Bea parkir digabung ke pajak STNK: Praktis tapi berisiko merugikan
- Written by Angga Marditama Sultan Sufanir, Assistant Professor, Politeknik Negeri Bandung
● Pemerintah sempat mewacanakan pajak STNK digabung dengan biaya parkir setahun.
● Tarif yang ditawarkan tergolong murah, mulai dari Rp2 ribu per hari.
● Tanpa persiapan yang baik, wacana ini bisa merugikan semua pihak terkait.
Wacana penggabungan biaya parkir sebesar Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil ke dalam pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)[1] menghebohkan masyarakat.
Gagasan ini bertujuan menjadi solusi atas dua persoalan klasik perkotaan: kebocoran retribusi parkir dan kerumitan pembayaran di lapangan. Namun, jika ditinjau dari perspektif transportasi perkotaan, penyederhanaan mekanisme pembayaran ini tidak efektif.
Dalam kajian transportasi dan perkotaan[2], parkir tidak hanya sebatas tempat menaruh kendaraan. Tarif, lokasi, dan durasi parkir dirancang untuk memengaruhi keputusan individu: menggunakan kendaraan pribadi, berpindah moda, atau mengatur waktu bepergian.
Benang merah yang muncul dari kota-kota yang relatif berhasil menekan kemacetan[3] adalah menyempitkan ruang parkir. Namun, ini membuat biaya sewa melambung sehingga menekan mobilitas penggunaan kendaraan pribadi.
Read more: Kebijakan WFH hemat energi: Hanya untuk kaum mampu tanpa keberpihakan kepada pekerja informal[4]
Gagasan ini memang akhirnya ditunda. Sebab pada dasarnya, rencana kebijakan ini perlu memenuhi beberapa pertimbangan yang matang jika tak mau merugikan banyak orang.
Semua pihak terancam dirugikan
Penggabungan pembayaran parkir ke dalam STNK bakal memicu persoalan keadilan dari semua pihak, mulai dari masyarakat hingga negara.
Ketidakadilan akan dirasakan para pemilik kendaraan yang jarang menggunakan mobil atau motor—karena tetap dibebankan jumlah yang sama dengan mereka yang setiap hari lalu lalang pakai kendaraan pribadi.
Pun, bagi warga yang tidak memiliki kendaraan takkan merasakan penurunan tingkat kemacetan[5] di jalanan. Sebab, wacana ini akan memberikan efek psikologis bahwa parkir tidak lagi menjadi akibat langsung dari penggunaan kendaraan dan ruang publik.
Melalui kebijakan ini, parkir hanya menjadi biaya tetap yang dibayar di muka. Besarannya tergolong murah pula, hanya Rp2 ribu per hari, terlepas dari seberapa sering dan di mana kendaraan tersebut diparkir.
Selain itu, hal ini turut bertentangan dengan kepastian hukum pelaku usaha terkait nasib dan kinerja manajemen pengelola parkir kelak. Jika pemerintah tak bisa berkompromi dengan pengelola parkir, aksi pungutan parkir liar dan premanisme justru berpotensi tetap merajalela.
Read more: Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026[6]
Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan menanggung beban dua arah: membayar iuran parkir tahunan di awal, sekaligus tetap menghadapi pungutan parkir harian yang sulit dihindari di ruang kota.
Belum lagi persoalan penyerapan distribusi manfaat terhadap pemerintah dan badan usaha pengelola parkir. Di atas kertas, pemerintah daerah memang bakal diuntungkan karena memperoleh pendapatan daerah/negara di muka. Namun, jangan lupa kalau kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tergolong kecil[7].
Tata kelola perparkiran harus dibenahi
Salah satu tujuan utama penggabungan biaya parkir kek STNK adalah memudahkan masyarakat serta mengurangi praktik pembayaran berulang, sekaligus meningkatkan transparansi pendapatan daerah. Secara administratif, argumen ini terdengar masuk akal.
Tata kelola perparkiran nasional memang kurang baik dalam menanggulangi kebocoran potensi pendapatan negara dan maraknya parkir liar[8]. Namun, solusi persoalan ini sebenarnya lebih membutuhkan pendekatan mendasar.
Pemerataan digitalisasi parkir[9] berbasis lokasi dan durasi, sistem pembayaran nontunai, serta pengawasan yang konsisten terbukti lebih efektif meningkatkan akuntabilitas tanpa menghilangkan fungsi parkir sebagai alat pengendali mobilitas.
Penyederhanaan administrasi memang penting, tetapi jika dilakukan dengan menghapus diferensiasi tarif berdasarkan ruang dan waktu, kebijakan parkir justru kehilangan daya regulatifnya.
Perlu diperhatikan, parkir selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah[10] karena berkaitan dengan karakter ruang, kepadatan, dan aktivitas lokal.
Ketika mekanisme pembayarannya dikaitkan dengan instrumen nasional seperti STNK, muncul risiko penyeragaman kebijakan yang justru mengurangi fleksibilitas daerah dan tarik ulur kebijakan antara daerah dan pusat.
Tanpa kerangka nasional yang jelas mengenai tujuan transportasi berkelanjutan, integrasi semacam ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas politik: pemerintah pusat mengatur mekanisme pembayaran, sementara pemerintah daerah tetap menanggung dampak kemacetan dan kualitas ruang kota.
Jadikan momen pembenahan menyeluruh
Pada akhirnya, perdebatan tentang penggabungan biaya parkir ke dalam pajak STNK tidak dapat dipersempit sebagai soal teknis pembayaran. Ia mencerminkan pilihan kebijakan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara dan pemerintah daerah memaknai ruang jalan, mobilitas warga, dan peran kendaraan pribadi di kota-kota Indonesia.
Efisiensi administrasi memang menggoda, tetapi kebijakan transportasi selalu membawa konsekuensi sosial dan spasial yang luas.
Jika parkir ingin tetap berfungsi sebagai alat pengendali mobilitas dan keadilan ruang kota, maka setiap reformasinya perlu ditempatkan dalam kerangka tujuan publik yang jelas—bukan hanya kemudahan membayar, tetapi kualitas hidup perkotaan yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.
Read more: Gurihnya bisnis parkir valet yang menekan ketersediaan parkir reguler di mall[11]
Lebih baik, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sistem transportasi umum terlebih dahulu agar bisa meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat luas. Terlebih di tengah kondisi perekonomian yang penuh peperangan dan perlambatan ekonomi[12] seperti saat ini.
Dengan sistem transportasi umum yang baik, masyarakat bisa menghemat pengeluaran transportasi, sehingga energinya[13] bisa dialihkan ke kebutuhan lain yang membantu pertumbuhan ekonomi negara.
References
- ^ pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (www.cnnindonesia.com)
- ^ kajian transportasi dan perkotaan (www.researchgate.net)
- ^ kota-kota yang relatif berhasil menekan kemacetan (www.researchgate.net)
- ^ Kebijakan WFH hemat energi: Hanya untuk kaum mampu tanpa keberpihakan kepada pekerja informal (theconversation.com)
- ^ tingkat kemacetan (openknowledge.worldbank.org)
- ^ Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026 (theconversation.com)
- ^ kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tergolong kecil (news.ddtc.co.id)
- ^ menanggulangi kebocoran potensi pendapatan negara dan maraknya parkir liar (www.kompas.id)
- ^ Pemerataan digitalisasi parkir (www.researchgate.net)
- ^ kewenangan pemerintah daerah (yogyakarta.bpk.go.id)
- ^ Gurihnya bisnis parkir valet yang menekan ketersediaan parkir reguler di mall (theconversation.com)
- ^ penuh peperangan dan perlambatan ekonomi (www.bbc.com)
- ^ bisa menghemat pengeluaran transportasi, sehingga energinya (indef.or.id)
Authors: Angga Marditama Sultan Sufanir, Assistant Professor, Politeknik Negeri Bandung
Read more https://theconversation.com/bea-parkir-digabung-ke-pajak-stnk-praktis-tapi-berisiko-merugikan-279968




