Asian Spectator

Men's Weekly

.

Kasus Amsal Sitepu bukti birokrasi dan hukum gagal memahami sektor kreatif

  • Written by Klara Esti, Senior Research Associate, Centre for Innovation Policy and Governance
Kasus Amsal Sitepu bukti birokrasi dan hukum gagal memahami sektor kreatif

● Penegak hukum gagal mengapresiasi nilai ekonomi ide dan proses kreatif dalam audit korupsi.

● Penilaian jasa kreatif nol rupiah mengancam keberlanjutan ekonomi kreatif dan memicu kriminalisasi.

● Negara perlu standarisasi audit jasa intelektual agar penegakan hukum tidak menghambat inovasi.

Kasus kriminalisasi videografer Amsal Sitepu di Sumatera Utara[1] memperlihatkan persoalan yang jauh melampaui dugaan korupsi.

Meski Amsal divonis bebas[2], dalam persidangan sebelumnya, jaksa dan auditor menyebut komponen inti produksi video—ide, penyuntingan (editing), cutting, hingga dubbing (pengisian suara)—bernilai nol rupiah.

Penilaian ini mencerminkan kegagalan sistem hukum memahami bagaimana nilai diciptakan dalam kerja kreatif. Ketika kerja kreatif atau intelektual dihargai nol, hukum tidak hanya keliru menilai kerugian negara, tetapi juga mendelegitimasi tenaga kerja kreatif dan mengancam keberlanjutan ekonomi kreatif nasional.

Logika hukum vs realitas kerja kreatif

Dalam kasus ini, Jaksa menuding jasa Amsal adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi[3].

Pendekatan ini bertumpu pada logika audit: kerugian negara dihitung melalui standar biaya dan perbandingan antara anggaran dan realisasi.

Sementara dalam proyek yang didanai dana desa, logika ini diperkuat oleh regulasi dari Kementerian Dalam Negeri[4] maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah[5].

Kerangka regulasi ini mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan disiplin anggaran. Sayangnya, ia mengandung bias karena dirancang terutama untuk sektor yang outputnya dapat diukur secara fisik, misalnya pembangunan kantor desa ataupun jasa konsultasi teknis jembatan.

Masalahnya, sektor kreatif tidak bekerja dalam kerangka tersebut.

Nilai utama sektor kreatif[6] justru terletak pada kerja intelektual ataupun kognitif yang tidak kasat mata. Harga jasa kreatif[7] tidak ditentukan oleh bahan baku atau durasi kerja semata, tetapi juga oleh proses yang kompleks: riset, konseptualisasi, eksplorasi estetika, iterasi, dan revisi.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)[8] menegaskan bahwa ekonomi kreatif bertumpu pada penciptaan nilai dari aset tidak berwujud seperti kreativitas, pengetahuan, dan ide. Sementara itu, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)[9] mencatat bahwa aset tidak berwujud kerap tidak terakomodasi dalam kerangka akuntansi konvensional, meskipun menjadi sumber utama nilai tambah ekonomi.

Beberapa pakar juga telah mengingatkan[10] bahwa jaksa penuntut umum keliru dalam membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur niat jahat dalam tindak pidana korupsi.

Lain lembaga lain pengakuan

Ketika pendekatan akuntansi konvensional dipaksakan untuk mengukur sektor kreatif, hasilnya bukan akurasi, melainkan distorsi. Bukan sekadar kekeliruan teknis, penilaian bahwa ide dan penyuntingan seharga nol rupiah adalah pengabaian kerja kreatif.

Padahal, hukum Indonesia menyatakan kerja-kerja kreatif bernilai ekonomi. Berbagai regulasi kekayaan intelektual Indonesia, seperti UU Paten [11], UU Merek dan Indikasi Geografis[12], UU Hak Cipta[13], dan lain-lain, sejalan dengan perjanjian[14] maupun konvensi internasional.

Pemerintah Indonesia juga membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (sebelumnya Badan Ekonomi Kreatif), yang telah menempatkan ekonomi kreatif sebagai sektor strategis berbasis ide dan inovasi[15].

Undang Undang Hak Cipta[16] menyatakan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi untuk memperoleh manfaat finansial dari ciptaannya, termasuk karya audiovisual, seperti video. Artinya, secara normatif, negara mengakui bahwa ide, ekspresi kreatif, dan hasil produksi audiovisual adalah sumber nilai ekonomi yang sah.

Namun, ketika komponen kreatif bernilai nol di mata aparat hukum, negara secara tidak langsung menyangkal fondasi kebijakan tersebut. Dengan kata lain, kebijakan pembangunan dan praktik penegakan hukum malah tidak selaras.

Akibat serius kasus Amsal

Dampak paling serius dari kasus ini bukan hanya pada Amsal ataupun pekerja kreatif lainnya, melainkan pada preseden yang diciptakannya.

Jika jaksa berkukuh pada dakwaannya dan lembaga peradilan (hingga Mahkamah Agung) membenarkannya, maka setiap pekerja kreatif akan berisiko dibui.

Read more: Realita ‘freelance’ pekerja kreatif: Banyak kerja sambilan, minim perlindungan[17]

Dalam praktiknya, sektor kreatif tidak memiliki standar harga baku[18]]. Nilai jasa pun bervariasi tergantung kualitas hasil pekerjaan, reputasi, dan kompleksitas proyek. Dalam menentukan harga, negosiasi menjadi praktik umum dalam menentukan harga.

Jika penegak hukum menggunakan kacamata kuda dalam memeriksa, maka mereka dapat dengan mudah menafsirkan perbedaan antara harga yang diajukan dan penilaian auditor sebagai mark-up.

Bagi publik awam, ini risiko yang nyata dan luas. Hari ini videografer dikriminalisasi. Esok hari bisa saja fotografer, animator, content creator, editor, penerjemah, atau arsitek yang mengalami hal serupa.

Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menciptakan chilling effect[19]: pelaku industri menjadi enggan terlibat dalam proyek pemerintah karena ketidakpastian hukum.

Dalam jangka panjang, preseden ini dapat menghambat kolaborasi antara negara dan sektor kreatif. Padahal, kerja sama tersebut penting untuk inovasi publik[20].

Penegakan hukum korupsi memang krusial. Namun, tanpa pemahaman yang memadai pada sektor-sektor tertentu, ia dapat menghasilkan ketidakadilan. Ketika metode penghitungan kerugian negara tidak mempertimbangkan karakteristik sektor kreatif—termasuk biaya non-fisik dan kerja intelektual—maka hasilnya adalah distorsi.

Alih-alih menegakkan akuntabilitas, hukum malah menjadi instrumen yang mengerangkeng kreativitas.

Mengakui nilai kerja-kerja kreatif tak kasat mata

Kasus Amsal Sitepu adalah peringatan bahwa ada celah serius dalam cara negara memahami kerja kreatif. Jika kerja intelektual terus dinilai dengan kerangka yang tidak tepat, maka setiap upaya mendorong ekonomi kreatif justru menjadi bumerang bagi publik.

Dalam retorika, negara sering mengklaim terus mendorong inovasi[21]. Namun, pada saat yang sama, negara justru mengabaikan nilai kreativitas.

Sejumlah lembaga negara seperti DPR[22] dan pemerintah[23] memang sudah bersikap seakan membela Amsal Sitepu dan sektor kreatif.

Namun, dalam konteks yang lebih luas lagi, negara perlu menyesuaikan caranya memahami ekonomi kreatif:

  • Pertama, diperlukan pedoman penilaian jasa yang lebih kontekstual untuk sektor kreatif, tidak semata bergantung pada standar biaya baku. Inisiatif pemerintah menyusun pedoman pengadaan jasa kreatif[24] menunjukkan pengakuan bahwa kerangka pengadaan saat ini belum mampu menangkap nilai kerja kreatif secara memadai.

  • Kedua, keterlibatan ahli industri kreatif dalam proses audit dan persidangan menjadi penting, juga dalam setiap kebijakan yang menyangkut sektor kreatif.

  • Ketiga, aparat penegak hukum perlu meningkatkan literasi tentang ekonomi berbasis pengetahuan.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan arah kebijakan ekonomi nasional.

Pertanyaannya sederhana: apakah hukum kita siap mengakui bahwa ide dan kreativitas memiliki nilai? Jika tidak, maka bukan hanya pekerja kreatif yang terancam, tetapi juga masa depan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia.

References

  1. ^ Amsal Sitepu di Sumatera Utara (www.kompas.id)
  2. ^ divonis bebas (news.detik.com)
  3. ^ Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (www.detik.com)
  4. ^ Kementerian Dalam Negeri (peraturan.bpk.go.id)
  5. ^ Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (peraturan.bpk.go.id)
  6. ^ Nilai utama sektor kreatif (unctad.org)
  7. ^ Harga jasa kreatif (hdr.undp.org)
  8. ^ United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) (unctad.org)
  9. ^ Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) (www.oecd.org)
  10. ^ telah mengingatkan (www.hukumonline.com)
  11. ^ UU Paten (peraturan.bpk.go.id)
  12. ^ UU Merek dan Indikasi Geografis (peraturan.bpk.go.id)
  13. ^ UU Hak Cipta (peraturan.bpk.go.id)
  14. ^ perjanjian (wto.org)
  15. ^ ekonomi kreatif sebagai sektor strategis berbasis ide dan inovasi (peraturan.bpk.go.id)
  16. ^ Undang Undang Hak Cipta (peraturan.bpk.go.id)
  17. ^ Realita ‘freelance’ pekerja kreatif: Banyak kerja sambilan, minim perlindungan (theconversation.com)
  18. ^ sektor kreatif tidak memiliki standar harga baku (www.giz.de)
  19. ^ chilling effect (www.cambridge.org)
  20. ^ inovasi publik (onlinelibrary.wiley.com)
  21. ^ mendorong inovasi (setkab.go.id)
  22. ^ DPR (www.kompas.tv)
  23. ^ pemerintah (www.bloombergtechnoz.com)
  24. ^ pemerintah menyusun pedoman pengadaan jasa kreatif (www.antaranews.com)

Authors: Klara Esti, Senior Research Associate, Centre for Innovation Policy and Governance

Read more https://theconversation.com/kasus-amsal-sitepu-bukti-birokrasi-dan-hukum-gagal-memahami-sektor-kreatif-279676

Magazine

Kasus Amsal Sitepu bukti birokrasi dan hukum gagal memahami sektor kreatif

(SynthEx/Shutterstock)● Penegak hukum gagal mengapresiasi nilai ekonomi ide dan proses kreatif dalam audit korupsi.● Penilaian jasa kreatif nol rupiah mengancam keberlanjutan ekonomi kreat...

Penerapan aturan deforestasi Eropa ditunda lagi: peluang membangun rantai pasok yang lebih adil

● Mengganti minyak sawit dengan alternatif lain tidak serta merta mengatasi persoalan deforestasi.● Masalah utama ada pada transparansi dan tata kelola, bukan jenis komoditasnya.● EU...

Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026

Claraelnisa/Shutterstock.com● UMP 2026 tak cukup untuk memenuhi kehidupan layak para pekerja.● Hal ini membuat situasi ekonomi masyarakat kian mencekam mengingat tahun ini banyak perang da...