Asian Spectator

Men's Weekly

.

Waspadai represi digital menguat lewat RUU Disinformasi dan Propaganda Asing

  • Written by Nurul Amalia, Peneliti Monash Data & Democracy Research Hub, Monash University
Waspadai represi digital menguat lewat RUU Disinformasi dan Propaganda Asing

● RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing membuka ruang represi, meski ditujukan untuk pencegahan.

● RUU ini berpotensi membuat represi siber makin menguat.

● Label disinformasi berisiko menjadi alat tafsir sepihak.

Wacana pemerintah[1] untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mulai beredar sejak 14 Januari 2026. Pemerintah mengklaim[2] RUU ini dibuat demi “kepentingan nasional” dan mengikuti langkah banyak negara yang sudah lebih dulu mengatur disinformasi.

Namun, jika membaca naskah akademiknya[3], pemerintah terlihat amat menekankan isu “kepentingan nasional”, “ketertiban”, dan “keamanan nasional”. Istilah-istilah ini muncul berulang kali.

Bahkan, rujukan terhadap Amerika Serikat (AS) sangat dominan. Nama regulasinya pun sama persis dengan undang-undang di sana: Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act. Artinya, pendekatan yang dipilih pemerintah sangat bernuansa keamanan.

Di atas kertas, naskah ini memuat sejumlah gagasan baik. RUU diklaim ingin melindungi opini yang sah, mengkritik pendekatan pidana dalam UU ITE dan KUHP yang dianggap terlalu menghukum, serta menekankan pentingnya literasi digital, tanggung jawab platform, dan pengawasan independen.

Read more: Negara tuduh pendemo “antek asing”: Retorika politik Prabowo untuk bungkam suara rakyat[4]

Telaah saya terhadap naskah tersebut justru mendapati semangat di atas tidak terlihat secara konsisten dalam rumusan materi. RUU ini harus dikawal secara kritis, agar tidak berubah menjadi payung hukum baru bagi represi digital.

Riskan perluas represi digital

Saat membaca naskah akademik RUU Disinformasi[5], ada banyak poin menarik yang disampaikan.

Pertama, RUU ini seakan ingin melindungi ekspresi opini yang sah. Kedua, naskah ini juga mengkritik UU ITE[6] dan KUHP[7] yang terlalu berorientasi pada sanksi pidana. UU ITE pun tidak jelas membedakan disinformasi dengan opini ataupun misinformasi.

Sementara aturan sektoral seperti UU Pemilu dan UU Penyiaran dinilai hanya bersifat sementara. Lucunya, UU Pemilu juga tak memuat regulasi spesifik terkait disinformasi.

Pengalaman di berbagai negara, muatan naskah ini[8], menunjukkan bahwa pendekatan pidana semata tidak efektif menangani disinformasi dan berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, RUU ini juga dinilai perlu mengatur tanggung jawab platform digital dan memperkuat pencegahan secara struktural, melalui tata kelola informasi yang lebih baik, peningkatan literasi publik, mekanisme koreksi, serta pengawasan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semua poin tersebut, kecuali poin terkait mekanisme pengawasan, sejalan dengan pendekatan hak asasi manusia yang direkomendasikan oleh Amnesty Internasional[9], UNHCR[10], dan UNESCO[11].

Melawan disinformasi memang tidak cukup dengan hukum semata, tetapi perlu literasi politik dan digital, sumber dan akses informasi yang beragam, perlindungan kebebasan berekspresi, dukungan pada jurnalisme independen, serta transparansi platform digital.

Sayangnya, prinsip-prinsip ini belum tampak jelas dalam rumusan materi naskah akademik RUU.

Read more: ‘Mein Kampf’ Hitler dan teknik kambing hitam dalam narasi antek asing[12]

Poin yang perlu diawasi

Ada tiga gagasan dalam naskah akademik RUU Disinformasi yang perlu diawasi ketat agar muatannya tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Pertama, terkait mekanisme penanggulangan. Bagian awal Naskah Akademik menyebutkan RUU ini lebih berfokus pada pencegahan (halaman 3, 4, 6, 19). Namun, yang muncul hanya gagasan penanggulangan alih-alih pencegahan.

Fokus pada penanggulangan dan penindakan hukum hanya mereplikasi pendekatan dalam UU ITE dan KUHP. Jika mekanisme ini tertuang dalam naskah UU, represi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat justru berisiko menguat.

Kedua, muncul gagasan untuk membentuk pengawas independen yang berwenang memantau ekosistem informasi digital.

Kita perlu mempertanyakan bentuk pengawasan ini, siapa yang menjadi pengawas, dan bagaimana publik mengawasinya. Apakah tokoh masyarakat sipil yang lama bergiat di isu HAM dan kebebasan berekspresi, juga perwakilan jurnalis akan menjadi bagian di dalamnya?

Ironisnya, pembentukan lembaga baru sebenarnya tak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk efisiensi anggaran.

Ketiga, tentang ketentuan sanksi. Pada bagian awal, naskah akademik menyampaikan bahwa regulasi disinformasi perlu menghindari atau meredam orientasi pidana (hlm. 3, 4, 6). Namun, pada bagian ruang lingkup, naskah akademis justru menyinggung adanya sanksi pidana “yang selaras dengan KUHP baru bagi pelaku disinformasi yang mengakibatkan kerusuhan masyarakat”.

Read more: Pelarangan bendera One Piece: Negara makin paranoid, demokrasi makin sempit[13]

Frasa “kerusuhan masyarakat”[14], menurut putusan Mahkamah Konstitusi memang tidak termasuk kerusuhan di ruang digital. Namun tetap saja, selalu ada risiko kriminalisasi jurnalis dan warga biasa.

Misalnya adalah penyidikan ke pendukung kandidat pemilihan presiden terkait kritik Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024[15] dan kriminalisasi beberapa jurnalis[16] yang dianggap menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik.

Oleh karena itu, RUU ini ini perlu diawasi dengan serius agar tidak disalahgunakan.

Kawal bersama

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berisiko menciptakan dasar hukum baru bagi represi terhadap masyarakat sipil yang semakin menguat[17] di era Prabowo Subianto.

Studi tahun 2025[18] menunjukkan, regulasi disinformasi yang telah diterapkan di 80 negara ini kerap difasilitasi oleh empat situasi. Di antaranya adalah narasi bahaya disinformasi dari elite politik, pengaruh Barat atas wacana dan pembuatan kebijakan keamanan global, keinginan pemerintah untuk mengendalikan arus informasi, serta keterbukaan tata kelola platform dan dampaknya.

Secara bersama-sama, keempat faktor tersebut memperkuat anggapan disinformasi sebagai ancaman global. Sayangnya, keempat faktor itu justru menjadi pintu masuk oportunisme hukum[19] atau tindakan pemerintah menjadikan disinformasi sebagai dalih legal mengendalikan ruang perbincangan publik.

Gelagat ini sebenarnya sudah nampak. Misalnya, kritik tentang dampak lingkungan pengolahan nikel Indonesia[20] justru dianggap pemerintah sebagai isu yang tidak benar[21]. Padahal, meski narasi ‘nikel kotor’[22] juga datang dari luar negeri, klaim ini turut didukung bukti yang sahih.

Begitu pula kritik terhadap isu sawit yang kerap dikaitkan dengan masalah lingkungan dan deforestasi[23]. Pemerintah acap menepis kritik ini dan memberi label ‘kelompok nyinyir’[24] hingga ‘kekuatan asing’[25].

Pembuktian bahwa suatu isu merupakan disinformasi sebetulnya bukan perkara sederhana[26]. Ia membutuhkan parameter yang jelas, mekanisme verifikasi yang transparan, serta otoritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa kejelasan itu, label “disinformasi” berisiko menjadi alat tafsir sepihak.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap propaganda asing yang menyebar di berbagai platform digital dan media luar negeri juga menghadapi tantangan besar, mulai dari persoalan yurisdiksi lintas negara, kerja sama internasional, hingga kemungkinan keterlibatan institusi atau aktor resmi negara lain.

Read more: Pengguna internet meningkat tapi kebebasan pers terancam: riset soroti 2 tantangan yang dihadapi media digital[27]

Kompleksitas teknis dan politik ini menunjukkan bahwa pengesahan RUU tersebut bukan sekadar soal menambah aturan, melainkan membuka konsekuensi hukum dan diplomatik yang serius. Tanpa desain yang matang dan pengawasan yang ketat, regulasi ini berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan daripada solusi.

References

  1. ^ Wacana pemerintah (www.tempo.co)
  2. ^ Pemerintah mengklaim (www.kompas.id)
  3. ^ naskah akademiknya (ylbhi.or.id)
  4. ^ Negara tuduh pendemo “antek asing”: Retorika politik Prabowo untuk bungkam suara rakyat (theconversation.com)
  5. ^ RUU Disinformasi (ylbhi.or.id)
  6. ^ UU ITE (peraturan.bpk.go.id)
  7. ^ KUHP (theconversation.com)
  8. ^ muatan naskah ini (ylbhi.or.id)
  9. ^ direkomendasikan oleh Amnesty Internasional (www.amnesty.org)
  10. ^ UNHCR (docs.un.org)
  11. ^ UNESCO (www.unesco.org)
  12. ^ ‘Mein Kampf’ Hitler dan teknik kambing hitam dalam narasi antek asing (theconversation.com)
  13. ^ Pelarangan bendera One Piece: Negara makin paranoid, demokrasi makin sempit (theconversation.com)
  14. ^ “kerusuhan masyarakat” (www.mkri.id)
  15. ^ kritik Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 (mistar.id)
  16. ^ beberapa jurnalis (www.tempo.co)
  17. ^ semakin menguat (ylbhi.or.id)
  18. ^ Studi tahun 2025 (ijoc.org)
  19. ^ oportunisme hukum (www.tandfonline.com)
  20. ^ pengolahan nikel Indonesia (www.cerah.or.id)
  21. ^ isu yang tidak benar (www.bloombergtechnoz.com)
  22. ^ ‘nikel kotor’ (www.brookings.edu)
  23. ^ masalah lingkungan dan deforestasi (www.tandfonline.com)
  24. ^ ‘kelompok nyinyir’ (www.youtube.com)
  25. ^ ‘kekuatan asing’ (nasional.kompas.com)
  26. ^ bukan perkara sederhana (www.tandfonline.com)
  27. ^ Pengguna internet meningkat tapi kebebasan pers terancam: riset soroti 2 tantangan yang dihadapi media digital (theconversation.com)

Authors: Nurul Amalia, Peneliti Monash Data & Democracy Research Hub, Monash University

Read more https://theconversation.com/waspadai-represi-digital-menguat-lewat-ruu-disinformasi-dan-propaganda-asing-275811

Magazine

Bagaimana tambang mineral kritis mengancam sumber air di Manggarai, NTT

● Pengelolaan mata air di Manggarai, NTT, melalui kelembagaan adat semula berjalan baik bertahun-tahun.● Tapi kini, sumber air terancam ekspansi tambang yang tumpang tindih dengan wilayah ...

Indonesia kekurangan tenaga ahli kesehatan jiwa, bisakah program Titian jadi solusinya?

● Program Titian memicu polemik karena dinilai tumpang tindih dengan standar psikolog klinis yang sudah ada.● Program ini bisa beralih menjadi pendidikan spesialis klinis yang belum ada di...

Waspadai represi digital menguat lewat RUU Disinformasi dan Propaganda Asing

Definisi propaganda dalam kamus.hermanthos● RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing membuka ruang represi, meski ditujukan untuk pencegahan.● RUU ini berpotensi membuat repres...