hukum serta kepastian kesiapan dan kecakapan manajemen emiten yang ingin melantai di BEI. Selama pelanggaran berat hanya berujung pada denda administratif, pesan yang ditangkap pasar adalah risiko hukum relatif rendah.

Harapan ke depan

Investor ritel pada dasarnya tidak menuntut imbal hasil luar biasa. Masyarakat yang berinvestasi menggunakan dana tabungan bertahun-tahun lebih menuntut keadilan prosedural dan kepastian bahwa pasar bukan arena exit liquidity[16] (menjual aset ke investor pemula) bagi segelintir pihak yang memanfaatkan momen untuk menjual sahamnya.

Pasar modal yang sehat adalah pasar yang mampu melindungi investor kecil sekaligus menarik modal jangka panjang. Likuiditas yang berkualitas, informasi yang akurat, dan penegakan hukum adalah fondasinya.

Oleh karena itu, BEI perlu menempatkan dirinya bukan hanya sebagai penyelenggara transaksi, tetapi sebagai institusi publik yang menjaga integritas pasar.

Dana moneter Internasional (IMF) dalam Indonesia Financial System Stability Assessment[17] tahun 2017 pernah mencatat tantangan pengawasan yang bersumber dari struktur konglomerasi keuangan yang kompleks, praktik tata kelola yang lemah, serta pendekatan supervisi yang kurang intrusif. Catatan ini relevan untuk dibaca ulang dalam konteks hari ini.

Sebagai anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO[18]), OJK perlu menjunjung tinggi prinsip pengawasan internasional.

IOSCO pada dasarnya tidak pernah menetapkan batasan tertentu soal saham yang dimiliki publik. Organisasi ini[19] justru mendorong penyusunan indeks. Tujuannya agar saham yang dimiliki para pendiri perusahaan ataupun pemerintah (pada BUMN) mendistorsi nilai indeks.

Dengan demikian, isu utama bukan sekadar berapa persen batasan saham, tetapi bagaimana mengukur dan mengungkapkannya secara akurat.

Di sinilah titik temu antara rekomendasi IOSCO dan kritik MSCI, yaitu kebutuhan akan transparansi kepemilikan yang jelas dan dapat diverifikasi.

Jika momentum ini digunakan untuk memperbaiki akar persoalan, pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, inklusif, dan bersahabat bagi masyarakat. Jika tidak, hanya akan mengulang lagu lama di masa depan.

Read more: Kenapa perbankan kurang berminat mendanai proyek energi terbarukan?[20]

References

  1. ^ yang tajam pada akhir Januari 2026 kemarin (www.kompas.id)
  2. ^ busuk akar (www.scirp.org)
  3. ^ aksi menggoreng saham (www.youtube.com)
  4. ^ Kegaduhan MSCI: Ujian pembenahan regulasi dan struktur bursa saham yang amburadul (theconversation.com)
  5. ^ free float (www.idx.co.id)
  6. ^ buruknya kualitas informasi kepemilikan saham (www.tempo.co)
  7. ^ struktur kepemilikan setiap bulan (www.ojk.go.id)
  8. ^ informasi dan sentimen (www.sciencedirect.com)
  9. ^ volatilitas (naik-turun) harga (www.sciencedirect.com)
  10. ^ UU Pasar Modal (peraturan.bpk.go.id)
  11. ^ UMA (www.mncsekuritas.id)
  12. ^ Triawanda Tirta Aditya/ Shutterstock.com (www.shutterstock.com)
  13. ^ di atas 75% (www.cnbcindonesia.com)
  14. ^ akuntabilitas organisasi dipertanyakan (id.tradingview.com)
  15. ^ Kasus dugaan ‘fraud’ Dana Syariah Indonesia coreng reputasi keuangan syariah nasional (theconversation.com)
  16. ^ exit liquidity (www.bloomberg.com)
  17. ^ Indonesia Financial System Stability Assessment (www.imf.org)
  18. ^ IOSCO (www.iosco.org)
  19. ^ Organisasi ini (www.iosco.org)
  20. ^ Kenapa perbankan kurang berminat mendanai proyek energi terbarukan? (theconversation.com)

Authors: Shalahuddin Haikal, Dosen mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis, Pasar Modal Indonesia, Pasar & Lembaga Keuangan, Universitas Indonesia

Read more https://theconversation.com/reformasi-pasar-modal-takkan-ramah-investor-retail-jika-menyepelekan-aksi-goreng-saham-dan-tak-transparan-276018

Magazine

Mengapa manusia tidak memiliki ekor?

Natalia Deriabina/ShutterstockMengapa manusia tidak lagi memiliki ekor?Olivia, 12 tahun, asal Belanda.Pertanyaan bagus, dan ini menyentuh inti tentang siapa kita sebenarnya sebagai manusia.Coba pikirk...

Sains di balik gerakan salat: Benarkah bisa bikin fisik dan mental lebih sehat?

Salat lebih dari sekadar ibadah wajib bagi umat Muslim. Jika dilakukan dengan koordinasi tubuh dan pikiran yang selaras, gerakan salat dapat diadaptasi sebagai bentuk latihan baru yang berpotensi mend...

How Does A Commercial Electrician Ensure Your Business Stays Powered Safely?

Running a business, regardless of its size or industry, comes with a myriad of responsibilities. Among the most critical is ensuring a safe and reliable electrical system. Unlike residential propert...