4 ribu ASN dijadikan komponen cadangan: Keharusan atau militerisasi?
- Written by Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, Pengajar di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
● Pelibatan ASN sebagai Komponen Cadangan dapat merusak supremasi sipil.
● Anggapan bahwa militerisme bisa menjadi meningkatkan mentalitas dan disiplin adalah sesat logika.
● Pasca-Reformasi TNI, kelas militer masih dianggap ‘premium’.
Pelibatan 4 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan[1] menambah daftar panjang kebijakan pertahanan pemerintah yang disusun serampangan.
Alih-alih memperkuat negara dan menumbuhkan jiwa nasionalisme[2], program ini justru berpotensi merusak konsepsi dasar ASN[3] sebagai pelayan publik dan aparatur penyelenggara kebijakan[4] yang selama ini dibangun, khususnya pasca-Reformasi.
ASN semestinya bekerja dalam kerangka aparatur administratif yang netral dan profesional. Namun kini, kebijakannya semakin bernuansa militer. Jika tujuan pemerintah adalah menumbuhkan nasionalisme, pelatihan militer semestinya tidak selalu menjadi solusi.
Read more: Bukan lagi jaman angkat senjata, apakah pelatihan bela negara bagi pegawai BUMN masih perlu?[5]
Program ini justru berisiko menormalisasi militerisme dalam pemerintahan sehari-hari, alih-alih memperkuat birokrasi sipil. Nasionalisme direduksi menjadi disiplin barak, bukan komitmen pada demokrasi dan pelayanan publik.
Apa itu komponen cadangan?
Komponen cadangan pertama kali dibentuk pada 2021[6] pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo[7]. Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara[8].
Menurut beleid tersebut, anggota Komponen Cadangan bertugas menjadi alat utama pertahanan negara sama seperti TNI. Mereka bertugas dalam semua operasi, baik reguler maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP)[9].
Bedanya, anggota komponen cadangan adalah prajurit paruh waktu[12]. Mereka hanya akan berstatus militer ketika mendapatkan pelatihan dan misi mobilisasi. Selebihnya, anggota Komponen Cadangan akan berstatus sipil.
Dengan demikian, menjadikan ASN sebagai Komponen Cadangan sama saja dengan membuat ASN menjadi prajurit TNI part-timer (paruh waktu). Ini jelas menjadi persoalan serius lantaran sebagai anggota Komponen Cadangan tidak boleh menolak mobilisasi, sehingga ada masa ketika ASN berstatus sebagai militer aktif.
Ketika berstatus militer, anggota komponen cadangan terikat dengan hukum militer. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan landasan hukum[13] atas status ini melalui putusannya pada 2021[14].
Status ini jelas akan menjungkir-balikkan[15] konsep ASN sebagai pegawai sipil.
Komponen cadangan vs hansip
Dalih “menyiapkan diri menghadapi ancaman” sebagai alasan utama kebijakan ini adalah argumentasi usang. Sebab, ide ini berakar dari strategi ratih (rakyat terlatih) yang pernah diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999[16].
Strategi ratih menempatkan rakyat sebagai komponen pendukung pertahanan yang harus dibina dan berkemampuan dasar militer. Strategi ini memberikan dasar hukum bagi penguatan kelompok-kelompok terlatih di tengah masyarakat, misalnya sebagai pertahanan sipil atau hansip[17].
Negara kemudian mencabut strategi ratih begitu kebijakan komponen cadangan terbit. Rakyat tidak lagi disiapkan untuk memiliki kemampuan dasar militer, melainkan diposisikan sebagai “komponen pendukung” pertahanan. Tugasnya adalah mendukung TNI sebagai “komponen utama” pertahanan, melalui tindakan nonkonfrontasi langsung.
Jumlah yang bombastis
Secara statistik, jumlah 4 ribu ASN[18] tergolong sangat besar. Sebagai pembanding, pada tiga tahun awal sejak dibentuk, jumlah anggota komponen cadangan hanya mencapai 8.574 personel[19].
Angka ini memang terus bertambah. Kemungkinan, terdapat sekitar 12 ribu lebih personel komponen cadangan masuk barak hingga penghujung 2025 karena pemerintah kejar tayang mengadakan pelatihan pada April 2026[20].
Sebagai pembanding lain, jumlah prajurit aktif TNI per tahun 2025 ada sekitar 400 ribu personel[21]. Secara konsep, personil Komponen Cadangan tidak boleh melebihi jumlah prajurit TNI.
Penambahan 4 ribu ASN pada awal semester 1 2026 ini merupakan lompatan besar. Jumlah ini belum termasuk pelatihan 1.333 personel komponen cadangan dari ASN Kementerian Pertahanan[22] yang sudah diberlakukan sejak 2021 hingga 2025.
Salah kaprah ‘bengkel’ mentalitas
Pada tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kala itu, Tjahjo Kumolo, menyatakan[23] alasan utama pelatihan militer bagi ASN adalah untuk membuat mereka lebih disiplin.
Anggapan bahwa militerisme bisa menjadi “bengkel” mentalitas semacam ini adalah sesat logika[24] (logical fallacy).
Ini mirip dengan kebijakan mengirim pelajar “bandel” ke barak militer[25] ala Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meskipun program ini menjadi kebijakan populis di Jawa Barat saat itu, banyak pihak meragukan akurasi dan efektivitas[26] metode tersebut.
Menganggap militerisme sebagai “bengkel” berakar dari paradigma bahwa kelas militer lebih unggul dari sipil yang lumrah di masa Orde Baru. Saat itu, militer menikmati banyak privilese dan sorotan panggung dari negara, mulai dari perwakilan di DPR hingga pembolehan prajurit berbisnis.
Read more: Ingat reformasi TNI, ini alasan mengapa perwira aktif jangan sampai menduduki jabatan sipil[27]
Sayangnya, meski TNI sudah direformasi pasca-Orde Baru, stereotip ini tak sepenuhnya hilang.
Beberapa pihak masih menganggap militer sebagai “kelas premium”, sampai-sampai banyak yang berupaya “menyerupakan diri[28]” dengan militer. Kita bisa menyebut fenomena ini sebagai military wannabe.
Kebijakan militerisme bukan solusi
Pelibatan 4 ribu ASN dalam komponen cadangan berisiko mengaburkan batas antara pelayanan publik dan militer, sehingga menjadi kemunduran serius bagi agenda supremasi sipil.
Padahal, sejak 2000[29] Indonesia telah memisahkan urusan pertahanan tugas militer serta urusan keamanan dan pemerintahan di ranah sipil.
Kebijakan ini tidak mendesak. Selain itu, argumentasinya telah usang, terlambat sekitar satu dekade ke belakang. Belum lagi masalah hukum dan administrasi yang akan ditimbulkan.
Alih-alih bermanfaat, kerugian dari kebijakan ini bisa jauh lebih besar.
References
- ^ Pelibatan 4 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (www.komdigi.go.id)
- ^ nasionalisme (www.tempo.co)
- ^ merusak konsepsi dasar ASN (www.kompas.com)
- ^ pelayan publik dan aparatur penyelenggara kebijakan (www.tempo.co)
- ^ Bukan lagi jaman angkat senjata, apakah pelatihan bela negara bagi pegawai BUMN masih perlu? (theconversation.com)
- ^ pertama kali dibentuk pada 2021 (www.bbc.com)
- ^ Presiden Joko Widodo (www.kemhan.go.id)
- ^ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (peraturan.bpk.go.id)
- ^ Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (indonesiadefense.com)
- ^ Rahadian D.B. Suwartono, Problema Dualisme Personalitas Hukum Pada Anggota Komponen Cadangan Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.32 No.2, 2025 (journal.uii.ac.id)
- ^ CC BY (creativecommons.org)
- ^ paruh waktu (journal.uii.ac.id)
- ^ landasan hukum (www.hukumonline.com)
- ^ putusannya pada 2021 (www.mkri.id)
- ^ menjungkir-balikkan (www.kompas.id)
- ^ Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 (peraturan.bpk.go.id)
- ^ hansip (ejournal.unesa.ac.id)
- ^ 4 ribu ASN (www.tempo.co)
- ^ 8.574 personel (www.antaranews.com)
- ^ pelatihan pada April 2026 (www.cnnindonesia.com)
- ^ 400 ribu personel (www.cnbcindonesia.com)
- ^ pelatihan 1.333 personel komponen cadangan dari ASN Kementerian Pertahanan (www.kompas.id)
- ^ menyatakan (www.cnnindonesia.com)
- ^ sesat logika (medium.com)
- ^ mengirim pelajar “bandel” ke barak militer (www.bbc.com)
- ^ meragukan akurasi dan efektivitas (journal.goresearch.id)
- ^ Ingat reformasi TNI, ini alasan mengapa perwira aktif jangan sampai menduduki jabatan sipil (theconversation.com)
- ^ menyerupakan diri (www.tempo.co)
- ^ sejak 2000 (kompaspedia.kompas.id)
Authors: Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, Pengajar di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta





