Riset: Proyek geotermal di sejumlah daerah lanjut terus meski banyak melanggar HAM
- Written by Sahid Hadi, Peneliti Hak Asasi Manusia dan Dosen Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
● Terdapat banyak pelanggaran HAM dalam pengembangan proyek geotermal di Indonesia.
● Riset Pusham UII di antaranya menemukan pelanggaran hak atas partisipasi, hak-hak ekonomi, sosial, dan lingkungan.
● Transisi energi yang adil harus memenuhi prinsip-prinsip penghormatan HAM.
Energi panas bumi (geotermal) di Indonesia memiliki potensi sangat besar hingga mencapai 23.592 megawatt (MW)[1].
Namun, riset Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia[2] (2026) mengungkap bahwa potensi besar ini menyimpan risiko yang besar pula.
Berbagai indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ditemukan dalam pengembangan geotermal di Indonesia, seperti pada proyek geotermal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah.
Berikut temuan kunci kami:
1. Pelanggaran hak atas partisipasi
Konstitusi[3] mengatur, setiap orang berhak berpartisipasi penuh dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut kehidupannya. Namun, warga Nagari Pandai Sikek mengaku tidak pernah dilibatkan, apalagi dimintai persetujuan dalam pengembangan proyek geotermal di daerah mereka.
Lokasi utama pengembangan pembangkit listrik energi panas bumi berkapasitas 20 MW itu berada di Jorong Pagu-pagu, Kabupaten Tanah Datar.
Proyek ini melibatkan investor dari Turki (PT Hitay Balai Kaba Energy) dan sekarang sudah memasuki tahap awal: survei dan eksplorasi.
Kementerian ESDM menerbitkan SK penugasan survei pertama kali pada 2013[4], diikuti SK survei pendahuluan, eksplorasi, serta izin pengusahaan pada 2019. Namun, aktivitas perusahaan sempat tertunda[5] selama tiga tahun karena pandemi Covid-19. Perusahaan baru melanjutkan aktivitas lagi pada 2022.
Berdasarkan hasil wawancara kami, warga Jorong Pagu-Pagu mengaku kaget saat perusahaan tiba-tiba melakukan survei di wilayah mereka.
Warga tidak pernah tahu akan keputusan pemerintah, apalagi diberi pemahaman yang memadai tentang rencana dan dampak pengembangan geotermal di wilayah mereka.
“Warga tidak mengetahui Keputusan Menteri itu. Tiba-tiba ada saja orang datang survei, memasang pancang-pancang,” ujar seorang warga Jorong Pagu-Pagu.
Warga mengaku PT Hitay pernah melakukan satu kali sosialisasi terbatas. Namun, acara tersebut lebih menyerupai upaya legitimasi proyek secara formal, alih-alih konsultasi yang dialogis.
Warga lantas menyatakan penolakan karena khawatir akan risiko kekeringan, pencemaran tanah dan udara, hingga bencana gempa dan longsor.
“Kekhawatiran kami pertama terkait air, yang kedua lahan. Belum lagi getaran-getaran pas melakukan pengeboran,” ujar warga Jorong Pagu-Pagu.
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Mereka belajar dari pengembangan PLTP Muara Laboh[7] di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta mengganggu hasil panen warga.
Meski ditolak warga, aktivitas perusahaan tetap berjalan hingga sekarang.
2. Pelanggaran hak atas lingkungan hidup
Dikelola oleh PT Geo Dipa Energi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLTP Dieng memiliki dua unit pembangkit yang telah beroperasi secara komersial: masing-masing adalah Dieng Unit 1 dengan kapasitas terpasang 60 MW dan Unit Small Scale Dieng sebesar 10 MW[8].
Kapasitas terpasang dua pembangkit tersebut, memang masih jauh dibanding potensi energi panas bumi di Dieng yang mencapai 450 MW. Pemerintah berencana akan mengembangkan hingga delapan unit pembangkit hingga 2030 mendatang.
Namun, riset kami menunjukkan bahwa aktivitas PLTP Dieng selama ini berdampak buruk pada lingkungan. Di antaranya, menyebabkan air tercemar, polusi udara (bau busuk gas hidrogen sulfida dari cerobong panas bumi menyebar ke desa sekitar), hingga kebisingan ekstrem saat pengujian sumur geotermal yang mengganggu waktu istirahat warga.
“Kami punya beberapa sumber mata air dekat dengan sumur Geo Dipa. Ada telaga Sewiwi. Itu sumber mata air besar. Tapi airnya sudah tercemar. Ada rasa asinnya. Airnya tidak lagi dipakai untuk minum, tapi masih dipakai untuk nyuci,” ujar warga Desa Kepakisan, Kecamatan Batur.
3. Pelanggaran hak ekonomi dan sosial
Masih di Dieng, warga mengaku lahan di sekitar wellpad atau pusat geotermal tidak lagi produktif alias tak bisa ditanami akibat suhu panas dan kepulan uap dari dalam tanah. Tanaman kentang di lahan sekitar tapak pengeboran pun mati.
Warga menuntut ganti rugi, tetapi kompensasi dari perusahaan tidak setimpal. Prosesnya pun lama.
“Kami minta ganti rugi, dibayar, cuma tidak sebanding sama panenannya. Ngasih pun nggak cepat. Bahkan kadang sampai 1 tahun. Kalau masyarakat ndesak, baru 4 bulan keluar,” ujar warga Dusun Bitingan, Desa Kepakisan.
Selain penghasilan terkikis, warga juga merugi karena harus rutin mengeluarkan uang lebih untuk mengganti genteng rumah yang mudah keropos akibat paparan uap geotermal. Mereka juga harus membeli air bersih untuk dikonsumsi akibat air yang tercemar.
Kehadiran proyek ini juga memicu konflik sosial, antara mereka (warga lokal) yang bekerja di perusahaan dengan mereka yang menolak proyek.
Semua dampak buruk ini pun tidak netral gender. Perempuan menanggung beban ganda akibat pencemaran air yang meningkatkan beban kerja domestik serta hilangnya sumber ekonomi dari lahan pertanian.
Transisi energi tanpa keadilan
Berdasarkan kerangka panduan bisnis dan hak asasi manusia[10], negara berkewajiban melindungi HAM dari bisnis yang merusak.
Perusahaan pun bertanggung jawab menghormati HAM warga dengan tidak mengganggu atau merusak kehidupan mereka. Jika kerugian tetap terjadi, maka negara dan perusahaan berkewajiban memulihkan keadaan.
Namun, riset kami memperlihatkan sebaliknya. Negara maupun perusahaan tak hanya gagal mencegah kerugian, tapi juga enggan memulihkan keadaan akibat aktivitas proyek panas bumi yang merusak kehidupan warga.
Regulasi seperti UU Cipta Kerja[11] lebih berpihak kepada kepentingan investor daripada perlindungan HAM. Ketentuan dalam aturan ini mempersulit jerat pidana bagi perusahaan yang melanggar hukum dengan rumitnya beban pembuktian dampak fisik.
Di sisi lain, sanksi yang diberlakukan bagi warga yang dianggap menghalangi proyek ini amat besar. Pemidanaan yang tidak proporsional ini mempertegas arah keberpihakan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Pelanggaran HAM, pragmatisme kebijakan, dan politik ekonomi yang ekstraktif menandai nihilnya keadilan dalam proses transisi energi Indonesia.
Pemerintah semestinya mengevaluasi izin geotermal di wilayah terjadinya penolakan. Ini termasuk memulihkan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial, serta kerugian HAM warga akibat proyek geotermal.
Pemerintah juga harus merevisi UU Cipta Kerja, menghapus pasal-pasal yang mengkriminalisasi warga dan menegaskan jerat hukum bagi perusahaan yang lalai serta mengintegrasikan parameter HAM ke dalam setiap indikator perizinan usaha berbasis risiko.
References
- ^ 23.592 megawatt (MW) (gatrik.esdm.go.id)
- ^ riset Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (pusham.uii.ac.id)
- ^ Konstitusi (peraturan.bpk.go.id)
- ^ 2013 (jdih.esdm.go.id)
- ^ tertunda (tanahdatar.go.id)
- ^ CC BY (creativecommons.org)
- ^ PLTP Muara Laboh (mongabay.co.id)
- ^ 10 MW (www.esdm.go.id)
- ^ CC BY (creativecommons.org)
- ^ kerangka panduan bisnis dan hak asasi manusia (www.ohchr.org)
- ^ UU Cipta Kerja (peraturan.bpk.go.id)
Authors: Sahid Hadi, Peneliti Hak Asasi Manusia dan Dosen Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta




