Menanti intensifikasi perpajakan industri ekstraktif untuk menyokong penerimaan negara
- Written by Mohammad Bakhrul Fikri Suraya, Economic Researcher, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
Prabowo-Gibran yang pencalonannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden memantik kontroversi akan bekerja mulai 20 Oktober 2024.
Untuk mengawal pemerintahan mereka, kami menerbitkan edisi khusus #PantauPrabowo[1] yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal Prabowo-Gibran menjalankan tugasnya.
Sektor ekstraktif memang memiliki andil besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Sektor pertambangan dan penggalian, misalnya, berkontribusi sangat signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi dengan porsi masing-masing sebesar 10,52% dan 18,67%[2] pada 2023.
Namun, bisnis ekstraktif juga memiliki banyak dampak negatif[3] yang kerap mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah kawasan, demi meraup keuntungan. Para aktor inilah yang menyebabkan deforestasi, pencemaran air dan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati hingga meningkatnya emisi karbon di Indonesia.
Sepuluh tahun terakhir, hampir tidak ada upaya pemerintah untuk memungut lebih banyak pajak dari sektor ini (intensifikasi perpajakan). Pemerintah justru membuat berbagai program diskon pajak seperti pengampunan pajak[4]. Baru-baru ini, pemerintahan baru Prabowo-Gibran juga mewacanakan penurunan tarif PPh Badan[5].
Oleh karena itu, ada baiknya pemerintah mempertimbangkan intensifikasi perpajakan ataupun menyusun kebijakan baru terhadap industri ekstraktif. Sebab, berdasarkan tinjauan kami, sektor minyak dan gas, pertambangan, dan perkebunan tidak berkontribusi secara merata kepada masyarakat luas.
Kontribusi semu sektor ekstraktif
Pada kenyataannya, rezim perpajakan nasional sudah memiliki sistem yang kompleks dan berlapis untuk memajaki para wajib pajak besar. Namun, sudah jadi rahasia umum juga, para wajib pajak besar memiliki langkah legal untuk mengurangi pembayaran kewajibannya bernama tax planning[6].
Adapun metode yang paling sering dilakukan adalah modus transfer pricing[7]. Dalam modus tersebut, suatu entitas ekstraktif membuat induk usaha baru dengan nama yang mirip baik di dalam maupun luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak lebih besar.
Pemerintah pusat maupun daerah justru lebih mengobral insentif melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)[8], pengurangan royalti[9], serta pemudahan perizinan[10] kepada perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor ekstraktif.
Padahal, ekspansi sektor ekstraktif, terutama pertambangan, perkebunan besar, dan energi tidak selalu menghasilkan efek pengganda yang positif bagi perekonomian lokal. Sebaliknya, sektor ini cenderung menyebabkan enclave economy[11], sebuah pola pembangunan ekonomi yang tertutup ketika keuntungan hanya dirasakan oleh perusahaan besar dan tidak terdistribusi secara merata.
Data BPS juga membuktikan, sampai periode Februari 2024, sektor pertambangan dan penggalian hanya mampu menyerap 1,2% atau sekitar 1,7 juta orang[12] dari total 142,17 juta tenaga kerja Indonesia. Kondisi tersebut mencerminkan bagaimana pertumbuhan di sektor ini tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Forest Watch Indonesia[13] mencatat bahwa pada 2019, deforestasi di Kalimantan dan Sumatra mencapai 1,3 juta hektare. Pada saat yang bersamaan, industri ekstraktif memegang izin penguasaan lahan mencapai 71% daratan Kalimantan (sekitar 80,9 juta hektare) dan 41% (sekitar 55,5 juta hektare) di Sumatra.
Bahkan, dalam skenario business as usual (BAU) aktivitas industri nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara akan berdampak negatif terhadap PDB mulai tahun kesembilan atau setelah fase operasional pada tahun ketujuh dan kedelapan[14]. Penyebabnya adalah deforestasi, degradasi lahan, penurunan ekosistem air, dan hilangnya biodiversitas akibat praktik bisnis industri nikel yang kotor.
Peraturan Menteri LHK NO.70 Tahun 2017[15] mendefinisikan deforestasi sebagai perubahan dari areal berhutan menjadi tidak berhutan secara permanen. Deforestasi—baik legal maupun ilegal—tetap akan mengorbankan ekosistem hutan dan juga masyarakat lokal yang bergantung dari sumber daya hutan untuk mencari nafkah.
Selain deforestasi, pertambangan nikel juga berisiko menurunkan kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp223,26 miliar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)[16] ketiga provinsi tersebut.
Hanya menguntungkan pemilik modal
Dalam laporan ketimpangan ekonomi Indonesia 2024, Celios mencatat bahwa sebagian dari 50 orang terkaya memiliki bisnis di sektor ekstraktif[17]. Besarnya pundi-pundi uang yang dihasilkan sektor ekstraktif dapat terlihat di infografis di bawah ini.



