Asian Spectator

Men's Weekly

.

KUHP baru: Seksualitas masih dianggap tabu, pendidikan seks di sekolah terhambat

  • Written by Farieda Ilhami Zulaikha, PhD candidate and casual academic, University of Sydney

● Dalam KUHAP baru, seksualitas disederhanakan sebagai ancaman moral, belum mendukung pendidikan seks yang komprehensif.

● Minimnya pendidikan seksual yang komprehensif berisiko melemahkan upaya perlindungan dari kekerasan seksual.

● Pendidikan seks komprehensif seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru menandai perubahan penting dalam cara negara mengatur seksualitas, terutama melalui Pasal 411 dan 412[1] tentang perzinaan dan kohabitasi.

Dalam KUHP lama[2], perzinaan hanya dipidana jika salah satu pelaku sudah menikah (Pasal 284). Hubungan seksual antara dua orang yang sama-sama belum menikah tidak termasuk tindak pidana.

KUHP baru memperluas aturan ini melalui Pasal 411[3], yang menghukum persetubuhan di luar perkawinan secara lebih luas.

Selain itu, KUHP baru juga menambahkan Pasal 412 tentang kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan pernikahan, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.

Kedua pasal ini bersifat delik aduan terbatas, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu seperti pasangan sah atau keluarga dekat.

Bagi sebagian masyarakat, aturan ini dianggap sejalan dengan nilai moral dan agama yang sering disebut sebagai “budaya ketimuran”, sehingga dipandang perlu untuk menjaga tatanan dan moral publik.

Namun, persoalan muncul ketika seksualitas disederhanakan sebagai sekadar ancaman moral dalam kategori biner[4]: benar atau salah. Padahal, seksualitas adalah pengalaman manusia yang kompleks[5], mencakup dimensi sosial, emosional, rasional, dan kesehatan.

Ketika seksualitas direduksi menjadi isu moral dan kriminal, KUHP baru tidak cukup mendukung terciptanya ruang bagi pendidikan seks yang komprehensif di institusi pendidikan.

KUHAP baru mereduksi kekerasan seksual hanya sebagai ancaman moral.
Stiker peringatan larangan melecehkan, melanggar, atau mengintimidasi perempuan secara seksual di fasilitas publik. Dennis van de Water/Shutterstock[6]

Alih-alih membuka akses pengetahuan yang sehat dan berbasis hak, KUHP justru berisiko membuat sekolah semakin enggan membicarakan seksualitas secara terbuka dan aman.

Makin sempitnya ruang aman di sekolah

Di sekolah, dampak pendekatan moral ini bisa semakin terasa. Bahkan sebelum KUHP baru disahkan, pembahasan seksualitas sudah lama dianggap tabu[7] karena dinilai bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.

Alhasil, kehadiran KUHP baru berpotensi membuat sikap hati-hati berubah menjadi penghindaran total.

Read more: Saat negara absen, media sosial jadi ‘guru seks’ yang berisiko bagi remaja[8]

Sekolah dan guru pun berada dalam posisi dilematis. Penelitian di Mataram, Nusa Tenggara Barat tahun 2023[9], misalnya, menunjukkan bahwa guru memahami pentingnya pendidikan seks komprehensif untuk membekali murid dengan pengetahuan tentang tubuh, relasi, dan batasan. Namun, tekanan hukum, budaya, dan stigma sosial membuat pembahasan seksualitas dianggap berisiko.

Praktik pendidikan seks di Indonesia

Hingga kini, pendidikan seks komprehensif belum diterapkan secara sistematis di Indonesia. Survei daring terhadap 768 orang tua dan wali murid di Indonesia pada tahun 2021[10] menunjukkan banyak orang tua masih menganggap pendidikan seks sebagai isu sensitif yang bertentangan dengan nilai budaya dan agama.

Akibatnya, pendidikan seks di sekolah sering terbatas pada pesan moral[11], larangan berhubungan seks[12], serta pembahasan anatomi tubuh[13] yang biasanya hanya muncul dalam pelajaran biologi.

KUHP baru: Seksualitas masih dianggap tabu, pendidikan seks di sekolah terhambat
Seorang guru sedang mengajar di sebuah sekolah dasar di Tangerang, Banten. masrob/Shutterstock[14]

Pendekatan ini sangat jauh berbeda dengan pendidikan seks komprehensif versi UNESCO[15] yang mencakup pembahasan tentang persetujuan (consent), relasi yang sehat, ketertarikan emosional dan seksual, serta kesehatan reproduksi. Aspek-aspek inilah yang justru relevan dengan pengalaman nyata anak dan remaja dalam perkembangan relasi sosialnya.

Penelitian sebelumnya, tahun 2018, tentang pencegahan kekerasan seksual[16] juga menunjukkan bahwa pendidikan seksual yang komprehensif tidak meningkatkan perilaku seksual yang berisiko, seperti infeksi menular seksual (IMS) dan kehamilan yang tidak direncanakan.

Sebaliknya, pendidikan ini bisa meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan dan memahami persetujuan untuk menghargai batasan diri dan orang lain, serta melindungi siswa dari kekerasan seksual.

Read more: 5 hal penting dalam pendidikan seks yang harusnya sudah kita pelajari – tapi kita lewatkan[17]

Minimnya pengetahuan tentang tubuh, relasi, dan persetujuan lah yang justru berpotensi melemahkan upaya perlindungan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.

Dampaknya bagi kasus kekerasan seksual

Pembingkaian seksualitas sebagai hal yang tabu dan memalukan berdampak langsung pada mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual.

Ketika seksualitas tidak memiliki ruang aman untuk dibicarakan, korban kerap merasa malu, takut disalahkan, atau tidak memiliki ‘bahasa’ untuk mengekspresikan emosi dan menjelaskan apa yang mereka alami[18]

Dalam konteks ini, kriminalisasi dan tekanan moral kepada pelaku tidak selalu melindungi korban. Cara pandang ini justru bisa memperkuat stigma terhadap seksualitas dan membuat korban semakin sulit melaporkan kekerasan seksual.

Read more: Memecah tabu, melindungi anak dari kekerasan seksual: pentingnya edukasi kesehatan reproduksi sejak dini[19]

Dengan demikian, Pasal 411 dan 412 tidak hanya menetapkan ancaman hukuman, tetapi juga memicu kepanikan bersama[20] terhadap seksualitas.

Perlindungan harus berbasis pengetahuan

Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah negara berhak mengatur seksualitas, tetapi bagaimana aturan itu berdampak pada kehidupan sosial, akses pengetahuan, dan perlindungan warga.

Jika tujuan negara adalah melindungi anak dan remaja, maka pendidikan seks komprehensif seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan.

Mengandalkan pelarangan dan kriminalisasi justru berisiko mengabaikan kompleksitas masalah dan melemahkan perlindungan masyarakat. Kebijakan terkait seksualitas semestinya terkait pendidikan berbasis kesehatan, pengetahuan, dan hak pribadi warga negara.

Read more: Selain mengkriminalisasi seks di luar nikah, KUHP juga mengancam kebebasan berpendapat dan beragama[21]

References

  1. ^ Pasal 411 dan 412 (jdih.kemenkoinfra.go.id)
  2. ^ KUHP lama (peraturan.bpk.go.id)
  3. ^ Pasal 411 (nasional.kompas.com)
  4. ^ ancaman moral dalam kategori biner (www.taylorfrancis.com)
  5. ^ pengalaman manusia yang kompleks (journals.sagepub.com)
  6. ^ Dennis van de Water/Shutterstock (www.shutterstock.com)
  7. ^ sudah lama dianggap tabu (journal.ugm.ac.id)
  8. ^ Saat negara absen, media sosial jadi ‘guru seks’ yang berisiko bagi remaja (theconversation.com)
  9. ^ Penelitian di Mataram, Nusa Tenggara Barat tahun 2023 (doi.org)
  10. ^ Survei daring terhadap 768 orang tua dan wali murid di Indonesia pada tahun 2021 (doi.org)
  11. ^ pesan moral (www.neliti.com)
  12. ^ larangan berhubungan seks (doi.org)
  13. ^ pembahasan anatomi tubuh (doi.org)
  14. ^ masrob/Shutterstock (www.shutterstock.com)
  15. ^ pendidikan seks komprehensif versi UNESCO (www.unesco.org)
  16. ^ Penelitian sebelumnya, tahun 2018, tentang pencegahan kekerasan seksual (doi.org)
  17. ^ 5 hal penting dalam pendidikan seks yang harusnya sudah kita pelajari – tapi kita lewatkan (theconversation.com)
  18. ^ apa yang mereka alami (doi.org)
  19. ^ Memecah tabu, melindungi anak dari kekerasan seksual: pentingnya edukasi kesehatan reproduksi sejak dini (theconversation.com)
  20. ^ kepanikan bersama (link.springer.com)
  21. ^ Selain mengkriminalisasi seks di luar nikah, KUHP juga mengancam kebebasan berpendapat dan beragama (theconversation.com)

Authors: Farieda Ilhami Zulaikha, PhD candidate and casual academic, University of Sydney

Read more https://theconversation.com/kuhp-baru-seksualitas-masih-dianggap-tabu-pendidikan-seks-di-sekolah-terhambat-274225

Magazine

KUHP baru: Seksualitas masih dianggap tabu, pendidikan seks di sekolah terhambat

Ilustrasi pendidikan seks di sekolah.Pixel-Shot/Shutterstock● Dalam KUHAP baru, seksualitas disederhanakan sebagai ancaman moral, belum mendukung pendidikan seks yang komprehensif.● Minimn...

Mengapa film horor mendominasi bahkan menyokong bisnis bioskop daerah?

● Horor merupakan genre yang paling efisien dan berpotensi cuan tinggi.● Genre inilah yang ternyata menopang kelangsungan bisnis bioskop di daerah.● Alhasil, deretan film terlaris na...

BPJS jutaan warga terputus: Tata kelola buruk korbankan pasien dan fasilitas kesehatan

● Pemerintah berjanji tetap melayani dan membiayai peserta BPJS PBI yang mendadak dinonaktifkan selama tiga bulan ke depan.● Buruknya tata kelola antarlembaga tidak bisa seketika menyelesa...