Penyelewengan dana sosial oleh ACT: Melihat celah hukum dalam regulasi lembaga filantropi
- Written by Muhamad Dzadit Taqwa, Dosen Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Universitas Indonesia
Salah satu relawan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).Aloyisus Jarot Nugroho/Antara FotoLembaga filantropi Islam, Aksi Cepat Tanggap (ACT) baru-baru ini menjadi sorotan akibat berbagai dugaan penyelewengan dana. Pendiri dan pengelolanya ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi – seperti gaji serta fasilitas...





