Mencegah tumpang tindih Polisi dan TNI dalam terorisme melalui pembagian level ancaman
- Written by Marthsian Y. Anakotta, Dosen Hukum Pidana, Universitas Kristen Satya Wacana
● Negara kini melihat terorisme sebagai ancaman keamanan, bukan semata tindak pidana.
● Perlu batas jelas peran TNI-Polri agar penanganan terorisme tak langgar HAM.
● Level ancaman bergradasi membantu respons proporsional, mencegah tumpang tindih kewenangan lembaga.
Rencana Presiden Prabowo Subianto[1] memberi peran kepada TNI untuk menangani terorisme mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam siaran persnya[2], YLBHI menilai bahwa rencana ini akan mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan konsep negara hukum.
Pandangan kritis dari YLBHI wajib dipertimbangkan oleh pemerintah agar penambahan peran TNI tidak mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Negara tidak boleh menjadi teroris untuk menangani terorisme.
Kendati demikian, kita tidak bisa menafikan bahwa dalam skala tertentu, terorisme memang bisa menjadi ancaman terhadap keamanan nasional[3].
Hal ini tak lepas dari luasnya spektrum terorisme yang bisa mengancam keamanan seseorang ataupun komunitas hingga keutuhan negara. Tengok saja serangan terorisme pada 2018 di Kota Marawi, Filipina[4] yang berupaya mengambil alih fasilitas strategis negara seperti kantor pemerintah.
Oleh karena itu, saya menganggap bahwa Indonesia lebih membutuhkan kejelasan pengaturan level ancaman teror dan respons baik dari Kepolisian maupun Militer. Pengaturan ini layak dimasukkan pemerintah dalam rancangan Peraturan Presiden tentang peran TNI dalam menangani terorisme.
Berhulu dari perbedaan anggapan
UU Terorisme[5] mengenali terorisme sebagai suatu ‘tindak pidana’ untuk menegaskan tindakan tersebut merupakan kejahatan yang ditangani oleh aparat penegak hukum dan melalui sistem peradilan pidana.
Inilah mengapa Polri menjadi lembaga utama dalam melaksanakan tindakan hukum terkait terorisme.
Peran tentara mengatasi terorisme selama ini merupakan perbantuan tugas saja, di bawah komando Polri. Kita bisa melihat kolaborasi keduanya dalam operasi Madago Raya[6] yang memburu kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Sementara itu, penanganan terorisme secara luas melalui program negara dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)[8] yang melibatkan berbagai pihak (termasuk akademisi hingga media). Program ini memiliki beragam kegiatan, mulai dari sosialisasi di masyarakat, pemantauan, hingga deradikalisasi (pengembalian eks terpidana terorisme ke masyarakat).
Pada 2025, negara mengenali terorisme lebih luas lagi melalui pengesahan revisi UU TNI. Dalam UU ini, terorisme dianggap sebagai sebuah “aksi”[9].
Memandang terorisme sebagai sebuah ‘aksi terorisme’ menandakan bahwa kejahatan ini bukan hanya masalah hukum pidana. Dalam skala tertentu, terorisme bisa dianggap sebagai sebuah ancaman terhadap keamanan nasional[10].
Read more: Prabowo sebut demo sebagai makar dan terorisme–rakyat berpotensi makin marah[11]
Alhasil, dalam praktiknya, ‘identitas’ terorisme baru di mata negara ini dapat berhulu pada pengerahan kekuatan TNI yang lebih besar dari seputar penegakan hukum. Ini terbukti dalam draf Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme.
Draf ini disebut-sebut[12] mengatur TNI bisa melakukan baik kegiatan intelijen, operasi teritorial (melibatkan markas TNI di daerah) maupun kegiatan lainnya.
Merumuskan level ancaman terorisme
Bagi saya, mengatasi terorisme memang membutuhkan kedua pendekatan: penegakan hukum maupun pertahanan-keamanan.
Guna mengakomodasi kedua pendekatan ini, merumuskan level ancaman terorisme harus menjadi isu utama dalam draf rancangan perpres. Level ini akan menegaskan garis batas kewenangan TNI/Polri dan lembaga/kementerian terkait, sekaligus meredam tumpang tindih kewenangan dalam menangani terorisme.
Level ini dapat kita rumuskan dalam gradasi Warna:
1. Warna putih
Putih menandakan level ancaman terorisme yang menarget keamanan individu. Di bagian ini, BNPT memimpin penanganan melalui lima misinya[13] yakni mencegah terorisme, melindungi obyek vital (gedung pemerintah, pembangkit listrik), menghimpun berbagai intelijen dan pemantauan, peningkatan kapasitas kesiapsiagaan, hingga kerja sama internasional.
BNPT juga berperan mencegah radikalisasi di ruang-ruang digital[14] yang digunakan untuk merekrut anggota baru bagi kelompok terorisme ataupun simpatisannya.
Kasus bom di Kantor Polisi Surabaya, 2018.Peran ini penting karena 7 dari 13 kasus teror di Indonesia terjadi karena pelakunya terpapar paham radikal melalui media sosial[15]. Mereka beroperasi sendirian, tanpa bergabung langsung dengan kelompok teror manapun (lone-wolf)[16].
2. Warna abu-abu
Abu-abu menandakan level ancaman terorisme yang membahayakan keamanan masyarakat. Di level ini, penanganan terorisme menggunakan pendekatan penegakan hukum yang dipimpin oleh Polri untuk menangkap dan mengadili pelaku terorisme[17].
Read more: Memahami sisi gerakan politik Jemaah Islamiyah[18]
Kejadian teror kategori ini terjadi dalam periode 2000-2010an, berupa bom-bom bunuh diri dalam skala yang sangat besar. Misalnya teror Bom Bali tahun 2002 dan 2005.
Selain itu, aksi kelompok MIT[19] di Poso juga termasuk dalam level ini. Sebab, mereka menggunakan senjata api dan bahan peledak.
3. Warna hitam
Hitam menandakan level ancaman terorisme yang menargetkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Di Indonesia, level ancaman ini belum sepenuhnya terjadi. Namun, kalau dikatakan mengarah ke level ancaman ini, MIT dapat dijadikan contoh. Sebab, kelompok tersebut berupaya untuk mengganti ideologi negara dengan ideologi Islam-radikal, seperti yang diimani oleh kelompok Islamic State of Iraq and Levant/Syria (ISIL/S).
Ketika aksi MIT sudah menjadi seperti ISIS, maka TNI harus menjadi unsur utama untuk menanggulangi aksi teror mereka.
Luasnya tugas TNI saat ini (mulai dari operasi militer hingga nonmiliter) menghadirkan urgensi agar draf rancangan perpres diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Terorisme, UU TNI, UU Polri, dan UU Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan, terutama terkait operasi militer selain perang.
Harmonisasi bertujuan untuk memperbaiki dan memperjelas substansi teknis dan skala pelaksanaan operasi militer selain perang[20], agar TNI tidak masuk terlalu jauh ke ranah kehidupan sipil.
Rumusan level ancaman dan pendekatan dalam menangani terorisme harus dirumuskan jelas dan tegas. Harapannya, draf perpres penanganan terorisme bertujuan untuk menangani terorisme dalam semangat reformasi untuk menjaga keamanan negara, masyarakat, individu.
Patut kita ingat bahwa jangan sampai penanganan terorisme tidak bergeser ke arah sebaliknya yang berpotensi mengancam, bahkan melanggar HAM, demokrasi, dan negara hukum.
Read more: Tanpa HAM tidak ada legitimasi melawan terorisme di Indonesia[21]
References
- ^ Rencana Presiden Prabowo Subianto (www.youtube.com)
- ^ Dalam siaran persnya (ylbhi.or.id)
- ^ ancaman terhadap keamanan nasional (ejurnal.ubharajaya.ac.id)
- ^ di Kota Marawi, Filipina (www.jstor.org)
- ^ UU Terorisme (peraturan.bpk.go.id)
- ^ operasi Madago Raya (amp.antarafoto.com)
- ^ (Polri) (inp.polri.go.id)
- ^ Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (www.tandfonline.com)
- ^ “aksi” (peraturan.bpk.go.id)
- ^ ancaman terhadap keamanan nasional (ejurnal.ubharajaya.ac.id)
- ^ Prabowo sebut demo sebagai makar dan terorisme–rakyat berpotensi makin marah (theconversation.com)
- ^ disebut-sebut (www.kompas.id)
- ^ lima misinya (ejournal2.undip.ac.id)
- ^ radikalisasi di ruang-ruang digital (theconversation.com)
- ^ media sosial (scholarhub.ui.ac.id)
- ^ kelompok teror manapun (lone-wolf) (scholarhub.ui.ac.id)
- ^ menangkap dan mengadili pelaku terorisme (journal.uib.ac.id)
- ^ Memahami sisi gerakan politik Jemaah Islamiyah (theconversation.com)
- ^ MIT (www.tempo.co)
- ^ operasi militer selain perang (ejournal.undip.ac.id)
- ^ Tanpa HAM tidak ada legitimasi melawan terorisme di Indonesia (theconversation.com)
Authors: Marthsian Y. Anakotta, Dosen Hukum Pidana, Universitas Kristen Satya Wacana





