Asian Spectator

Men's Weekly

.

‘Child grooming’: Kejahatan berbasis relasi kuasa yang membahayakan anak

  • Written by Gladys Nadya Arianto, Researcher, Indonesia Judicial Research Society
‘Child grooming’: Kejahatan berbasis relasi kuasa yang membahayakan anak

PERINGATAN: Artikel ini memuat informasi kekerasan seksual yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan memicu trauma.

● ‘Grooming’ adalah manipulasi sistematis yang menyasar anak melalui relasi kuasa yang timpang.

● Klaim “suka sama suka” menyesatkan karena anak tidak punya kapasitas memberikan persetujuan.

● Lemahnya negara membuat praktik ‘grooming’ seakan tak terlihat, padahal korban terus berjatuhan.

Manipulasi dalam hubungan yang tidak setara bukan hal asing. Kita kerap mendengar anak terlalu dekat dengan sosok yang lebih tua—guru, pelatih, atasan, atau figur publik—yang terlihat peduli dan membimbing.

Hubungan itu tampak wajar, sampai akhirnya terungkap ada ketergantungan, kontrol, dan eksploitasi yang dibangun diam-diam.

Memoar Broken Strings[1] karya Aurelie Moeremans yang sempat viral menjadi salah satu contoh nyata. Ia menceritakan pengalamannya terkena grooming sejak usia anak.

Kisah tersebut menunjukkan bahwa manipulasi tidak selalu tampak sebagai kekerasan. Ia menyamar sebagai perhatian, kasih sayang, atau janji manis, sehingga korban tak sadar sedang dikendalikan.

Manipulasi dalam relasi tidak setara—terutama yang melibatkan anak—sering kali tampak wajar di permukaan. Ketimpangan kuasa mudah disalahgunakan, sementara pengawasan dan perlindungan dari negara masih lemah.

Jika regulasi dan pencegahan tidak diperkuat, praktik grooming akan terus lolos dari radar dan anak tetap jadi korban.

‘Grooming’ adalah manipulasi

Fenomena grooming kini jadi perhatian global karena sering menjadi pintu masuk kekerasan seksual dan perdagangan anak. Data menunjukkan 99% penyintas kekerasan seksual[2] pernah mengalami grooming. Anak perempuan paling sering menjadi korban[3] (di atas 60%).

Grooming adalah cara pelaku memanipulasi anak secara bertahap dan perlahan–mulai dari mendekati, membangun hubungan emosional untuk memperoleh kepercayaan anak, lalu mengeksploitasi secara seksual.

Pelakunya bisa orang asing, tapi sering juga orang terdekat[4], termasuk keluarga[5].

Riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS) tahun 2025[6] menemukan 29,1% usia korban tindak pidana kekerasan seksual berusia kurang dari 18 tahun. Pelaku terbanyak biasanya dari pasangan (13%) lalu keluarga (11,6%).

Proses grooming ini dapat terjadi secara langsung maupun daring, seperti melalui live streaming[7].

Pelaku biasanya tidak terlihat jahat di awal. Mereka tampil sebagai sosok positif–pasangan romantis, mentor, atau figur penyelamat[8]. Seperti serigala berbulu domba, mereka membuat korban merasa nyaman melalui pujian, penerimaan, hadiah, perhatian, serta sikap “merawat dan mengayomi”.

Anak yang sedang membutuhkan kasih sayang dan pengakuan jadi mudah percaya. Banyak anak tidak menyadari[9] mereka menjadi korban grooming hingga situasi memburuk dan pelaku mulai menggunakan ancaman, pemaksaan, dan intimidasi.

Kenali taktik pelaku

Penelitian[10] tentang sexual grooming model (SGM) menunjukkan bahwa grooming adalah proses terencana. Biasanya ada lima tahapan pola:

1. Pemilihan korban

Pelaku sengaja menargetkan anak di bawah umur yang rentan, baik karena faktor psikologis maupun kondisi keluarga. Misalnya, mereka kurang perhatian, pengawasan, atau sedang mempunyai masalah di rumah—seperti pertengkaran orang tua.

2. Mendekati, lalu mengisolasi

Pelaku biasanya memperoleh akses melalui pekerjaan, aktivitas sukarela, atau dengan membangun kepercayaan keluarga.

Setelah dipercaya, korban diisolasi atau dijauhkan dari lingkungan sosialnya, seperti teman dan keluarga, agar makin bergantung pada pelaku.

Ini dilakukan misalnya dengan mengajak berlibur berdua, menginap, atau menjauhkan korban secara emosional dari orang terdekatnya.

3. Membangun citra “orang baik”

Pelaku berupaya membangun kepercayaan mengambil hati anak serta orang tuanya. Tujuannya untuk memperlebar akses terhadap korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

4. Memaparkan konten seksual dan kontak fisik

Tahap ini biasanya terjadi sebelum eksploitasi seksual. Dimulai dari candaan, obrolan, atau konten tidak pantas.

Kekerasan seksual kemudian meningkat ke sentuhan fisik. Semua dibuat seolah normal agar anak bingung dan diam.

5. Mengontrol dengan rasa takut

Tujuan tahap ‘grooming’ adalah mempertahankan kontrol atas korban sekaligus menghindari kecurigaan. Pelaku memanipulasi anak agar merasa bersalah, bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi, atau takut terhadap konsekuensi jika mengungkapkan.

Dari tahapan tersebut, terlihat jelas bahwa ini bukan hubungan suka sama suka. Ini manipulasi sistematis terhadap anak yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

Tidak ada ‘suka sama suka’ dalam relasi dengan anak

Child grooming dapat dikategorikan sebagai kejahatan[11], meski tindakan kekerasan seksual perkosaan belum terjadi. Sebab, sejak awal sudah ada manipulasi dan penyalahgunaan relasi kuasa.

Perlu diingat, hak untuk terlibat dalam aktivitas seksual hanya dimiliki orang dewasa, bukan anak-anak[12].

Orang dewasa mempunyai kendali, pengalaman, dan pengaruh. Sementara anak tidak punya kapasitas hukum maupun psikologis untuk memberi persetujuan (consent)[13] sehingga yang terjadi adalah persetujuan yang dipaksa atau coerced consent[14].

Sama dengan kekerasan seksual lainnya, klaim suka sama suka[15] dalam child grooming itu menyesatkan.

Kriminalisasi ‘child grooming’ untuk lindungi anak

Istilah child grooming memang belum tertulis jelas dalam hukum Indonesia, tetapi praktiknya sudah masuk kategori kekerasan seksual dan permasalahan perlindungan anak.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)[16], misalnya, memang tidak menyebutkan child grooming secara spesifik. Namun UU ini mengakui adanya relasi kuasa dan manipulasi.

Dalam segi aturan, masih ada celah yang harus segera ditutup, terutama perihal definisi dan indikator perilaku[17] grooming yang jelas dan terukur.

Dalam perspektif kriminologi kesejahteraan sosial[18], jika tanpa definisi dan aturan yang jelas, pelaku bisa terus bersembunyi di balik hukum abu-abu.

Negara lain seperti Amerika Serikat sudah lama punya undang-undang antigrooming yang spesifik. Sebagai hasilnya[19], kesadaran publik naik dan pencegahan kekerasan seksual menjadi lebih kuat[20].

Di Indonesia, banyak lembaga negara mulai menyoroti isu ini. Namun, perhatian saja tidak cukup. Negara perlu membuat aturan tegas dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih agar korban berani bersuara tanpa takut disalahkan.

Anak-anak membutuhkan perlindungan nyata. Mereka yang menjadi penyintas harus dijamin pemulihannya. Para korban juga harus didukung agar berani bicara tanpa takut memperoleh pandangan negatif.

Jika kamu atau orang terdekatmu mengalaminya, kamu tidak sendirian. Ada bantuan, pendampingan, dan ada jalan untuk pulih. Kamu tidak perlu takut untuk bercerita dan mencari pertolongan.

Jika artikel ini membuatmu khawatir, atau jika kamu khawatir tentang seseorang yang kamu kenal, bicarakanlah dengan orang tepercaya atau profesional kesehatan.

References

  1. ^ Broken Strings (drive.google.com)
  2. ^ 99% penyintas kekerasan seksual (pubmed.ncbi.nlm.nih.gov)
  3. ^ paling sering menjadi korban (journals.sagepub.com)
  4. ^ orang terdekat (www.mdpi.com)
  5. ^ keluarga (www.intechopen.com)
  6. ^ Riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS) tahun 2025 (ijrs.or.id)
  7. ^ melalui live streaming (journal-iasssf.com)
  8. ^ figur penyelamat (www.intechopen.com)
  9. ^ tidak menyadari (wrhc-indonesia.com)
  10. ^ Penelitian (www.tandfonline.com)
  11. ^ dikategorikan sebagai kejahatan (lib.ui.ac.id)
  12. ^ hanya dimiliki orang dewasa, bukan anak-anak (link.springer.com)
  13. ^ memberi persetujuan (consent) (pubmed.ncbi.nlm.nih.gov)
  14. ^ coerced consent (link.springer.com)
  15. ^ klaim suka sama suka (link.springer.com)
  16. ^ (TPKS) (peraturan.bpk.go.id)
  17. ^ definisi dan indikator perilaku (www.americanbar.org)
  18. ^ kriminologi kesejahteraan sosial (lib.ui.ac.id)
  19. ^ Sebagai hasilnya (www.tandfonline.com)
  20. ^ menjadi lebih kuat (lawpublications.barry.edu)

Authors: Gladys Nadya Arianto, Researcher, Indonesia Judicial Research Society

Read more https://theconversation.com/child-grooming-kejahatan-berbasis-relasi-kuasa-yang-membahayakan-anak-274216

Magazine

‘Child grooming’: Kejahatan berbasis relasi kuasa yang membahayakan anak

Ilustrasi anak perempuan memegang kotak kecil berisi cincin kawin. Vitstyle/ShutterstockPERINGATAN: Artikel ini memuat informasi kekerasan seksual yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan memicu tra...

Ikuti pelatihan menulis SEA Journalist-Academia Dialogue. Gabungkan perspektif risetmu dengan jurnalisme investigasi!

Banyak riset akademis menghasilkan temuan penting tentang lingkungan, masyarakat, dan kebijakan publik. Namun, seringkali pengetahuan tersebut hanya beredar di jurnal ilmiah yang sulit diakses masyara...

Apakah gelar doktor menjamin keberhasilan kajian dan kebijakan ekonomi sebagaimana klaim Purbaya?

● Menteri Keuangan Purbaya sangsi terhadap kajian Citigroup tentang proyeksi ekonomi.● Keraguan muncul karena tim riset diisi oleh magister ekonomi.● Riset membuktikan gelar tidak me...