Asian Spectator

Times Advertising

Semakin militeristik: Prabowo terus tambah komando teritorial, hak warga terancam

  • Written by Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, Pengajar di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Semakin militeristik: Prabowo terus tambah komando teritorial, hak warga terancam

● Prabowo terus menambah jumlah komando teritorial TNI.

● Penggusuran lahan warga memicu konflik dan trauma sejarah akan militerisme Orde Baru.

● Pemerintah cenderung mengedepankan militerisme, mengesampingkan hak dan kesejahteraan rakyat.

Suatu pagi saya mendapat pesan dari kawan di Manokwari. Ia membagikan sebuah unggahan cerita Instagram mengenai sengketa tanah di Biak[1], Papua.

Tentara meminta warga mengosongkan lahan pertanian karena mereka hendak membangun[2] markas komando teritorial[3] untuk TNI Angkatan Udara (AU). Padahal sebentar lagi, lahan tersebut hendak panen[4].

LBH Papua menyatakan status tanah tersebut sebagai tanah adat. Namun, sumber TNI AU mengklaim tanah tersebut milik TNI AU.

Di atas lahan tersebut, terdapat ladang dan bangunan yang dikelola secara adat[5]. Warga hanya diberi waktu lima hari untuk mengosongkan dan memanen lahan pertanian mereka[6]. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan markas Detasemen Matra 3 Korps Pasukan Gerak Cepat[7]. Sontak, himbauan ini ditentang warga[8].

Selepas membaca unggahan itu, saya mencoba menelisik ulang kebijakan militer pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Rupanya, banyak kasus penolakan serupa terjadi, termasuk di Pasuruan[9] dan Aceh[10].

Memasuki tahun kedua pemerintahannya, Prabowo terus menambah jumlah komando teritorial.

Pada 2025 saja, Prabowo meresmikan 162 satuan TNI baru[11] TNI. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

Perlu digarisbawahi, pada masa Orde Baru, komando teritorial lekat dengan kekerasan dan pelanggaran HAM[12].

Saya melihat kebijakan Prabowo yang gencar menambah komando teritorial ini bukan sekadar soal pertahanan, melainkan menjadi ‘alarm keras’ bangkitnya militerisme yang berpotensi mengabaikan hak-hak rakyat.

Konflik agraria[13] antara militer dan sipil yang berulang menunjukkan bahwa negara menempatkan kepentingan militer di atas kepentingan warga.

Makin ke sini, Prabowo makin memperlihatkan bagaimana kepemimpinannya lebih condong mengedepankan pendekatan militer dan berpotensi mereduksi[14] demokrasi dan perlindungan warga sipil.

Read more: Perlukah TNI ikut menjaga pertandingan sepak bola, konser musik dan kegiatan sipil lainnya? Bagi negara demokrasi, ini tidak lazim[15]

Apa itu komando teritorial?

Komando teritorial adalah pembagian wilayah kerja oleh TNI. Pembagian ini biasanya menyelaraskan dengan demarkasi wilayah administrasi pemerintahan daerah, disesuaikan untuk kepentingan pertahanan.

Komando teritorial di desain untuk memperkuat pertahanan yang tidak sentralistis atau terpusat. Sehingga, basis pertahanan dapat ‘ditebar’ seluas-luasnya di penjuru wilayah Indonesia.

TNI Angkatan Darat (AD)[16] misalnya membentuk wilayah Komando Daerah Militer[17] (Kodam). Wilayah Kodam diperkuat melalui pembagian ke dalam wilayah lebih kecil lagi, yaitu: Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Rayon Militer (Koramil). Peristilahan yang tak asing di telinga kita.

Komando teritorial juga bukan hanya tentang AD. TNI Angkatan Laut (AL)[18] dan AU, juga menerapkan sistem teritorial serupa. Hanya, secara awam, komando teritorial di lingkungan AL dan AU tidak terlalu dikenal, sebab tidak memiliki peran sentral di tengah masyarakat sebesar komando teritorial yang dimiliki AD.

Tapi masalahnya bukan pada struktur, komando teritorial masih menyisakan trauma sejak masa Orde Baru. Pun kemudian, penambahan markas komando teritorial baru juga kerap diwarnai sengketa dan konflik dengan masyarakat sipil. Contohnya, sengketa yang terjadi di Biak disebabkan oleh pengembangan komando teritorial di lingkungan AU.

Tidak salah, tapi masyarakat punya trauma

Penambahan komando teritorial memang bermanfaat bagi pengembangan pertahanan, namun ekses dan trauma masa lalu masih menghantui. Selama masa Orde Baru, pemerintah menggunakan komando teritorial, khususnya angkatan darat, untuk menangani keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tugas ini dilaksanakan oleh tentara (masih ABRI kala itu), melalui UU Nomor 20 Tahun 1982[19]. Beleid tersebut baru dicabut setelah pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2002[20] tentang Pertahanan Negara.

Komando teritorial pada masa Orde Baru menjadi basis taktis pengawasan stabilitas politik. Urusan keamanan yang seharusnya menjadi ranah kepolisian justru dilakukan oleh tentara. Hasilnya, terjadi banyak dugaan penindakan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan HAM.

Ini menjadi konsekuensi logis. Sebab, tentara memang secara desain tidak mendapatkan pendidikan hukum sipil.

Konflik pertanahan di Biak, serta masalah serupa di Aceh[21] serta Pasuruan, menjadi bukti nyata adanya trauma ini.

Pada Juli 2025, masyarakat Aceh menolak[22] pembangunan batalyon di lima wilayah, karena mereka anggap itu melanggar kesepakatan pembatasan jumlah militer dalam MoU Helsinki[23].

Kemudian, akhir Desember lalu, giliran masyarakat Pasuruan yang menolak[24] pembangunan batalyon militer di dekat kawasan pemukiman mereka. Alasannya, masyarakat masih trauma dengan peristiwa tahun 2007, ketika empat orang tewas ditembak tentara[25].

Read more: Impunitas, ketidakadilan, dan pengabaian hak asasi manusia dalam peradilan militer terus berlangsung[26]

Semakin militer, bagaimana nasib warga?

Bagi saya, Prabowo adalah seorang militer sejati. Ini bukan kritik, melainkan apresiasi.

Namun, kepiawaiannya sebagai militer tidak dapat diterapkan sepenuhnya sebagai kepala negara. Selain karena Indonesia mendambakan demokrasi, trauma militerisme masa Orde Baru juga belum pulih. Sayangnya, makin ke sini, nuansa militer semakin kita rasakan.

Prabowo pernah membantah dan menyatakan siap koreksi diri[27] jika pemerintahannya menghidupkan militerisme. Faktanya, ia terus menambah komando teritorial.

Tampaknya, pemerintah terus bersembunyi di balik adagium “si vis pacem, para bellum”: “jika mendambakan perdamaian, maka bersiaplah untuk berperang.”

Penambahan komando teritorial memang digadang untuk memperkuat pertahanan, khususnya di tengah ketidakjelasan geopolitik saat ini[28]. Namun, patut disayangkan, upaya ini justru dilakukan dengan cara yang merugikan warga.

Jika trauma masa lalu tidak diselesaikan lebih dahulu, misalnya melalui penyelesaian kasus HAM masa lalu, maka komando teritorial hanya akan menambah trauma baru di Indonesia.

References

  1. ^ sengketa tanah di Biak (www.instagram.com)
  2. ^ hendak membangun (www.tempo.co)
  3. ^ komando teritorial (www.instagram.com)
  4. ^ lahan tersebut hendak panen (suarapapua.com)
  5. ^ dikelola secara adat (www.bbc.com)
  6. ^ mengosongkan dan memanen lahan pertanian mereka (nadipapua.com)
  7. ^ Korps Pasukan Gerak Cepat (korpasgat.tni-au.mil.id)
  8. ^ ditentang warga (papua.tribunnews.com)
  9. ^ Pasuruan (www.bbc.com)
  10. ^ Aceh (www.cnnindonesia.com)
  11. ^ Prabowo meresmikan 162 satuan TNI baru (www.kompas.id)
  12. ^ pelanggaran HAM (www.bbc.com)
  13. ^ Konflik agraria (www.kompas.com)
  14. ^ mereduksi (www.kompas.id)
  15. ^ Perlukah TNI ikut menjaga pertandingan sepak bola, konser musik dan kegiatan sipil lainnya? Bagi negara demokrasi, ini tidak lazim (theconversation.com)
  16. ^ Angkatan Darat (AD) (tniad.mil.id)
  17. ^ Komando Daerah Militer (www.antaranews.com)
  18. ^ Angkatan Laut (AL) (www.tnial.mil.id)
  19. ^ UU Nomor 20 Tahun 1982 (peraturan.bpk.go.id)
  20. ^ UU No. 3 Tahun 2002 (peraturan.bpk.go.id)
  21. ^ Aceh (kontrasaceh.or.id)
  22. ^ masyarakat Aceh menolak (www.acehground.com)
  23. ^ pembatasan jumlah militer dalam MoU Helsinki (kontras.org)
  24. ^ masyarakat Pasuruan yang menolak (www.bantuanhukumsby.or.id)
  25. ^ empat orang tewas ditembak tentara (news.detik.com)
  26. ^ Impunitas, ketidakadilan, dan pengabaian hak asasi manusia dalam peradilan militer terus berlangsung (theconversation.com)
  27. ^ siap koreksi diri (www.antaranews.com)
  28. ^ ketidakjelasan geopolitik saat ini (www.ksp.go.id)

Authors: Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, Pengajar di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Read more https://theconversation.com/semakin-militeristik-prabowo-terus-tambah-komando-teritorial-hak-warga-terancam-275809

Magazine

Negara vs media: Bagaimana pemerintah menyabotase kerja pers demi mengendalikan informasi

Para jurnalis menggelar demonstrasi dan aksi teatrikal menentang rancangan undang-undang pembungkaman pers pada 28 Mei 2024 di Tangerang.Wulandari Wulandari/Shutterstock● Pemerintah tengah melan...

Ada derita para komuter perempuan yang lebih mendesak dari sekadar letak gerbong

● Para komuter perempuan memiliki banyak permasalahan yang jarang terlihat.● Tak sedikit komuter perempuan harus berhenti bekerja demi menjalankan peran gandanya.● Selain kebijakan p...

Mengenal sabuk hujan tropis: Urat nadi kehidupan yang mengatur irama musim Indonesia

Klimatologi curah hujan periode Agustus menggunakan TRMM satelit (1998-2010).CC BY-ND● Sabuk hujan tropis atau ITCZ adalah sabuk awan tebal dan hujan lebat di wilayah khatulistiwa.● Perger...

hacklink hack forum hacklink film izle hacklink testjetbahisslot gacortaraftarium24tipobetjetbahisslogan bahis linkbets10jojobetroyalbet girişonwininterbahiscasibomiptv satın aliptv satın alcasibomz-librarygalabettaraftarium24padişahbetgalabet girişimajbetjojobetjojobet girişbetvolecasinolevantmarsbahis