Jangan hanya Papua, sudah saatnya pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah sepenuhnya
- Written by Asrinaldi, Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, Universitas Andalas
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD.Wahyu Putro A/Antara FotoPada 30 Juni 2022, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Papua.
Kini, Papua memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Indonesia pun...





