Asian Spectator

The Times Real Estate

.

Hak-hak pekerja: Keselamatan dan kesehatan kerja diakui sebagai HAM, bagaimana keputusan bersejarah PBB ini memengaruhi pekerja?

  • Written by Huw Thomas, Lecturer in Work, Employment, Organization & Public Policy, University of Bristol
Hak-hak pekerja: Keselamatan dan kesehatan kerja diakui sebagai HAM, bagaimana keputusan bersejarah PBB ini memengaruhi pekerja?

Pada konferensi internasional yang diadakan pada Juni 2022, Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) akhirnya mengadopsi[1] isu lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai bagian dari lima prinsip dan hak fundamental di tempat kerja.

Keputusan ini dianggap sebagai “momen terbesar bagi hak pekerja[2] selama seperempat abad terakhir”. Langkah ini memang merupakan perpanjangan pertama hak pekerja terhadap hak asasi manusia (HAM) setelah hampir 25 tahun.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah negara-negara di dunia kini harus menegakkan komitmennya untuk menghormati dan mempromosikan hak pekerja dalam memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Tiap tahunnya, hampir 3 juta orang tewas[3] akibat kecelakaan dan penyakit saat tengah melakoni mata pencahariaannya. Sekitar 374 juta[4] pekerja mengalami cedera atau jatuh sakit akibat pekerjaan mereka. Sementara, beban perkerjaan yang berlebih membunuh lebih dari 745.000 orang[5] per tahunnya karena peningkatan risiko stroke dan serangan jantung.

Seandainya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lebih mendapatkan perhatian selama pandemi COVID-19, ribuan nyawa mungkin bisa terselamatkan[6].

Keputusan ILO dapat berkontribusi besar dalam mencegah rubuhnya gua tambang[7], kebakaran pabrik[8] dalam industri tekstil atau menjamin keselamatan nyawa ratusan pekerja ketika membangun stadion[9] untuk menyelenggarakan turnamen sepak bola World Cup berikutnya.

Menjadikan K3 sebagai bagian dari isu HAM juga berarti mengakui risiko psikososial yang banyak dialami para pekerja – termasuk stres, sindrom kelelahan, dan perasaan terisolasi – yang turut diperburuk oleh pandemi[10].

ILO, didirikan pada 1919[11] sebagai bagian dari Perjanjian Versailles[12], menjadi agen khusus[13] dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1946. Badan ini ditugaskan untuk mengadopsi dan mengawal standar perburuhan internasional dan mempromosikan pekerjaan yang layak. ILO kini memiliki 187 anggota, berasal dari 193 negara anggota PBB dan Kepulauan Cook.

Pada dekade 1990-an, saat dimensi sosial dari tatanan dunia baru pasca robohnya tembok Berlin baru mulai terbentuk, terdapat seruan keras untuk membentuk piagam global yang mengakomodir hak-hak pekerja. Pada pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) tahun 1996, gerakan “matinya klausa sosial” (demise of the social clause)[14] – sebuah upaya untuk menghubungkan standar perburuhan dan liberalisasi perdagangan - menempatkan bola keputusan di tangan pengadilan ILO.

Struktur tripartit unik yang terdiri dari pemerintah, serikat perdagangan, dan pekerja ditantang untuk membentuk respons terhadap globalisasi dan korban-korbannya.

ILO mengadopsi Deklarasi 1998[15] mengenai prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, didorong oleh mandat pembentukan organisasinya[16] yang menyatakan: “kemiskinan akan mengancam kesejahteraan di mana-mana”. Deklarasi ini menuntut komitmen dari 187 negara anggotanya – terlepas dari tingkat kemajuan ekonomi mereka – untuk menghormati dan mempromosikan hak dan prinsip dalam empat kategori: pekerja anak, pekerja paksa, diskriminasi, dan kebebasan berasosiasi dan perundingan bersama.

Upaya perlindungan ini masih penting hingga kini. Walaupun telah dinyatakan ilegal di sebagian besar negara, pekerja paksa[17] masih ditemukan di berbagai belahan dunia. Senada, pekerja anak[18] masih dianggap legal di beberapa negara dan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah, pembuat aturan, dan lembaga swadaya masyarakat.

Medical professional with clipboard, stethoscope, mask, outside hopsital.
Ribuan nyawa mungkin bisa terselamatkan selama pandemi jika K3 lebih diperhatikan. Cryptographer/Shutterstock[19]

Pilar kelima hak asasi manusia

Pengakuan K3 sebagai pilar kelima HAM memiliki dampak yang besar terhadap bisnis, perjanjian perdagangan internasional, dan pemerintah.

Deklarasi 1998 menjadi titik acuan regulasi perburuhan, baik dari swasta maupun multi-kepentingan. Hal ini mencakup Global Compact[20] PBB (instrumen tidak mengikat dengan komitmen dari 16.000 perusahaan), Prinsip-Prinsip Panduan mengenai Bisnis dan HAM[21] (yang menjadi kerangka tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM), perjanjian-perjanjian perusahaan transnasional[22] dan berbagai kode etik perusahaan multinasional di sepanjang rantai pasokan global.

Kebanyakan perjanjian perdagangan juga menggunakan Deklarasi 1998 ILO sebagai landasan dari ketentuan hak tenaga kerja[23] mereka. ILO sebelumnya mengatakan[24] bahwa jangan sampai deklarasi tersebut secara tidak sengaja memengaruhi hak dan kewajiban negara anggotanya ketika dikaitkan dengan perjanjian perdagangan dan investasi yang sudah ada sebelumnya.

Namun, kini telah terdapat banyak perjanjian perdagangan baru yang dapat mengikutsertakan ketentuan tentang lingkungan kerja yang aman dan sehat dan mengikat secara hukum.

Manuver teranyar ILO ini sudah seharusnya memberi tekanan ke pemerintah.

Walaupun Deklarasi 1998 hanya meminta negara anggota untuk “menghormati, mempromosikan, dan mengakui[25]” prinsip-prinsip hak tenaga kerja, ketentuan ini diikuti gelombang ratifikasi besar-besaran.

Sebagai contoh, pada 1997, hanya 58 negara meratifikasi konvensi mengenai usia minimum pekerja. Saat ini, angka tersebut telah melonjak menjadi 175[26]. Standar perburuhan fundamental lain, seperti konvensi mengenai pekerja paksa, kini telah diratifikasi oleh 179 negara anggota[27]. Sementara, konvensi pekerjaan terburuk untuk anak telah diterima secara universal[28] oleh seluruh anggota ILO.

Kemungkinan, kita akan melihat gelombang respons serupa dengan K3 kini telah dianggap sebagai prinsip fundamental, utamanya mengingat masih banyaknya negara-negara anggota Uni Eropa yang belum meratifikasi[29] standar kunci mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Langkah awal yang penting

Pengakuan lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai bagian dari HAM merupakan langkah pertama dan bukanlah langkah terakhir.

Di jaman sekarang ketika pemerintah mempromosikan penggunaan buruh murah untuk bersaing mendapatkan investasi, negara-negara bisa saja menerapkan standar perburuhan ini sebaga bentuk “kamuflase sosial[30]” untuk membendung kritik dari komunitas internasional – walaupun mereka sebetulnya gagal memenuhi ketentutan-ketentuan tersebut.

Serupa, walaupun K3 kini menjadi pilar bagi aturan perburuhan di sektor swasta, sekadar menggunakan model ini saja untuk memastikan standar ketenagakerjaan nyatanya terbukti tidak memadai[31].

Oleh karena itu, aksi bersama dari komunitas internasional semakin diperlukan. Keputusan yang diambil oleh ILO menunjukkan relevansi bagi gerakan berkelanjutan ini. Langkah ini merupakan komitmen kuat oleh pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk berbuat lebih banyak dalam memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, serta membantu mencegah kematian dan cedera jutaan orang di seluruh dunia.

References

  1. ^ mengadopsi (www.ilo.org)
  2. ^ momen terbesar bagi hak pekerja (www.ilo.org)
  3. ^ 3 juta orang tewas (www.ilo.org)
  4. ^ 374 juta (www.ilo.org)
  5. ^ 745.000 orang (www.who.int)
  6. ^ mungkin bisa terselamatkan (www.ilo.org)
  7. ^ rubuhnya gua tambang (www.bbc.co.uk)
  8. ^ kebakaran pabrik (cleanclothes.org)
  9. ^ stadion (www.theguardian.com)
  10. ^ yang turut diperburuk oleh pandemi (theconversation.com)
  11. ^ didirikan pada 1919 (theconversation.com)
  12. ^ Perjanjian Versailles (tirto.id)
  13. ^ agen khusus (www.ilo.org)
  14. ^ “matinya klausa sosial” (demise of the social clause) (academic.oup.com)
  15. ^ Deklarasi 1998 (www.ilo.org)
  16. ^ mandat pembentukan organisasinya (www.ilo.org)
  17. ^ pekerja paksa (www.antislaverycommissioner.co.uk)
  18. ^ pekerja anak (www.un.org)
  19. ^ Cryptographer/Shutterstock (www.shutterstock.com)
  20. ^ Global Compact (www.unglobalcompact.org)
  21. ^ Prinsip-Prinsip Panduan mengenai Bisnis dan HAM (www.ohchr.org)
  22. ^ perjanjian-perjanjian perusahaan transnasional (ec.europa.eu)
  23. ^ ketentuan hak tenaga kerja (mulpress.mcmaster.ca)
  24. ^ sebelumnya mengatakan (www.ilo.org)
  25. ^ menghormati, mempromosikan, dan mengakui (www.ilo.org)
  26. ^ menjadi 175 (www.ilo.org)
  27. ^ 179 negara anggota (www.ilo.org)
  28. ^ diterima secara universal (www.ilo.org)
  29. ^ yang belum meratifikasi (www.etuc.org)
  30. ^ kamuflase sosial (www.gov.uk)
  31. ^ tidak memadai (www.cornellpress.cornell.edu)

Authors: Huw Thomas, Lecturer in Work, Employment, Organization & Public Policy, University of Bristol

Read more https://theconversation.com/hak-hak-pekerja-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-diakui-sebagai-ham-bagaimana-keputusan-bersejarah-pbb-ini-memengaruhi-pekerja-186027

Magazine

Mungkinkah kota di masa depan punya ruang hijau yang ideal?

● Anak muda mendambakan ruang terbuka hijau (RTH)● Riset menemukan ruang hijau di lima kota justru menyusut● Perlu komitmen dan kolaborasi untuk membangun kota hijau nan idealKalau b...

Longsor bawah laut: Ancaman pemicu tsunami dalam senyap

The Gorgon Slide, salah satu longsor bawah laut paling erosif di dunia, terekam dalam data seismik refleksi.Visualisasi interpretasi seismik oleh Harya Dwi Nugraha, © 2025., CC BY● Longsor ...

Mengapa banyak produk kosmetik mengandung asbes?

Donenko Oleksii/ShutterstockAsbes banyak digunakan sepanjang abad ke-20. Zat ini dipakai sebagai bahan bangunan, kampas rem, hingga salju buatan dalam syuting film seperti The Wizard of Oz dan White C...