Asian Spectator

Times Advertising

Cuma ‘nyuci-ngepel’: Bagaimana bias gender melanggengkan eksploitasi PRT di Indonesia

  • Written by Nabiyla Risfa Izzati, Assistant Professor of Labour Law, Universitas Gadjah Mada
Cuma ‘nyuci-ngepel’: Bagaimana bias gender melanggengkan eksploitasi PRT di Indonesia

● Kelas menengah Indonesia amat tergantung pada pekerja rumah tangga untuk mendukung produktivitas.

● Namun, eksploitasi sistematis membuktikan pekerjaan ini belum diakui sebagai pekerja formal.

● Kondisi ini diperparah bias gender yang melanggengkan pandangan rendah terhadap kerja domestik.

Di banyak rumah tangga kelas menengah Indonesia, ada satu hal yang selalu hadir, tetapi jarang disadari: ketergantungan pada tenaga pekerja rumah tangga (PRT).

PRT yang membersihkan rumah, memasak, mencuci, merawat anak, dan melakukan pekerjaan rutin harian, memungkinkan pemberi kerjanya untuk dapat produktif di luar rumah.

Namun sayangnya, peran krusial ini justru tak kunjung dianggap sebagai pekerjaan formal yang pantas dihargai. DPR pun baru mengesahkan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/UU PPRT[1] pada 21 April lalu, setelah 22 tahun pembahasan.

Alih-alih dianggap sebagai pekerjaan yang serius, peran PRT kerap kali direduksi sebagai kerja “nyuci-ngepel” semata. Kehadirkan PRT hanya dilihat sebagai kegiatan “bantu-bantu”.

Padahal, jika pekerjaan nyuci-ngepel ini memang betul-betul mudah dilakukan, mengapa begitu banyak keluarga memilih untuk menyerahkannya kepada orang lain?

Kerja perawatan yang tak dihargai

Pekerjaan “nyuci-ngepel” yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga, secara teoretis dapat digolongkan sebagai “kerja perawatan”.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)[2] mendefinisikan kerja perawatan sebagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan emosional bagi semua orang yang membutuhkan perlindungan, perawatan, dan dukungan.

Menurut riset ILO[3], jumlah pekerja perawatan di seluruh dunia mencapai 318 juta. Sebanyak 70 juta di antaranya tercatat merupakan pekerja rumah tangga.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang paling banyak menggunakan pekerja rumah tangga, dengan jumlah setidak-tidaknya 4 juta orang pada 2015[4].

Meskipun jumlahnya amat besar, penghargaan terhadap kerja perawatan masih sangat minim.

Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga pun tak diakui secara hukum. Padahal, tanpa pengakuan tersebut, kerja perawatan akan tetap dipandang sebagai pekerjaan non-produktif yang tidak berkontribusi terhadap moda perekonomian.

Tanpanya pula, upah PRT dapat dijustifikasi dengan harga yang rendah.

Badan Pusat Statistik (BPS) misalnya, mencatat upah PRT rata-rata di Indonesia tahun 2022 hanya mencapai Rp437 ribu per bulan[5].

Dengan jam kerja panjang, beban kerja berat, serta minimnya waktu istirahat, angka tersebut tentu jauh dari standar upah yang layak.

Read more: Memutus beban ganda, tantangan besar perempuan dalam aktualisasi diri[6]

Bias gender kerja perawatan

Jika dilihat dari kerangka feminisme, upah rendah PRT bisa ditarik akarnya dari penempatan perempuan sebagai tenaga kerja kelas dua di sistem kapitalisme[7]. Sebagai tenaga cadangan, kerja-kerja perawatan yang dilakukan oleh perempuan dihargai sangat rendah.

Selain itu, akar permasalahan lainnya terletak pada bagaimana masyarakat kita memahami kerja domestik.

Dalam struktur sosial yang masih kental dengan bias gender, kerja-kerja rumah tangga masih kerap dianggap sebagai bagian dari “kodrat” perempuan[8]. Pekerjaan ini dianggap bisa dilakukan perempuan secara alami, bukan sebagai keterampilan atau skill yang perlu dipelajari.

Akibatnya, kerja-kerja PRT tidak dilihat sebagai pekerjaan profesional yang perlu penghargaan. Pekerjaan ini dianggap sekadar perpanjangan dari peran domestik perempuan semata.

Logika ini akhirnya secara halus terus menjustifikasi upah rendah dan ketiadaan standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Read more: Agama, budaya, dan sistem: Riset ungkap mengapa laki-laki minim terlibat dalam pekerjaan rumah tangga[9]

Bahasa yang membentuk ketimpangan relasi

Secara historis, keberadaan PRT sebenarnya memang telah sangat lama menjadi bagian dari struktur sosial Indonesia, bahkan sejak masa prakolonial[10]. Istilah penyebutan PRT berevolusi mulai dari ‘abdi’, ‘batur,’ ‘babu’, ‘bedinde, ‘rewang’, hingga ‘pembantu’.

Menariknya, keseluruhan istilah ini menggambarkan relasi pekerjaan yang sangat tidak seimbang. Sebab, posisinya seakan digambarkan untuk ‘membantu’ atau bahkan ‘mengabdi’ bagi kebutuhan ‘majikannya’.

Lebih jauh lagi, relasi kerja antara PRT dengan majikannya sering dibungkus dengan narasi “sudah seperti keluarga”.

Sekilas, bisa jadi relasi ini terdengar hangat. Namun, dalam praktiknya, relasi ini sering kali mengaburkan jarak antara penghargaan profesional yang seharusnya didapatkan oleh pekerja rumah tangga.

Pekerja rumah tangga, misalnya, jadi kesulitan untuk menegosiasikan upah, karena posisinya yang seakan “keluarga”. Hal ini juga membangun kebiasaan tidak adanya kontrak kerja, tidak adanya jam kerja yang jelas, juga tidak ada hari libur[11].

Dalam proses pembahasan RUU PPRT, narasi “kekeluargaan” ini juga kerap terlontar. Misalnya, dalam beberapa rapat DPR[12] yang membahas RUU PPRT, terdapat argumen “nilai moral-budaya, kearifan lokal, dan aspek kekeluargaan” yang digunakan fraksi-fraksi di DPR untuk menolak pengesahan RUU PPRT.

Regulasi ini seolah-olah berpotensi merusak kehangatan relasi kekeluargaan antara PRT dengan pemberi kerjanya, dan posisi PRT yang dianggap sebagai keluarga justru lebih baik dibanding ketika mereka diposisikan sebagai pekerja.

Read more: Nasib kesetaraan gender di era Prabowo: Makin pesimis, namun masih ada harapan[13]

Padahal, banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT membuktikan bahwa filosofi “hubungan kekeluargaan” terbukti gagal dalam melindungi PRT[14].

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT[15] dalam kurun 2021 - 2024.

Hubungan kekeluargaan tanpa aturan hukum yang jelas ini justru membuka ruang penyalahgunaan kuasa. Di dalam rumah, pemberi kerja memiliki kontrol penuh atas ruang, waktu, dan akses PRT terhadap dunia luar. Privatisasi relasi kerja ini membuat pengawasan sosial dan hukum menjadi lemah.

Dalam hal ini, narasi “kekeluargaan” justru bisa menjadi cara halus untuk menghindari tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh Pekerja Rumah Tangga.

Lalu siapa yang merawat mereka?

Riset-riset tentang kerja perawatan sering diakhiri dengan pertanyaan reflektif: who cares for the care workers?

Pekerja rumah tangga dan pekerja-pekerja perawatan lain kerap melakukan pekerjaan domestik untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan emosional individu yang mereka rawat.

Namun, siapa yang akan memastikan pemenuhan kebutuhan mereka?

Harus diakui, kesejahteraan kelas menengah atas hari ini, dalam banyak hal, turut ditopang oleh kerja murah PRT. Waktu luang, fleksibilitas kerja, dan bahkan peluang karier banyak orang bergantung pada adanya seseorang yang mengurus pekerjaan domestik dengan biaya rendah.

Dalam arti tertentu, kelas menengah menikmati “subsidi sosial” dari kerja-kerja perawatan yang tidak dihargai secara layak.

Terbitnya UU PPRT merupakan ikhtiar awal kita untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada pekerja perawatan, utamanya pekerja rumah tangga.

UU PPRT juga dapat menjadi simbol bahwa negara mulai mengakui bahwa kerja-kerja domestik bukan sekadar urusan “kodrat perempuan”. Lebih dari itu, kerja-kerja yang dilakukan PRT merupakan pekerjaan yang berhak mendapatkan perlindungan dan hak selayaknya pekerjaan pada umumnya.

References

  1. ^ Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/UU PPRT (nasional.kompas.com)
  2. ^ Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) (share.google)
  3. ^ Menurut riset ILO (www.ilo.org)
  4. ^ setidak-tidaknya 4 juta orang pada 2015 (share.google)
  5. ^ Rp437 ribu per bulan (databoks.katadata.co.id)
  6. ^ Memutus beban ganda, tantangan besar perempuan dalam aktualisasi diri (theconversation.com)
  7. ^ tenaga kerja kelas dua di sistem kapitalisme (indonesianfeministjournal.org)
  8. ^ “kodrat” perempuan (share.google)
  9. ^ Agama, budaya, dan sistem: Riset ungkap mengapa laki-laki minim terlibat dalam pekerjaan rumah tangga (theconversation.com)
  10. ^ bahkan sejak masa prakolonial (www.konde.co)
  11. ^ kontrak kerja, tidak adanya jam kerja yang jelas, juga tidak ada hari libur (ejournal.undip.ac.id)
  12. ^ rapat DPR (www.youtube.com)
  13. ^ Nasib kesetaraan gender di era Prabowo: Makin pesimis, namun masih ada harapan (theconversation.com)
  14. ^ gagal dalam melindungi PRT (www.tempo.co)
  15. ^ ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT (www.amnesty.id)

Authors: Nabiyla Risfa Izzati, Assistant Professor of Labour Law, Universitas Gadjah Mada

Read more https://theconversation.com/cuma-nyuci-ngepel-bagaimana-bias-gender-melanggengkan-eksploitasi-prt-di-indonesia-280283

Magazine

Cuma ‘nyuci-ngepel’: Bagaimana bias gender melanggengkan eksploitasi PRT di Indonesia

Aksi protes mendukung pengesahan UU PPRT di depan gedung DPR RI(Bagus upc/Shutterstock)● Kelas menengah Indonesia amat tergantung pada pekerja rumah tangga untuk mendukung produktivitas.● ...

Apakah gambar ‘Yesus’ Trump termasuk penistaan agama? Begini penjelasan ahli religi

Belum lama ini, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengunggah sebuah gambar hasil kecerdasan imitasi (AI). Gambar ini menampilkan dirinya mengenakan jubah putih, sembari meletakkan tangan yang...

Menguji kepemimpinan Prabowo: Kenapa mental sipil cendekia lebih dibutuhkan dibandingkan militer

Foto Presiden Prabowo Subianto dipajang dalam pigura foto di pasar tradisional di Bandung.SR_foto/Shutterstock● Memimpin negara butuh kapasitas intelektual dan moral yang kuat.● Mentalitas...