Pakar Menjawab: korban begal Amaq Sinta bersalah atau tidak, hakim yang berhak memutuskan, bukan penyidik kepolisian
- Written by Nurul Fitri Ramadhani, Editor, The Conversation Indonesia
Amaq Sinta (kanan), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelakunya.Dhimas Budi Pratama/Antara FotoSetelah diprotes masyarakat, akhirnya polisi menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta (AS), korban begal di Mataram, NTB.
AS sempat ditetapkan tersangka karena terpaksa membunuh dua begal yang mencoba...



