Asian Spectator

Men's Weekly

.

Blunder Dewan Perdamaian cerminan diplomasi nirkaidah ala Prabowo

  • Written by Rizky Banyualam Permana, Junior lecturer, Department of International Law; Researcher, Center for International Law Studies, Universitas Indonesia
Blunder Dewan Perdamaian cerminan diplomasi nirkaidah ala Prabowo

● Dewan Perdamaian bertentangan dengan komitmen kemanusiaan Indonesia yang selama ini berpihak pada Palestina.

● Dewan ini membawa premis bahwa Palestina bukanlah negara.

● Prabowo hanya melayani kepentingan Donald Trump atas Gaza.

Akhir Januari 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan membawa Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace). Ini bukanlah lembaga resmi seperti PBB atau Dewan Keamanan, melainkan gagasan politik yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan dalih mendorong rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Keputusan ini, menurut saya, adalah blunder diplomasi yang menegasikan posisi dan nilai-nilai kemanusian yang selama ini Indonesia perjuangkan untuk Palestina. Pasalnya, jika kita telisik secara aturan dan histori, Dewan Perdamaian sama sekali tidak melayani perdamaian di Gaza. Ia hanyalah alat memenuhi kepentingan AS–negara yang jelas-jelas adalah sekutu terdekat Israel.

Karena itu, kita perlu terus mengkritik bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian karena berlawanan dengan komitmen Indonesia yang menjunjung perdamaian dunia dan kemerdekaan Palestina.

Read more: Mempertanyakan komitmen Prabowo terhadap Palestina: Dua kaki kebijakan luar negeri Indonesia[1]

Anatomi Dewan Perdamaian

Dewan Perdamaian merupakan organisasi internasional, sehingga dasar pendiriannya adalah perjanjian internasional yang membentuk lembaga tersebut.

Akan tetapi, berbeda dengan proses pembentukan lembaga internasional lain yang cukup transparan, Piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace Charter) hanya dapat diakses versi dokumen melalui website The Times of Israel[2] kemudian beredar di kanal media sosial.

Saat Indonesia memutuskan untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian, Indonesia menjadi anggota paling lama untuk tiga tahun sejak piagam berlaku.

Anggota Dewan Perdamaian dianjurkan menyumbang US$1 miliar atau setara hampir Rp17 triliun. Pemerintah menjelaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela[3], sehingga seolah-olah intensi pemerintah adalah menjadi anggota tidak tetap.

Akan tetapi, di lain kesempatan, Menteri Luar Negeri Sugiono justru menyatakan pembentukan Dewan Perdamaian adalah solusi jangka panjang[4].

Read more: Diplomasi di persimpangan: Antara solidaritas Palestina dan kepentingan dagang dengan Israel[5]

Dewan Perdamaian menegasikan Palestina

Dewan Perdamaian bukanlah institusi yang ‘baru’ dalam artian bagaimana fungsi lembaga ini bekerja. Dewan Perdamaian seakan mengulang sistem mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB) seratus tahun lalu.

Untuk memahami Dewan Perdamaian, pembentukan lembaga tersebut harus dibaca bersamaan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2803 tahun 2025[6] yang mengesahkan rencana komprehensif (Comprehensive Plan) perdamaian di Gaza. Pemerintah Indonesia dan Dewan Perdamaian menjelaskan bahwa resolusi ini adalah instrumen yang menjadi mandat pendirian Dewan Perdamaian.

Salah satu butir krusial dalam resolusi tersebut adalah pernyataan bahwa pembentukan Dewan Perdamaian sebagai rangkaian proses perdamaian di Gaza.

Secara eksplisit, salah satu paragraf dalam Resolusi 2803[7] menyatakan bahwa pembentukan Palestina sebagai negara dan pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) baru dapat dilaksanakan setelah adanya reformasi dari Otoritas Palestina dan pembangunan di Gaza.

Artinya, Resolusi 2803 secara gamblang menegasikan status Palestina sebagai negara, yang Indonesia akui sejak 1988[8].

Meskipun disebut sebagai Rencana Komprehensif, tidak ada satupun kalimat dalam Resolusi 2803 yang mengutuk genosida maupun pelanggaran hukum humaniter internasional di Palestina, terlebih mengatur proses akuntabilitas dan yudisial pascakonflik. Padahal, keberadaan pertanggungjawaban kejahatan pada masa perang merupakan salah satu poin utama tatanan dunia pasca-1945.[9]

Proses perdamaian dalam Resolusi 2803 tidak berbeda dengan sistem mandat dalam LBB. Pada tahun 1922, LBB mengizinkan Inggris untuk menduduki wilayah Palestina[10] selepas pemerintahan Turki Utsmani yang kalah dalam Perang Dunia I.

Hal ini karena pada saat itu, menurut para pemenang perang, bangsa Palestina belum dapat menjadi negara merdeka dan membutuhkan bantuan Inggris sebagai mandataris[11].

Celakanya lagi, premis bahwa “Palestina saat ini bukanlah negara” sengaja dibawa hingga pembentukan Dewan Perdamaian yang Indonesia ikuti.

Read more: Bukan solusi, evakuasi warga Gaza justru ancaman bagi masa depan Palestina[12]

Kepentingan Trump

Sebagai anggota, Indonesia nantinya akan memiliki satu hak suara dalam pengambilan keputusan Dewan Perdamaian, termasuk segala urusan kebijakan untuk mencapai perdamaian di tanah Palestina.

Anehnya, Palestina sebagai pemilik wilayah tidak dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian karena premis dasar berfungsinya lembaga ini adalah bahwa “Palestina saat ini bukanlah negara.”

Piagam Dewan Perdamaian secara langsung menunjuk Donald Trump sebagai Ketua Dewan yang pertama, yang memiliki kewenangan eksklusif untuk membentuk, mengubah, dan membubarkan organ-organ di bawah Dewan Perdamaian, termasuk executive board.

Kemudian, penggantian Ketua Dewan hanya terjadi jika Trump mengundurkan diri atau wafat. Sebagai perbandingan historis, Presiden AS Woodrow Wilson (1913-1921)[13] yang dikenal sebagai arsitek Liga Bangsa-Bangsa tidak pernah mencantumkan namanya dalam Konvenan LBB.

Celakanya, bilapun anggota tersebut sudah membayar kontribusi $1 miliar, keputusan yang dibuat oleh anggota Dewan Perdamaian secara kolektif dapat diveto oleh Trump meskipun keputusan tersebut sudah mendapatkan suara mayoritas.[14]

Satu lagi, Trump juga dapat memutuskan untuk mengusir anggota Dewan Perdamaian.

Read more: Paradoks kepemimpinan intermestik Prabowo: Bangun citra stabil di mata internasional saat didemo di dalam negeri[15]

Diplomasi nirkaidah

Keberadaan Dewan Perdamaian adalah pengulangan sejarah sekaligus anomali hubungan internasional kontemporer yang dibumbui oleh narsisme Trump belaka. Dewan ini hanyalah justifikasi masuknya aliran modal real estate dengan dalih pembangunan Gaza.

Jika dibaca dengan baik dan saksama, baik Resolusi 2803 dan Piagam Dewan Perdamaian bertentangan dengan nilai dan keyakinan Indonesia yang dipegang sejak pendirian republik ini.

Sejatinya Indonesia memiliki aturan internal terkait dengan partisipasi pada lembaga organisasi internasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019[16] dan Peraturan Menlu Nomor 8 Tahun 2023[17].

Setiap keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional seharusnya melalui proses yang jelas, termasuk kajian kepentingan nasional serta pertimbangan untung-rugi, dan tetap sejalan dengan politik luar negeri serta konstitusi.

Namun hingga kini, belum ada dokumen resmi pemerintah tentang Dewan Perdamaian yang bisa diakses publik untuk menunjukkan bahwa proses tersebut telah dijalankan.

Konstitusi Indonesia[18] memang mewajibkan negara mendukung ketertiban dunia, sehingga keanggotaan dalam Dewan Perdamaian tampak masuk akal.

Namun, ketentuan itu harus dibaca utuh. Konstitusi juga menegaskan bahwa ketertiban dunia tersebut harus berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tentunya, dengan menjadi anggota Dewan Perdamaian, Indonesia akan secara tidak langsung menegasikan keberadaan Palestina sebagai negara karena arsitektur kelembagaan Dewan Perdamaian tidak pernah mengakui dan mengakomodasi kepentingan Palestina.

Dewan Perdamaian tidak lebih dari sekadar mendaur ulang sistem mandat LBB 100 tahun lalu, yang dibungkus korporatisme kapital abad ke-21.

Proses pendirian Dewan Perdamaian dan pelaksanaan rencana komprehensif Trump mengubur pembahasan tentang pertanggungjawaban pascakonflik. Penderitaan rakyat Palestina atas genosida yang terjadi dibiarkan tanpa akuntabilitas.

Pragmatisme dan respons terhadap realita tidak boleh meniadakan politik luar negeri yang bebas dan aktif—terlebih mengalahkan norma yang kita yakini sebagai bangsa: kemerdekaan sepenuhnya untuk bangsa Palestina.

Read more: Terjebak netralitas di tengah politik global, masih relevankah politik luar negeri bebas aktif Indonesia?[19]

References

  1. ^ Mempertanyakan komitmen Prabowo terhadap Palestina: Dua kaki kebijakan luar negeri Indonesia (theconversation.com)
  2. ^ The Times of Israel (www.timesofisrael.com)
  3. ^ bersifat sukarela (www.hukumonline.com)
  4. ^ solusi jangka panjang (www.hukumonline.com)
  5. ^ Diplomasi di persimpangan: Antara solidaritas Palestina dan kepentingan dagang dengan Israel (theconversation.com)
  6. ^ Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2803 tahun 2025 (docs.un.org)
  7. ^ Resolusi 2803 (docs.un.org)
  8. ^ sejak 1988 (www.palquest.org)
  9. ^ keberadaan pertanggungjawaban kejahatan pada masa perang merupakan salah satu poin utama tatanan dunia pasca-1945. (opil.ouplaw.com)
  10. ^ LBB mengizinkan Inggris untuk menduduki wilayah Palestina (www.un.org)
  11. ^ belum dapat menjadi negara merdeka dan membutuhkan bantuan Inggris sebagai mandataris (www.un.org)
  12. ^ Bukan solusi, evakuasi warga Gaza justru ancaman bagi masa depan Palestina (theconversation.com)
  13. ^ Presiden AS Woodrow Wilson (1913-1921) (history.state.gov)
  14. ^ diveto oleh Trump meskipun keputusan tersebut sudah mendapatkan suara mayoritas. (img.haarets.co.il)
  15. ^ Paradoks kepemimpinan intermestik Prabowo: Bangun citra stabil di mata internasional saat didemo di dalam negeri (theconversation.com)
  16. ^ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 (peraturan.bpk.go.id)
  17. ^ Peraturan Menlu Nomor 8 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id)
  18. ^ Konstitusi Indonesia (www.mkri.id)
  19. ^ Terjebak netralitas di tengah politik global, masih relevankah politik luar negeri bebas aktif Indonesia? (theconversation.com)

Authors: Rizky Banyualam Permana, Junior lecturer, Department of International Law; Researcher, Center for International Law Studies, Universitas Indonesia

Read more https://theconversation.com/blunder-dewan-perdamaian-cerminan-diplomasi-nirkaidah-ala-prabowo-274624

Magazine

‘Slow science’ lebih cocok untuk riset bidang sosial humaniora di Indonesia

● ‘Slow science’ perlu diterapkan untuk melawan tren “menyampah” (‘junkification’) dalam riset dan publikasi ilmiah.● Riset sosial humaniora membutuhkan...

Blunder Dewan Perdamaian cerminan diplomasi nirkaidah ala Prabowo

Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kepala negara lainnya duduk bersama usai menandatangani Board of Peace (BoP) Charter yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Davos, Swiss, ...

Bahaya normalisasi doksing: Warganet bisa kebablasan jadi ‘hakim’ moral

(Kenary820/Shutterstock)● Warganet kerap melakukan ‘doxing’ dan merasa berhak menghukum orang yang menurut mereka bersalah.● Doksing merupakan pelanggaran privasi dan termasuk ...