Asian Spectator

Men's Weekly

.

Badai PHK massal start-up Indonesia: adakah peraturan untuk melindungi hak pekerja yang terdampak?

  • Written by Muammar Syarif, Podcast Producer
Badai PHK massal start-up Indonesia: adakah peraturan untuk melindungi hak pekerja yang terdampak?

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan start-up masih berlanjut. Tidak hanya perusahaan internasional seperti Amazon, Twitter, dan Meta[1], beberapa start-up di Indonesia juga melakukan PHK massal[2] yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.

Ramainya peristiwa pemangkasan jumlah karyawan ini[3] didorong oleh situasi ekonomi global yang tak menentu. Kesulitan pencairan dana dari investor dan pengelolaan operasional yang kurang efektif juga menjadi faktor terjadinya gelombang PHK ini.

Read more: Banyak PHK Karyawan, ada apa dengan startup indonesia?[4]

Seperti apa sebetulnya aturan mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja? Apa yang harus dilakukan pekerja apabila perusahaan tidak memberikan kompensasi PHK yang sesuai?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Mustika Prabaningrum Kusumawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mustika mengatakan, PHK harus mengikuti undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020[5], kerap dikenal sebagai UU Cipta Kerja atau omnibus law. Berbeda dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan[6], untuk melakukan PHK, perusahaan tinggal melakukan pemberitahuan kepada pekerja tanpa didahului proses penetapan.

Apabila karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja keberatan dengan keputusan yang diambil oleh perusahaan, karyawan tersebut bisa mengirimkan surat penolakan beserta alasannya paling lama tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan.

Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi PHK sesuai aturan, pekerja bisa menuntut dengan beberapa cara, seperti perundingan bipartit[7] atau maju ke pengadilan.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Authors: Muammar Syarif, Podcast Producer

Read more https://theconversation.com/badai-phk-massal-start-up-indonesia-adakah-peraturan-untuk-melindungi-hak-pekerja-yang-terdampak-195206

Magazine

‘Slow science’ lebih cocok untuk riset bidang sosial humaniora di Indonesia

● ‘Slow science’ perlu diterapkan untuk melawan tren “menyampah” (‘junkification’) dalam riset dan publikasi ilmiah.● Riset sosial humaniora membutuhkan...

Blunder Dewan Perdamaian cerminan diplomasi nirkaidah ala Prabowo

Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kepala negara lainnya duduk bersama usai menandatangani Board of Peace (BoP) Charter yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Davos, Swiss, ...

Bahaya normalisasi doksing: Warganet bisa kebablasan jadi ‘hakim’ moral

(Kenary820/Shutterstock)● Warganet kerap melakukan ‘doxing’ dan merasa berhak menghukum orang yang menurut mereka bersalah.● Doksing merupakan pelanggaran privasi dan termasuk ...