Bukan salah agama: Korupsi berulang di Kementerian Agama adalah akibat lemahnya tata kelola institusi
- Written by Rudi Syaf Putra, Lecturer at Universitas Muhammadiyah Riau & PhD Candidate, Universiti Malaysia Terengganu
● Korupsi berulang di Kementerian Agama menunjukkan lemahnya tata kelola, bukan perihal religiositas.
● Kementerian Agama termasuk institusi berisiko tinggi karena pengawasannya lemah.
● Negara harus memperbaiki dan memperketat sistem pengawasan di lembaga yang mengelola proyek rutin tahunan.
Deretan kasus korupsi[1] seolah sulit lepas dari Kementerian Agama, lembaga yang selama ini bertanggung jawab atas salah satu layanan publik paling sensitif di Indonesia yaitu penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam dua dekade terakhir, hampir setiap periode kepemimpinan di Kementerian Agama selalu diiringi oleh kasus korupsi yang menyeret pejabatnya, termasuk Said Agil Husen Al Munawar[2] (Menag periode 2001-2004), Suryadharma Ali[3] (2009–2014) dan Lukman Hakim Saifuddin[4] (2014–2019).
Terbaru, dalam sidang praperadilan kasus korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar[5].
Barangkali banyak masyarakat yang bertanya-tanya, mengapa lembaga yang mengurusi urusan agama justru berkali-kali terseret perkara korupsi?
Pertanyaan ini wajar, tetapi sering kali keliru arah. Masalah utamanya bukan soal agama tertentu atau tingkat keimanan individu, melainkan soal tata kelola institusi yang mengelola anggaran besar, layanan massal, dan kewenangan yang luas.
Mengapa kementerian agama rentan?
Dalam analisis kebijakan publik[6] dan audit forensik[7], lembaga negara seperti Kementerian Agama justru termasuk kategori high-risk institution[8] (institusi berisiko tinggi).
Risiko ini muncul bukan karena nilai-nilai agama di dalamnya, melainkan karena karakter organisasinya: kombinasi anggaran besar, layanan massal, diskresi (pengambilan keputusan sendiri) administratif yang tinggi, serta kesenjangan informasi antara birokrasi dan masyarakat.
Empat faktor ini, di mana pun di dunia, selalu meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Sisi gelap pengelolaan dana umat
Kementerian Agama mengelola layanan yang menyentuh jutaan orang setiap tahun, mulai dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pendidikan keagamaan, bantuan sosial berbasis keagamaan, hingga pengelolaan lembaga pendidikan dan rumah ibadah. Skala layanan yang besar ini otomatis diikuti oleh aliran dana yang juga besar dan bahkan berulang.
Dalam kerangka tata kelola modern[9], dana rutin dengan pola yang relatif sama setiap tahun justru lebih berisiko dibanding proyek satu kali seperti pembangunan infrastruktur.
Pasalnya, proyek pemerintahan yang berulang[10] setiap tahun cenderung menciptakan rutinitas birokrasi yang membuat pengawasan menjadi longgar[11]. Sistem berjalan seperti biasa, sementara ruang penyimpangan perlahan terbentuk di dalamnya.
Kasus kuota haji adalah contoh paling jelas. Penyelenggaraan haji bukan hanya kegiatan keagamaan, tetapi operasi administrasi publik berskala raksasa. Pemerintah harus mengatur kuota puluhan ribu jemaah, menentukan prioritas keberangkatan, mengelola akomodasi, transportasi, hingga kerja sama internasional.
Read more: Haji: bagaimana globalisasi mengubah pasar ziarah ke Mekah[12]
Di titik inilah diskresi birokrasi menjadi sangat besar. Banyak keputusan bersifat administratif: penentuan kuota tambahan, penunjukan mitra layanan, atau pengaturan teknis lainnya. Diskresi yang tinggi tanpa pengawasan berbasis data menciptakan ruang abu-abu, dan penyimpangan bisa terjadi tanpa mudah terdeteksi.
Di sinilah masalah tata kelola muncul, dan ini tidak ada hubungannya dengan latar belakang agama para pejabatnya.
Mengapa Islam paling tersorot?
Jawabannya sederhana dan struktural. Negara memang paling banyak mengelola layanan keagamaan umat Islam, baik dari sisi anggaran maupun volume kegiatan.
Penyelenggaraan haji, misalnya, adalah salah satu operasi layanan publik terbesar dan paling kompleks[13] yang dijalankan pemerintah setiap tahun. Ketika risiko terbesar berada di sektor yang paling besar dikelola negara, maka kasus yang muncul pun lebih banyak terlihat di sana.
Ini bukan fenomena unik Indonesia. Di berbagai negara, termasuk Vatikan Amerika Serikat, India bahkan Malaysia, skandal keuangan juga kerap muncul di institusi keagamaan yang mengelola dana besar, baik gereja, lembaga ziarah, maupun badan wakaf. Polanya sama: bukan karena ajarannya, tetapi karena lemahnya sistem pengawasan.
Read more: Korupsi di Indonesia: Menyelami isi kepala para koruptor[14]
Anggapan keliru: Pejabat religius tidak korupsi
Anggapan yang keliru[15] berikutnya adalah bahwa latar belakang religius pejabat akan otomatis mencegah mereka korupsi. Ada pula kecenderungan psikologis dan politik[16] untuk memperlakukan lembaga agama dengan rasa sungkan berlebihan[17]. Simbol-simbol moral sering dianggap cukup[18] untuk menjamin integritas.
Dalam tata kelola modern, asumsi ini tidak pernah dijadikan dasar pengendalian. Integritas personal penting, tetapi tidak bisa menggantikan sistem. Bahkan individu yang salih pun tetap rentan tergelincir ketika berada dalam sistem yang lemah, penuh diskresi, dan minim transparansi.
Oleh karenanya, negara tidak boleh mengandalkan moral individu untuk melindungi uang publik, termasuk dalam sektor keagamaan. Justru di sektor yang dibungkus simbol-simbol sakral dan agamis, standar pengawasan seharusnya lebih ketat, bukan sebaliknya.
Read more: Apakah orang yang religius lebih bermoral?[19]
Negara jangan selalu reaktif
Kasus-kasus berulang di Kementerian Agama seharusnya dibaca sebagai peringatan tata kelola, bukan ironi keimanan.
Jika pemerintah serius ingin mencegah kasus serupa, ada empat langkah mendasar yang seharusnya menjadi prioritas.
Pertama, transparansi anggaran layanan keagamaan harus diperluas, tidak hanya dalam bentuk laporan formal, tetapi juga data yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Kedua, digitalisasi layanan harus diiringi dengan integrasi data dan audit berbasis risiko. Digitalisasi tanpa pengawasan hanya memindahkan masalah dari meja manual ke layar komputer.
Ketiga, perlu pemisahan yang jelas antara fungsi regulator dan operator dalam layanan keagamaan. Lembaga yang membuat aturan dan mengawasi tidak boleh sekaligus menjadi pelaksana bisnis atau layanan yang diatur itu. Jika dua fungsi ini berada dalam satu institusi, maka akan muncul konflik kepentingan struktural.
Keempat, audit tematik berkala pada sektor-sektor berisiko tinggi harus menjadi praktik rutin, bukan reaksi setelah kasus terjadi.
Bagi pemerintah, berulangnya kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama seharusnya menjadi alarm keras. Bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi membenahi sistem yang terlalu lama dibiarkan rentan.
Bagi masyarakat, penting untuk memahami konteks agar tidak terjebak pada stigma agama. Korupsi di kementerian yang mengurusi agama bukan cerminan ajaran agama itu sendiri, melainkan cermin kelemahan sistem pengelolaan negara. Diskusi yang diarahkan ke persoalan moral semata justru akan menjauhkan kita dari solusi kebijakan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih tepat bukan “mengapa orang beragama masih korupsi”, melainkan “mengapa negara masih membiarkan sistem berisiko tinggi berjalan tanpa pengawasan memadai”.
Di sanalah akar masalahnya—dan di sanalah pula solusi seharusnya bermula.
Read more: Pakar Menjawab: Apa kata Alkitab, Al-Quran dan ajaran agama lain tentang hukuman mati bagi koruptor?[20]
References
- ^ Deretan kasus korupsi (nasional.kontan.co.id)
- ^ Said Agil Husen Al Munawar (antikorupsi.org)
- ^ Suryadharma Ali (antikorupsi.org)
- ^ Lukman Hakim Saifuddin (www.bbc.com)
- ^ Rp622 miliar (nasional.kompas.com)
- ^ analisis kebijakan publik (repository.lppm.unila.ac.id)
- ^ audit forensik (jurnal.univpgri-palembang.ac.id)
- ^ high-risk institution (www.oecd.org)
- ^ kerangka tata kelola modern (pragmaintegra.com)
- ^ proyek pemerintahan yang berulang (www.tandfonline.com)
- ^ pengawasan menjadi longgar (www.sciencedirect.com)
- ^ Haji: bagaimana globalisasi mengubah pasar ziarah ke Mekah (theconversation.com)
- ^ operasi layanan publik terbesar dan paling kompleks (www.tandfonline.com)
- ^ Korupsi di Indonesia: Menyelami isi kepala para koruptor (theconversation.com)
- ^ Anggapan yang keliru (onlinelibrary.wiley.com)
- ^ kecenderungan psikologis dan politik (psycnet.apa.org)
- ^ rasa sungkan berlebihan (compass.onlinelibrary.wiley.com)
- ^ sering dianggap cukup (www.jstor.org)
- ^ Apakah orang yang religius lebih bermoral? (theconversation.com)
- ^ Pakar Menjawab: Apa kata Alkitab, Al-Quran dan ajaran agama lain tentang hukuman mati bagi koruptor? (theconversation.com)
Authors: Rudi Syaf Putra, Lecturer at Universitas Muhammadiyah Riau & PhD Candidate, Universiti Malaysia Terengganu



