Mengapa kerugian pidana penipuan hampir pasti takkan kembali utuh ke korban?
- Written by Rudi Syaf Putra, Lecturer at Universitas Muhammadiyah Riau & PhD Candidate, Universiti Malaysia Terengganu

● Mayoritas korban pidana penipuan tak mendapat ganti rugi yang layak.
● Hal ini disebabkan karena hukum pidana Indonesia lebih berfokus pada penindakan pelaku.
● Pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati perlu dipegang teguh oleh masyarakat agar terhindar menjadi korban penipuan.
Pepatah mati satu tumbuh seribu berlaku sangat...





