Mengapa kerugian pidana penipuan hampir pasti takkan kembali utuh ke korban?
- Written by Rudi Syaf Putra, Lecturer at Universitas Muhammadiyah Riau & PhD Candidate, Universiti Malaysia Terengganu
● Mayoritas korban pidana penipuan tak mendapat ganti rugi yang layak.
● Hal ini disebabkan karena hukum pidana Indonesia lebih berfokus pada penindakan pelaku.
● Pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati perlu dipegang teguh oleh masyarakat agar terhindar menjadi korban penipuan.
Pepatah mati satu tumbuh seribu berlaku sangat relevan jika kita membahas kasus penipuan. Satu modus penipuan berhasil dihentikan, akan muncul banyak modus lain, baik yang baru maupun hasil modifikasi dari yang lama.
Penanganan kasus penipuan pun selalu datang dengan pola yang nyaris sama. Pelaku ditangkap, proses hukum berjalan, vonis dijatuhkan. Namun kerugian korban nyaris tak pernah kembali utuh[1].
Modusnya beragam mulai dari urusan agama yang dilakukan First Travel[2] 2007. Bahkan urusan pernikahan yang dilakukan wedding organizer[3] @byayupuspitaa[4] nasib pengembalian duit korban dipenuhi tanda tanya.
Read more: Penipuan WO Ayu Puspita mirip skema Ponzi, masyarakat perlu waspada[5]
Yang terbaru, influencer dan pendiri Akademi Kripto Timothy Ronald[6] diduga menipu salah satu korbannya yang mengaku rugi Rp3 miliar karena iming-iming investasi aset digital. Kasus ini sedang diusut oleh kepolisian.
Ini patut menjadi pertanyaan: mengapa keadilan terasa berhenti di penegakan hukum saja, tetapi tidak menyentuh pemulihan kerugian korban?
Jawabannya tidak sesederhana “aparat tidak serius” atau “hukum tidak berpihak pada korban”. Dari sudut pandang audit forensik dan sistem hukum, ada keterbatasan struktural yang membuat pemulihan kerugian dalam kasus penipuan menjadi sangat sulit—bahkan ketika pelaku telah divonis bersalah.
Hukum hanya berfokus kepada pelaku bukan korban
Kasus penipuan tidak mendapat perlakuan khusus dibandingkan tindak pidana lain seperti korupsi. Dalam kasus korupsi, kerugian negara selalu jadi headline utama bersanding dengan pelaku kejahatannya.
Tapi dari sudut pandang hukum di Indonesia, perbedaan paling mendasar antara penipuan dan korupsi terletak pada objek kejahatannya.
Dalam pidana korupsi, yang dirugikan adalah negara. Karena itu, hukum dirancang untuk memulihkan aset negara melalui perampasan aset dan pengembalian kerugian negara.
Hal tersebut merupakan mandat undang-undang termasuk Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP[7]) yang baru.
Adapun dalam tindak pidana penipuan, yang merugi adalah individu atau kelompok masyarakat. Negara bertindak sebagai penegak hukum, bukan sebagai wali yang menjamin pengembalian uang korban.
Jadi, meskipun pelaku dipidana, uang korban tidak otomatis kembali. Pengembalian kerugian harus melalui mekanisme lain (misalnya gugatan perdata atau restitusi jika dimungkinkan).
Read more: Mengapa koruptor lebih suka transaksi pakai uang tunai ketimbang digital?[8]
KUHP baru memperluas pengaturan penipuan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, khususnya era digital. Meski begitu, perlindungan korban secara finansial tetap terbatas. Sebab, fokus hukum pidana adalah menghukum pelaku, bukan pemulihan penuh kerugian korban.
Antara disita dan dikembalikan ke korban
Uang hasil tindak pidana penipuan jarang sekali utuh. Dalam banyak kasus, terutama yang bersifat massal, penipu menggunakan uang korban sejak awal untuk membayar korban lama, menutup biaya operasional, promosi, dan gaya hidup pelaku.
Skema semacam ini membuat dana korban terus berputar hingga akhirnya kolaps[9].
Ketika berproses hukum, duit yang tersisa biasanya hanya pecahan kecil dari total dana yang pernah dihimpun. Karena itu, penyitaan aset sering kali tidak sebanding dengan total kerugian korban.
Contohnya, uang hasil penipuan Ayu Puspita yang menggunakan uang pembayaran klien untuk membeli rumah[10]. Pelaku memang ditahan, tapi uang korban keburu ludes.
Masalah lain muncul pada tahap putusan pengadilan. Restitusi atau pengembalian hak korban memang dilindungi hukum. Akan tetapi, amar putusan majelis hakim—antara penyitaan negara dan restitusi kepada korban—tidak bisa diganggu gugat dan berkekuatan hukum tetap.
Kasus penipuan First Travel[11] bisa kita jadikan contoh. Pengadilan negeri memvonis uang 63,3 ribuan calon jemaah umrah lebih dari Rp900 miliar disita oleh negara.
Baru lima tahun kemudian, pada 2022, putusan Peninjauan Kembali[12] Mahkamah Agung mengamanatkan pengembalian aset sitaan ke korban.
Read more: Ketamakan hingga terjerat _influencers_, penipuan investasi Indonesia capai Rp 110 triliun. Bagaimana cara cegah investasi bodong?[13]
Nasib hak korban ditentukan proses pelelangan aset sitaan
Setelah memiliki putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat (tidak ada lagi proses pengadilan lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali), aparat hukum harus melelang aset sitaan pelaku kejahatan.
Dalam praktiknya, pelelangan aset sitaan untuk memenuhi 100% hak korban nyaris tidak mungkin. Lelang sitaan tindak pidana[14] tidak secepat dan semudah yang dipikirkan.
Yang utama, aset sitaan seiring berjalannya waktu mengalami penyusutan nilai. Alhasil, taksiran harganya tidak bisa mengikuti standar pasar.
Aset sitaan bisa langsung dijual dengan cepat tanpa lelang[16] jika harga barangnya di bawah atau senilai Rp35 juta.
Kapasitas pemerintah untuk menjaga kondisi aset juga tidak akan sama dengan perawatan barang pribadi. Belum lagi calon pemenang lelang akan dibebankan biaya tambahan ganti nama untuk aset seperti mobil dan properti.
Jika kita kembali menyoal kasus First Travel, jumlah korban yang mencapai ribuan menambah kompleksitas taksiran nilai aset. Proses verifikasi klaimnya juga bakal sangat panjang.
Dari 820 aset sitaan kasus First Travel, misalnya, hanya 420[17] di antaranya yang akan jadi alat tukar ganti rugi. Hingga kini proses likuidasinya belum juga rampung.
Tak heran, secara logika dan hitungan kasar saja, nilai yang diterima masing-masing korban takkan sebanding dengan kerugian riil yang bahkan tidak sebanding dengan ongkos prosesnya.
Mengapa penipuan tidak pernah hilang?
Selama ada ketimpangan pengetahuan, janji keuntungan, dan tekanan ekonomi, penipuan akan terus muncul dengan wajah baru. Teknologi justru mempercepat penyebarannya: media sosial, pesan instan, dan platform digital membuat skema penipuan lebih cepat menjangkau korban.
Read more: Literasi keuangan syariah bisa jadi penangkal pinjol dan judol[18]
Penegakan hukum selalu bersifat after the fact. Aparat bergerak setelah laporan masuk dan kerugian terjadi.
Artinya, pemidanaan penting, tetapi tidak pernah cukup sebagai pencegahan utama.
Memahami keterbatasan ini penting agar publik tidak terjebak pada harapan yang keliru. Perlindungan terbaik justru datang dari pencegahan: literasi risiko, kehati-hatian terhadap janji imbal hasil, dan sistem perlindungan konsumen yang lebih kuat.
Dari sisi kebijakan, negara dapat memperbaiki mekanisme pemisahan aset korban sejak tahap awal penyidikan, mendorong penggunaan rekening penampungan (escrow) pada sektor jasa tertentu. Negara juga perlu memperkuat edukasi publik bahwa hukum pidana menghukum pelaku, tetapi tidak selalu memulihkan kerugian.
Perlu bagi kita untuk selalu mewaspadai penipuan. Meski terdengar klise, pencegahan memang lebih baik daripada mengobati agar kita tidak menjadi korban.
References
- ^ kerugian korban nyaris tak pernah kembali utuh (journal.upy.ac.id)
- ^ First Travel (www.hukumonline.com)
- ^ wedding organizer (www.bisnis.com)
- ^ @byayupuspitaa (www.instagram.com)
- ^ Penipuan WO Ayu Puspita mirip skema Ponzi, masyarakat perlu waspada (theconversation.com)
- ^ Timothy Ronald (www.cnbcindonesia.com)
- ^ KUHP (marinews.mahkamahagung.go.id)
- ^ Mengapa koruptor lebih suka transaksi pakai uang tunai ketimbang digital? (theconversation.com)
- ^ dana korban terus berputar hingga akhirnya kolaps (megapolitan.kompas.com)
- ^ rumah (www.inilah.com)
- ^ Kasus penipuan First Travel (megapolitan.kompas.com)
- ^ putusan Peninjauan Kembali (megapolitan.kompas.com)
- ^ Ketamakan hingga terjerat _influencers_, penipuan investasi Indonesia capai Rp 110 triliun. Bagaimana cara cegah investasi bodong? (theconversation.com)
- ^ Lelang sitaan tindak pidana (www.djkn.kemenkeu.go.id)
- ^ Wisnu Yudha/ Shutterstock.com (www.shutterstock.com)
- ^ dijual dengan cepat tanpa lelang (peraturan.bpk.go.id)
- ^ hanya 420 (megapolitan.kompas.com)
- ^ Literasi keuangan syariah bisa jadi penangkal pinjol dan judol (theconversation.com)
Authors: Rudi Syaf Putra, Lecturer at Universitas Muhammadiyah Riau & PhD Candidate, Universiti Malaysia Terengganu




