Rapor merah reformasi hukum peradilan pidana Jokowi, PR untuk Prabowo
- Written by Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University
Prabowo-Gibran yang pencalonannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden memantik kontroversi akan bekerja mulai 20 Oktober 2024.
Untuk mengawal pemerintahan mereka, kami menerbitkan edisi khusus #PantauPrabowo yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal Prabowo-Gibran menjalankan tugasnya.
Bulan Oktober ini tidak hanya akan menjadi momentum pergantian rezim pemerintahan Indonesia, tetapi juga refleksi atas dinamika politik yang terjadi menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang mencatatkan rapor merah reformasi hukum dan peradilan pidana.
Tentunya ada sejumlah gebrakan positif pemerintah dalam reformasi hukum. Misalnya saja pengesahan KUHP baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)[1]–menggantikan KUHP lama warisan masa kolonial Belanda–yang menjadi tonggak penting bagi kemajuan aturan pidana di Indonesia. Pemerintahan Jokowi juga mengesahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)[2] yang menjadi secercah harapan bagi para korban kekerasan seksual[3].
Mantan Gubernur Solo tersebut juga menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat[4] sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan pemulihan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat tanpa meninggalkan penyelesaian jalur yudisial yang terus berproses.
Namun, tetap tidak bisa dipungkiri, masih jauh lebih banyak catatan kritis. Sebagai contoh, meskipun Keppres tersebut sudah terbit, tetap belum ada[5] kasus pelanggaran HAM berat yang tuntas ditangani selama dua periode kepemimpinan Jokowi.
Tidak hanya itu, variabel penegakan hukum perkara pelanggaran HAM berat dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2022[6] menunjukkan skor 0,37–masuk dalam kategori buruk. Nilai rendahnya terutama terlihat pada aspek peradilan pidana dan pemenuhan hak dasar. Padahal penyelesaian HAM masa lalu selalu menjadi poin kampanye yang diangkat Jokowi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dan 2019.
Sebagai penerusnya berikutnya, Prabowo Subianto–yang juga punya catatan hitam soal pelanggaran HAM–akan menghadapi tantangan yang berat dalam aspek reformasi hukum.
Tulisan ini akan mengelaborasi berbagai kritik terhadap lemahnya upaya reformasi sistem peradilan pidana di masa Jokowi, yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat sipil, akademisi dan praktisi reformasi peradilan dalam memantau kinerja pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo.
#SemuaBisaKena
Kasus fenomenal Nenek Minah[7] yang diputus bersalah oleh Pengadilan karena “mencuri” tiga buah kakao dan kasus Baiq Nuril[8] pada 2019–korban pelecehan oleh atasannya yang justru diputus bersalah karena pencemaran nama baik dalam UU ITE, memperlihatkan betapa rentannya kita sebagai warga negara untuk berinteraksi dengan sistem peradilan pidana.
Kita semua berpotensi berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku/tersangka pada peradilan pidana.




