Asian Spectator

Men's Weekly

.

Bahaya normalisasi doksing: Warganet bisa kebablasan jadi ‘hakim’ moral

  • Written by Prawinda Putri Anzari, PhD Student, Queensland University of Technology; Universitas Negeri Malang

● Warganet kerap melakukan ‘doxing’ dan merasa berhak menghukum orang yang menurut mereka bersalah.

● Doksing merupakan pelanggaran privasi dan termasuk kekerasan digital.

● Perlu penguatan literasi tentang hak privasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi.

Media sosial kini menjadi ruang sosial untuk perdebatan soal isu-isu serius. Masalahnya, ruang ini nyaris tak memiliki batasan jelas tentang apa yang pantas dan yang sudah kelewatan—baik dalam ucapan maupun membongkar data pribadi orang lain.

Akibatnya, warganet dengan mudah merasa berhak menjadi “polisi”, “hakim”, sekaligus “algojo” moral. Fenomena ini sering disebut sebagai vigilantisme digital[1].

Seseorang bisa dianggap bersalah hanya karena satu unggahan lama yang dipotong dari konteks, pernyataan yang dinilai tidak sensitif, perbedaan pandangan politik, tuduhan perselingkuhan, atau sekadar perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan standar moral mayoritas.

Begitu label “bersalah” melekat, warganet ramai-ramai langsung memvonis, tanpa ruang klarifikasi, verifikasi, atau pembelaan diri.

Salah satu bentuk hukuman kolektif itu adalah doksing: Ketika warganet menelusuri jejak digital seseorang, mengumpulkan tangkapan layar dan data pribadi, lalu menyebarkannya sebagai hukuman, seolah-olah mempermalukannya adalah hukuman yang sah.

Kemarahan kolektif semacam ini jelas melanggar hak individu. Normalisasi doksing sebagai “sanksi sosial” mencerminkan kegagalan literasi digital dan lemahnya penegakan perlindungan data pribadi, sekaligus mengancam rasa aman, kebebasan berekspresi, dan keadilan dalam ruang publik daring.

Mengungkap kebenaran, tapi melanggar privasi

Secara sederhana, doksing[2] adalah tindakan mengumpulkan lalu menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin.

Informasi yang dimaksud mulai dari nama lengkap, nomor telepon, alamat rumah, tempat kerja, nama sekolah anak, akun media sosial lain, hingga foto yang tadinya hanya dibagikan ke lingkaran pertemanan yang lebih kecil.

Informasi ini biasanya bukan hasil peretasan, tetapi diambil dari “jejak digital” yang sudah ada di internet, lalu disebarkan ulang untuk menyerang orang tersebut.

Tujuannya hampir selalu sama, yaitu membuat seseorang merasa takut, malu, atau tidak aman. Namun, di titik inilah batas antara hukuman sosial dan kekerasan digital mulai kabur.

Read more: Operator wajib ganti rugi tumbler Tuku yang hilang, tapi sikap Anita tak bisa dibenarkan[3]

Di Indonesia, korban doksing bisa siapa saja yang bercerita atau menyampaikan opini di media sosial. Ketika ada orang yang tidak setuju, serangan sering bergeser dari isi pendapat ke hal yang sangat personal. Ini misalnya soal data diri ke publik, ataupun menandai akun kantor atau lembaga tempat ia bernaung.

Contohnya, seorang pegawai yang oleh warganet dijuluki “Anita Tumbler” tidak hanya dikritik atas unggahannya yang dianggap merugikan pegawai PT KAI. Ia juga menjadi sasaran pembongkaran data pribadi[4].

Bahaya normalisasi doksing: Warganet bisa kebablasan jadi ‘hakim’ moral
Tangkapan layar konten warganet soal Anita.

Tangkapan layar profil LinkedIn Anita beredar, riwayat pendidikan dicari lewat PDDikti, tempat kerja suaminya ikut disebut dan diserang, bahkan anggota keluarga lain tidak luput jadi sasaran.

Contoh lain adalah kasus perempuan bernama Luna[5], yang videonya viral setelah ia meremas-remas es gabus yang diduga terbuat dari spons bedak dan peristiwa tersebut berujung pada pelaporan penjual es gabus ke aparat.

Karena dianggap merugikan penjual tersebut, kemudian warganet “menghukum” Luna dengan menyebarkan lokasi tempat tinggalnya.

Bahaya normalisasi doksing: Warganet bisa kebablasan jadi ‘hakim’ moral
Tangkapan layar posting warganet soal Luna.

Masih banyak orang yang ikut membagikan informasi seperti ini tanpa sadar bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran privasi. Mereka justru merasa “membela yang benar”[6].

Di permukaan, ini tampak seperti hukuman sosial biasa, padahal yang terjadi adalah aksi ramai-ramai yang mengabaikan proses hukum dan kerap melanggar aturan privasi, meski pelakunya sendiri sering tidak merasa demikian.

Jejak digital abadi

Doxing juga ibarat bola liar. Saat data pribadi seseorang terlepas ke internet, nyaris mustahil untuk mengembalikannya seperti semula. Jejak informasi itu bisa terus beredar, dikutip ulang, disimpan, dan muncul lagi di konteks yang berbeda.

Jika yang diungkap adalah aib, rasa malu dan stigma bisa menempel seumur hidup. Saat yang diunggah adalah informasi palsu, klarifikasi sering tidak sanggup mengejar jejak hoaks yang sudah tersebar lebih cepat dan lebih luas.

Sayangnya, doksing kerap dibenarkan atas nama “kepentingan publik” atau “keadilan sosial”. Padahal, yang terjadi justru pengalihan kekuasaan menghukum dari institusi hukum ke kerumunan digital yang tak memiliki mekanisme pertanggungjawaban. Tidak ada standar pembuktian, tidak ada batas hukuman, dan tidak ada jalan pemulihan bagi korban.

Dalam situasi ini, ruang digital berubah menjadi arena hukuman permanen, di mana satu kesalahan—atau bahkan tuduhan—dapat menghancurkan reputasi, keamanan, dan kehidupan seseorang tanpa pernah benar-benar diuji kebenarannya.

Paham hoaks, abai privasi

Survei Status Literasi Digital Indonesia 2024[7] mencatat indeks literasi digital nasional sekitar 3,49 dari skala 5, masih berada dalam kategori sedang.

Selama ini, banyak program literasi digital lebih menekankan soal hoaks dan cara memeriksa kebenaran informasi. Namun, itu tidak cukup.

Pengguna media sosial juga perlu memahami bahwa membagikan ulang alamat rumah, riwayat pendidikan dan pekerjaan, atau foto keluarga orang lain, meski diambil dari internet yang dapat diakses publik, tetap bisa menjadi bentuk kekerasan ketika dilakukan untuk mempermalukan atau mengancam.

Hukum sudah ada tapi minim implementasinya

Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi[8] yang mengakui nama lengkap sebagai data pribadi dan mewajibkan perlindungannya. Apalagi jika ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan reputasi.

Read more: Panel ahli: UU Perlindungan Data Pribadi rentan makan korban dan belum jamin proteksi data yang kuat[9]

Namun, lemahnya aturan turunan dan penegakan hukum membuat perlindungan data pribadi masih terasa simbolik di mata publik.

Pada akhirnya, persoalan doksing bukan semata soal etika di media sosial, melainkan cerminan rapuhnya tata kelola ruang digital yang gagal membedakan kritik sah dari penghukuman massal.

Upaya melawan doksing menuntut lebih dari sekadar imbauan agar warganet “lebih bijak”. Kita memerlukan penguatan literasi digital yang menempatkan privasi sebagai hak fundamental, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran data pribadi, serta tanggung jawab platform untuk membatasi penyebaran konten yang membahayakan.

Tanpa langkah-langkah ini, ruang digital akan terus menjadi arena hukuman permanen, di mana kesalahan—atau bahkan sekadar tuduhan—dapat berujung pada hilangnya rasa aman dan kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi dalam masyarakat demokratis.

Tulisan ini disusun melalui konsultasi dengan Abdul Hasan Banimal dari The Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)[10]

Authors: Prawinda Putri Anzari, PhD Student, Queensland University of Technology; Universitas Negeri Malang

Read more https://theconversation.com/bahaya-normalisasi-doksing-warganet-bisa-kebablasan-jadi-hakim-moral-274221

Magazine

Bahaya normalisasi doksing: Warganet bisa kebablasan jadi ‘hakim’ moral

(Kenary820/Shutterstock)● Warganet kerap melakukan ‘doxing’ dan merasa berhak menghukum orang yang menurut mereka bersalah.● Doksing merupakan pelanggaran privasi dan termasuk ...

Setop bilang ‘tolong’ dan ‘terima kasih’ ke ChatGPT bisa selamatkan Bumi? Faktanya tak sesederhana itu

Serene Lee/Getty ImagesSebagian orang di internet percaya kalau berhenti mengucapkan “tolong” dan “terima kasih” kepada ChatGPT bisa berkontribusi menyelamatkan Bumi. Gagasan i...

Survei: Masih gunakan logika media cetak, media siber belum maksimalkan interaksi dengan audiens

shutterstock(IgraDesign/Shutterstock)● Media ‘online’ di Indonesia kurang memanfaatkan ruang interaksi dengan audiens.● Fungsi tradisional masih mendominasi ruang redaksi, belu...