Menghapus pilkada langsung: Mengamati pola berulang elite politik melawan kehendak rakyat
- Written by Nurul Amalia, Peneliti Monash Data & Democracy Research Hub, Monash University
● Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat sebagai pola berulang elite politik.
● Data media sosial menunjukkan penolakan publik sangat kuat terhadap penghapusan hak politik rakyat.
● Penghapusan pilkada langsung berisiko merusak akuntabilitas kekuasaan dan memperparah praktik transaksi politik elitis.
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belakangan ini cukup menguat. Narasi ini dimotori oleh begitu banyak partai politik pendukung pemerintah.
Wacana yang berembus seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) itu menuai respons negatif dari pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil.
Namun sebenarnya, sejak lebih dari satu dekade belakangan, narasi penghapusan pilkada langsung telah berulang kali muncul dan kerap diembuskan oleh elite partai politik.
Pengamatan kami terhadap artikel media dan percakapan di media sosial menemukan bagaimana momentum isu ini berembus dan bagaimana publik meresponsnya.
Dua pola perubahan pilkada
Berdasarkan hasil pengamatan kami terhadap pemberitaan media online selama Januari 2014 hingga Januari 2026, terdapat dua pola yang terlihat seputar pilkada langsung.
Pertama, upaya menghapus pilkada langsung berpola lima tahunan. Pada 2014, negara menerbitkan UU No 22 Tahun 2014 yang menghapus pilkada langsung. Setelah demonstrasi besar, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono langsung membatalkan UU tersebut.
Wacana ini kemudian hidup kembali setelah Pemilihan Presiden 2019 era Presiden Joko Widodo. Waktu itu tawarannya adalah “pilkada asimetris”[1], yakni penerapan sistem pilkada secara berbeda di daerah-daerah tertentu. Wacana tersebut bahkan melebar kepada pemilihan presiden oleh MPR.
Statemen Menko Polhukam saat itu, Mahfud Md, yang mendukung penghapusan pilkada langsung di daerah tertentu.Kini, wacana yang sama muncul kembali di masa Presiden Prabowo Subianto. Rezim ini didukung oleh 13 partai politik.
Kedua, pola yang terlihat adalah bahwa wacana pilkada oleh DPRD kerap menguat setelah pemilu dan presiden terpilih memiliki posisi kuat di pemerintahan.
Periode kedua Jokowi, misalnya, diwarnai oleh serangkaian wacana elite mengurangi kedaulatan langsung rakyat. Selain revisi mekanisme pilkada dan pilpres, wacana amandemen konstitusi sempat mencuat pada 2021[2].
Read more: 80 tahun Indonesia: Runtuhnya negara hukum dan wajah baru otoritarianisme[3]
Selanjutnya, wacana perubahan UUD 1945 ke versi sebelum amandemen dan penundaan pemilu sempat beredar sepanjang tahun 2022 dan 2023. Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden oleh MPR pun menyeruak lagi selama 2023[4].
Berbagai manuver menggerus hak pilih rakyat sebenarnya merupakan kecenderungan klasik dalam sistem presidensial. Pemegang kekuasaan yang kuat dan terkonsolidasi cenderung ingin mempertahankan kekuatannya[5] untuk mengamankan kepentingan kelompok mereka.
Turki di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan, misalnya, mengubah sistem parlementer menjadi presidensial untuk memuluskan konsolidasi kekuasaan[6]. Ada juga Presiden Xi Jinping di China yang menghapus batasan dua periode masa jabatan presiden menjadi tanpa batas waktu[7].
Gaung penolakan media sosial
Lembaga kami juga mengumpulkan 145.535 posting terkait pilkada tidak langsung dari media sosial X dan Instagram, juga pemberitaan media daring selama 1 Januari 2025 - 8 Januari 2026.
Data tersebut memotret tiga hal. Pertama, narasi pilkada oleh DPRD ternyata eksis di X sepanjang tahun 2025. Namun, jumlah unggahannya melonjak sejak Desember 2025 selepas pidato Prabowo dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada 6 Desember, dan terus naik hingga 5 Januari 2026 dengan total 19.135 unggahan.
Media-media juga memberitakan ketua-ketua fraksi dan ketua partai yang telah menyampaikan dukungannya kepada pilkada tak langsung.
Menariknya, suara elite itu berbanding terbalik dengan suara warga di X. Sebanyak 20 unggahan yang terbanyak dibagikan di X atau top reposted posts, misalnya. Semuanya menolak wacana pilkada oleh DPRD. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil menjadi titik sentral gema penolakan tersebut.
Komentar-komentar netizen pun cenderung organik. Sebab, aktivitas tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang panjang, dan tidak teramati adanya gelombang narasi yang seragam dalam satu waktu yang sama.
Dengan kata lain, penolakan terhadap wacana pilkada tidak langsung tumbuh sebagai respons publik yang otentik terhadap upaya pengurangan hak politik warga oleh elite. Temuan ini sejalan dengan survei Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menunjukkan bahwa 68% warga menolak pilkada oleh DPRD[8].
Pemakaian AI
Data kami juga menunjukkan bahwa platform akal imitasi (AI) milik konglomerat Elon Musk, Grok, cukup banyak digunakan oleh warga X untuk bertanya terkait isu ini.
Terdapat 413 postingan yang bertanya terkait benarkah pemerintah telah menghapus pilkada langsung, sikap partai-partai politik terhadap Pilkada tak langsung, apakah pilkada tidak langsung inkonstitusional, pendapat Grok terhadap pilkada tidak langsung, serta plus minus jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Menariknya, jawaban Grok belakangan ini turut memasukkan beragam perspektif dari tokoh-tokoh sipil dan akademisi.
Ini progres yang perlu diapresiasi, sebab Grok pada awal 2025 menjawab pertanyaan seputar politik dengan menitikberatkan pada sumber-sumber pemerintah. Hal tersebut berisiko membuat teknologi digital menjadi alat membenarkan penguasa dan mengucilkan suara masyarakat.
Risiko di era Prabowo
Pengamatan kami menunjukkan bahwa wacana elitis untuk mengikis kedaulatan langsung rakyat bisa terus merongrong. Kini pertanyaannya, apakah tren serupa atau bahkan lebih kuat akan berlangsung pada pemerintahan Prabowo?
Dukungan elite untuk Prabowo sangat kuat. Partai-partai pendukungnya menguasai sekitar 81% kursi di parlemen.
Pun, sebelum Prabowo dilantik, sempat beredar kembali wacana pilpres oleh MPR[9].
Statemen Prabowo enam tahun silam soal sikapnya terhadap UUD 1945.Kita perlu mencermati pola-pola ini, meskipun pemerintah dan DPR kini menunda pembahasan revisi UU Pilkada[10]. Di tengah melemahnya demokrasi dan maraknya penangkapan bermotif politik, pemilu adalah mekanisme terakhir dan satu-satunya yang mudah dilakukan oleh semua warga untuk mengawasi kekuasaan.
Melalui pemilu, warga bisa melakukan koreksi politik untuk ‘menghukum’ atau ‘mengapresiasi’ para pengurus negara dengan tidak memilih atau memilih mereka.
Koreksi melalui pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi, misalnya, tak mudah ditempuh. Warga harus memiliki kemampuan hukum secara khusus, atau mendapatkan bantuan hukum.
Berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pun semakin sulit dilakukan, di tengah sulitnya kita mengakses dokumen rancangan undang-undang.
Read more: Rakyat makin sadar pemerintah serampangan, perlawanan organik makin signifikan[11]
Oleh karena itu, ketika hak memilih kepala daerah dialihkan kepada lembaga legislatif, maka relasi akuntabilitas kekuasaan pun bergeser dari warga kepada sesama elite politik.
Risikonya, transaksi dan kompromi elitis semakin besar. Pengambilan kebijakan semakin menjauh dari kehendak publik.
Penghapusan pilkada langsung berpotensi menormalkan pengikisan kedaulatan rakyat, dan berisiko membuka kotak pandora keputusan-keputusan nondemokratis selanjutnya.
References
- ^ “pilkada asimetris” (www.tempo.co)
- ^ pada 2021 (nasional.kompas.com)
- ^ 80 tahun Indonesia: Runtuhnya negara hukum dan wajah baru otoritarianisme (theconversation.com)
- ^ selama 2023 (nasional.kompas.com)
- ^ ingin mempertahankan kekuatannya (www.cambridge.org)
- ^ memuluskan konsolidasi kekuasaan (www.dw.com)
- ^ tanpa batas waktu (www.kompas.id)
- ^ 68% warga menolak pilkada oleh DPRD (www.tempo.co)
- ^ oleh MPR (nasional.kompas.com)
- ^ revisi UU Pilkada (www.instagram.com)
- ^ Rakyat makin sadar pemerintah serampangan, perlawanan organik makin signifikan (theconversation.com)
Authors: Nurul Amalia, Peneliti Monash Data & Democracy Research Hub, Monash University




