Asian Spectator

.
Business Advice

.

Karut marut tata kelola pekerja migran: apa akar masalahnya dan apa yang dapat dilakukan Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023?

  • Written by Yohanes Ivan Adi Kristianto, Lecturer at Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Tidar Magelang
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI

Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, termasuk yang bekerja untuk sektor perkebunan, sempat dihentikan[1] oleh pemerintah Indonesia Juli lalu. Sebab, Indonesia menganggap Malaysia masih menggunakan Sistem Maid Online (SMO), sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga yang memungkinkan orang bekerja tanpa visa[2] di sana.

Padahal, sistem itu tidak menjamin kepastian dan perlindungan hukum pekerja sehingga rawan memicu perdagangan manusia dan kerja paksa. Beberapa kali ada laporan pekerja migran tidak menerima gaji. Tidak heran, karena tanpa visa kerja[3], pekerja migran tidak bisa mengakses jaminan sosial, jaminan perlindungan kecelakaan kerja, membuka rekening, bahkan tidak punya kontrak kerja[4] dengan pemberi kerjanya.

Keran pengiriman PMI ke Malaysia kembali dibuka[5] pada Agustus 2022 setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan menyepakati nota kesepahaman Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Meski demikian, tetap saja para pekerja migran di Malaysia dan negara lainnya belum mendapatkan perlindungan yang benar-benar layak. Masih banyak[6] warga Indonesia yang bekerja di luar negeri lewat jalur ilegal. Sistem tata kelola pekerja migrran oleh pemerintah Indonesia pun masih bermasalah. Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dari sekitar 9 juta pekerja migran, baru setengahnya yang berstatus legal.

Mengapa carut marut ini terus terjadi? Apa yang harus dilakukan pemerintah ke depannya?

Persoalan internal

Indonesia sebenarnya memiliki sistem yang cukup terpadu dalam memfasilitasi calon pekerja migran, yakni Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI. International Labor Organization

Layanan ini mengawasi persiapan calon pekerja, mulai dari awal pencarian informasi pekerjaan di luar negeri sampai penempatan.

Calon pekerja migran benar-benar harus memenuhi segala persyaratan untuk membuktikan kesiapan mereka. Beberapa di antaranya adalah persetujuan dari keluarga, pengecekan catatan kepolisian, pemberian perlindungan jaminan sosial, serta hal-hal penting lainnya yang menunjang pekerjaan mereka.

Namun demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan masalah hukum tetap menyelimuti alur penyaluran pekerja migran.

Pertama, ketersediaan lapangan kerja menjadi isu penting di Indonesia. Kebanyakan orang memutuskan untuk menjadi pekerja migran karena ketatnya persaingan di pasar tenaga kerja[7] dalam negeri. Para pekerja migran berkemampuan rendah pun mampu mengirimkan uang hasil bekerja di luar negeri untuk menghidupi keluarga di Indonesia.

Kebutuhan mendesak akan biaya penghidupan inilah yang menjadi tekanan ekonomi. Mereka “terpaksa” merantau ke luar negeri menggunakan jalur ilegal yang prosesnya lebih cepat[8] ketimbang jalur resmi yang memakan waktu berbulan-bulan.

Bahkan, meski sudah dideportasi, sejumlah pekerja migran masih nekat mencoba masuk kembali ke negara itu melalui jalur ilegal berbekal paspor “tembak”[9].

Kedua, pola pengiriman dan penerimaan pekerja masih menggunakan pendekatan pasar bebas (free market)[10], di mana negara tidak turut campur mengatur pasar tenaga kerja.

Pendekatan demikian cenderung memandang pekerja migran sebagai komoditas “yang penting terjual”. Ini mengesampingkan fakta bahwa mereka adalah manusia yang membutuhkan perlindungan[11].

Indonesia juga masih belum[12] mempunyai kekuatan untuk mendorong penyelesaian masalah apabila pekerja mengalami kendala dalam pekerjaan di negara penerima.

Ketiga, kurangnya edukasi bagi para calon pekerja untuk tidak terjebak[13] atau mengikuti jalur pengiriman ilegal.

Masih banyak pekerja yang memilih lalu terjebak dalam proses pengiriman dan penempatan ilegal melalui calo[14].

Salah satu penyebabnya adalah karena jumlah sosialiasi[15] prosedur legal calon pekerja migran masih sangat sedikit daripada yang seharusnya. Padahal, sosialisasi dibutuhkan agar calon pekerja memahami tata cara administratif yang seharusnya dilalui sebelum bekerja sebagai.

Belum lagi hasil uji materi Undang-Undang No. 39 tahun 2004[16] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menghapuskan syarat calon pekerja migran harus lulus dari sekolah menengah pertama (SMP). Ini berakibat pada rendahnya kematangan calon pekerja dalam menghadapi tantangan pekerjaan. Indonesia semestinya memperketat syarat menjadi pekerja migran menjadi minimal setara sekolah menengah atas (SMA).

Syarat pencalonan pekerja migran sebenarnya mengharuskan sertifikasi kompetensi kerja. Namun, dalam praktiknya, proses perolehan sertifikat kompetensi hanyalah formalitas[17].

Perlu perbaikan kerja sama dengan pemangku kepentingan di Asia Tenggara

Indonesia memang perlu membenahi pengawasan pekerja migran. Namun, penyebab rumitnya tata kelola pekerja migran juga dapat ditelaah dari lemahnya penegakkan hukum di negara penerima yang belum mampu melindungi para pekerja migran dari pelanggaran perjanjian kerja atau tindakan kriminal.

Dengan Malaysia, misalnya, Indonesia bisa bersama-sama menerapkan[18] Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem[19] yang sudah diterapkan Indonesia dengan Arab Saudi ini dapat melindungi calon pekerja migran agar terhindar dari pekerjaan ilegal, kasus hukum, serta masalah gaji ataupun hak pekerja.

Skema SPSK Pekerja Migran di Arab Saudi Skema SPSK Pekerja Migran di Arab Saudi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi

Melalui sistem tersebut, otoritas (seperti kedutaan besar) negara penerima menyeleksi tawaran pekerjaan dari calon pemberi kerja. Harapannya, kontrak pekerjaan serta hal-hal legal lainnya bisa lebih terjamin.

Selain menerapkan sistem tersebut, Indonesia juga sebenarnya bisa lebih menekan negara penerima, khususnya Malaysia.

Hingga saat ini, jumlah tenaga kerja asing di Malaysia mencapai 32%[20] dari total tenaga kerja di negara tersebut. Mereka tidak hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga, tapi juga karyawan industri pertanian, perikanan, kehutanan, akomodasi, dan manufaktur.

Penurunan jumlah pekerja migran akibat COVID-19 ternyata berdampak[21] pada dengan penurunan ekonomi Malaysia. Malaysian Employers Federation (MEF) mengungkapkan 78% dari 101 perusahaan[22] responden memilih tenaga asing karena kekurangan orang lokal.

Dengan fakta tersebut, Indonesia harusnya mempunyai daya tawar lebih untuk menekan Malaysia agar memperoleh kepastian penegakan hukum yang layak dalam urusan ketenagakerjaan.

Indonesia dalam keketuaan ASEAN 2023 berperan sentral

Negara-negara anggota ASEAN belum memposisikan persoalan pekerja migran sebagai isu penting yang perlu dicari solusinya. Ini tercermin dari pernyataan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang mengungkapkan bahwa Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, dan Vietnam merupakan negara-negara dengan penanganan kasus perdagangan manusia terburuk[23].

Indonesia sebagai ketua ASEAN 2023 berpotensi memanfaatkan momentum ini untuk mengedepankan penyelesaian carut marut tata kelola pekerja migran di Asia Tenggara. Paling tidak, Indonesia perlu mendorong perhatian negara anggota ASEAN terhadap persoalan ini.

Prioritas Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 Prioritas Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023. Antara

Sayangnya, persoalan tata kelola migran di Asia Tenggara tidak termasuk[24] dalam gagasan dan agenda prioritas Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023. Padahal, persoalan ini semestinya bisa diatur secara bertahap dengan menyelesaikan satu per satu sumber masalah, baik pendekatan domestik maupun antarnegara.

References

  1. ^ sempat dihentikan (www.detik.com)
  2. ^ tanpa visa (www.kompas.id)
  3. ^ tanpa visa kerja (www.paulhypepage.my)
  4. ^ kontrak kerja (nasional.kompas.com)
  5. ^ kembali dibuka (nasional.kontan.co.id)
  6. ^ Masih banyak (www.voaindonesia.com)
  7. ^ karena ketatnya persaingan di pasar tenaga kerja (journal.unnes.ac.id)
  8. ^ lebih cepat (www.antaranews.com)
  9. ^ paspor “tembak” (www.kompas.id)
  10. ^ pasar bebas (free market) (penerbit.brin.go.id)
  11. ^ perlindungan (migrantcare.net)
  12. ^ masih belum (www.kompas.id)
  13. ^ terjebak (www.kompas.id)
  14. ^ ilegal melalui calo (www.kompas.id)
  15. ^ sosialiasi (radarjember.jawapos.com)
  16. ^ Undang-Undang No. 39 tahun 2004 (peraturan.bpk.go.id)
  17. ^ hanyalah formalitas (migrantcare.net)
  18. ^ menerapkan (www.kompas.id)
  19. ^ Sistem (disnakertrans.bantenprov.go.id)
  20. ^ 32% (www.kompas.id)
  21. ^ berdampak (www.kompas.id)
  22. ^ 78% dari 101 perusahaan (www.kompas.id)
  23. ^ penanganan kasus perdagangan manusia terburuk (www.kompas.id)
  24. ^ tidak termasuk (www.antaranews.com)

Authors: Yohanes Ivan Adi Kristianto, Lecturer at Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Tidar Magelang

Read more https://theconversation.com/karut-marut-tata-kelola-pekerja-migran-apa-akar-masalahnya-dan-apa-yang-dapat-dilakukan-indonesia-sebagai-ketua-asean-2023-190211

Magazine

Disparitas pemidanaan: mengapa pelaku kekerasan seksual bisa mendapat hukuman berbeda-beda untuk kasus serupa?

Ilustrasi korban kekerasan seksual.Tinnakorn jorruang/ShutterstockPraktik hukum di Indonesia masih menunjukkan adanya disparitas pemidanaan, yakni ketika ada dua orang atau lebih melakukan tindak pida...

8 aspek penting untuk memastikan keberlanjutan industri nikel dari hulu ke hilir

Isu mengenai hilirisasi nikel Indonesia tengah panas beberapa tahun ke belakang. Ambisi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sentra produksi baterai kendaraan listrik (EV) dunia membuat akt...

Gangguan dismorfik tubuh: apa yang perlu kita ketahui tentang kondisi kesehatan mental ini

Selebritas Megan Fox dalam sebuah wawancara dengan Sports Illustrated mengungkapkan bahwa dia memiliki dismorfik tubuh (body dysmorphia). Fox mengatakan: “Saya tidak pernah melihat diri saya sep...



NewsServices.com

Content & Technology Connecting Global Audiences

More Information - Less Opinion