Transisi energi Indonesia mandek, solusi berbasis komunitas jadi alternatif rasional dan potensial
- Written by Aulia Lianasari, Researcher, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
● Penerapan transisi energi di dalam negeri cenderung mandek.
● Masih berpihaknya pemerintah terhadap energi kotor jadi salah satu penyebabnya.
● Pendekatan akar rumput seperti kebijakan transisi energi berbasis komunitas bisa menjadi solusinya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB[1]) mencatat ada 3.176 bencana di Indonesia pada tahun 2025. Bencana hidrometeorologi berupa banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor mendominasi hingga 99%. Bencana ini bukan terjadi tanpa sebab, melainkan akibat dari perubahan iklim yang didorong oleh peningkatan emisi gas rumah kaca[2].
Akar permasalahan maraknya bencana ini tidak dapat dipisahkan dari pilihan energi nasional. Indonesia[3] merupakan negara penghasil emisi terbesar ketujuh di dunia, menyumbang 3,04% total emisi global. Kontributor emisi tertinggi berasal dari sektor energi, yang mencapai 740,27 MtCO₂e atau sekitar 47,97% dari total emisi nasional.
Read more: Kenapa perbankan kurang berminat mendanai proyek energi terbarukan?[4]
Dampak multidimensi dari penanggulangan bencana tidak cukup hanya mengandalkan respons darurat dan pemulihan pascakejadian. Kita membutuhkan strategi pengurangan risiko dan ketahanan[5].
Ini membutuhkan integrasi interdisipliner, pengelolaan infrastruktur energi, penyusunan instrumen keuangan, dan penataan kebijakan untuk mempercepat transisi energi di dalam negeri.
Transisi energi akan sulit jika mengandalkan inisiatif pemerintah semata. Sebab, jika merujuk pada rencana pengembangan pembangkit listrik[6] tak ada tanda-tanda pemerintah bakal mengerem ketergantungan pada energi kotor.
Karena itu, pendekatan akar rumput, dalam hal ini kebijakan transisi energi berbasis komunitas, menjadi alternatif yang lebih rasional.
Opsi yang potensial
Ketahanan bencana dapat ditempuh dengan mengurangi akar risiko, salah satunya melalui transisi dari energi kotor ke energi terbarukan. Selain itu, ketahanan bencana juga memerlukan diversifikasi sumber pembangkitan dan peningkatan investasi energi terbarukan untuk meredam risiko jika terjadi bencana alam.
Kita bisa belajar dari Higashi-Matsushima, Jepang, pascagempa dan tsunami 2011 yang menerapkan strategi “build back better” melalui pasokan listrik lokal yang mandiri[7]. Konsep bernama smart-disaster eco town ini ini menggunakan sistem listrik berskala kecil berbasis tenaga surya, biomassa, dan baterai menopang rumah tangga, fasilitas kesehatan, dan layanan publik agar tetap berfungsi selama bencana.
Dalam konteks Indonesia, model ini[9] mampu menekan ketergantungan pada jaringan listrik terpusat yang rentan terganggu saat terjadi bencana sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.
Langkah utama yang harus ditempuh yakni pemetaan potensi sumber energi desa seperti tenaga surya, air, angin, dan biomassa. Teknologi seperti PLTS atap, mikrohidro, biomassa, hingga mini-grid (jaringan listrik mini) dengan penyimpanan energi seperti baterai, mampu diandalkan untuk menciptakan ketahanan energi di tengah ancaman bencana iklim dengan menyesuaikan potensi energi lokal.
Selain itu, strategi ketahanan desa perlu diikuti alokasi dana adaptasi dan pengurangan risiko bencana berbasis desa. Tujuannya agar proses perencanaan, pendanaan, dan penerapannya dapat berjalan lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Contoh penerapan potensi energi terbarukan nasional
Data potensi desa dari Badan Pusat Statistik (BPS[10]) 2021 – 2024 menunjukkan Indonesia memiliki potensi sumber daya perairan yang besar untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik, terutama dari sungai, danau, waduk, situ, bendungan, dan irigasi yang jumlahnya terus bertambah.
Potensi ini membuka peluang pengembangan energi air, termasuk pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), khususnya untuk penggunaan energi terbarukan berbasis komunitas.
Read more: Studi: 94% provinsi di Indonesia belum siap melakukan transisi energi terbarukan[11]
Tentunya kita perlu mengkaji kelayakan potensi ini dari segi teknis, sosial, dan lingkungan agar pembangunan pembangkit dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat setempat.
Salah satu contoh keberhasilan praktik transisi energi berbasis komunitas berada di Dusun Kedungrong, Kulon Progo, Yogyakarta. Dusun yang pernah lumpuh total karena bencana longsor ini 2001 silam ini menginisiasi pemenuhan kebutuhan energinya sendiri melalui solusi yang murah dan cepat.
Saat itu, keterlibatan warga dalam perencanaan, operasional, dan pemeliharaan lebih dari sekadar sumber energi bersih, tetapi juga menopang aktivitas ekonomi lokal.
Potensi aliran irigasi Kali Bawang kemudian dimanfaatkan menjadi PLTMH yang mulai beroperasi sejak 2012. Hingga kini, PLTMH Kedungrong[12] memasok 80% kebutuhan listrik warga yang mencakup 55 kepala keluarga dan puluhan lampu jalan.
Indonesia juga memiliki potensi energi surya[13] dengan rata-rata radiasi matahari (GHI) sekitar 4,75 kWh/m² per hari dan potensi output sistem fotovoltaik (PVOUT) sebesar 3,77 kWh/kWp per hari. Ini adalah angka teknis yang menjanjikan.
Kondisi ini menegaskan prospek kuat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terutama melalui PLTS Atap untuk mendorong desentralisasi energi serta PLTS Apung di waduk atau danau guna mengurangi kebutuhan lahan dan meningkatkan efisiensi panel.
Optimalisasi potensi energi terbarukan perlu diarahkan tidak hanya pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga pada penguatan kelembagaan, kebijakan, dan dukungan pembiayaan[14].
Keberhasilan transisi energi juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor, karena agenda ini bukan semata persoalan teknis, melainkan tanggung jawab bersama.
Sebelum semuanya terlambat
Banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir 2025 memperlihatkan secara nyata bagaimana dampak bencana terkait siklus air bisa berlipat ganda akibat perubahan iklim dan kerusakan ekosistem.
Bencana tersebut diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp68,67 triliun[15], meliputi kerusakan rumah penduduk, hilangnya pendapatan, rusaknya infrastruktur dasar, dan terhentinya aktivitas pertanian.
Lebih dari 40 hari pascakejadian, Desa Sukajadi di Aceh Tamiang masih berada dalam kegelapan[16] akibat jaringan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak diterjang banjir.
Mirisnya, penanganan pascabencana pun berjalan lambat. Pemangkasan anggaran kebencanaan[17] di era Presiden Prabowo Subianto menjadi alasan lambatnya penanganan banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal ini terlihat dari pemangkasan Anggaran BNPB[18] (2025) dari Rp2 triliun menjadi Rp491 miliar pada tahun 2026.
Read more: Pembiayaan jumbo transisi energi Indonesia harus menjamin keadilan agar tak merugikan pekerja dan masyarakat[19]
Tentu kita berharap bencana berskala nasional seperti di Sumatra tak terjadi di wilayah lain. Percepatan implementasi dan intensifikasi transisi energi bisa jadi salah satu solusinya.
References
- ^ BNPB (lestari.kompas.com)
- ^ emisi gas rumah kaca (wmo.int)
- ^ Indonesia (www.climatewatchdata.org)
- ^ Kenapa perbankan kurang berminat mendanai proyek energi terbarukan? (theconversation.com)
- ^ strategi pengurangan risiko dan ketahanan (www.swissre.com)
- ^ rencana pengembangan pembangkit listrik (gatrik.esdm.go.id)
- ^ pasokan listrik lokal yang mandiri (www.mdpi.com)
- ^ Akhmad Dody Firmansyah/ Shutterstock.com (www.shutterstock.com)
- ^ model ini (www.mdpi.com)
- ^ BPS (www.bps.go.id)
- ^ Studi: 94% provinsi di Indonesia belum siap melakukan transisi energi terbarukan (theconversation.com)
- ^ PLTMH Kedungrong (irid.or.id)
- ^ potensi energi surya (globalsolaratlas.info)
- ^ dukungan pembiayaan (theconversation.com)
- ^ kerugian ekonomi sebesar Rp68,67 triliun (celios.co.id)
- ^ Aceh Tamiang masih berada dalam kegelapan (regional.kompas.com)
- ^ Pemangkasan anggaran kebencanaan (www.cnbcindonesia.com)
- ^ Anggaran BNPB (www.tempo.co)
- ^ Pembiayaan jumbo transisi energi Indonesia harus menjamin keadilan agar tak merugikan pekerja dan masyarakat (theconversation.com)
Authors: Aulia Lianasari, Researcher, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)



