Alam tidak salah, biang keladi banjir Sumatra sebenarnya adalah pemburu rente dan oligarki
- Written by Puteri Atikah, Dosen, Universitas Negeri Medan
● Pemburu rente, oligarki, dan resentralisasi jadi tiga sebab penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor parah di Sumatra.
● Ada hubungan simbiosis antara pengusaha industri ekstraktif dan elite politik nasional.
● Penguasaan akan sumber daya ekonomi memberi peluang pada elite lama untuk memberi pengaruh dalam politik dan regulasi.
Akhir tahun ini, catatan rapor merah pemerintah bertambah, bukan hanya dalam penanganan bencana, tetapi juga dalam perlindungan lingkungan.
Gelondongan kayu yang terbawa banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memperlihatkan kerusakan ekologis di hulu yang berkontribusi pada kehancuran di wilayah hilir.
Bencana yang menelan hampir seribu korban jiwa[1] ini bukan peristiwa alam semata, melainkan dampak dari ‘bersatunya’ kepentingan bisnis dan politik dalam penguasaan sumber daya alam.
Jadi bukan hanya perubahan iklim dan siklon tropis, kita harus membahas persoalan pemburu rente, oligarki, dan resentralisasi (pemusatan kekuasaan) yang memicu terjadinya banjir bandang dan longsor ganas di Sumatra.
Read more: Banjir Sumatra: Respons pemerintah minim kemauan politik, pemulihan diputuskan secara tergesa[2]
Pemburu rente industri sawit
Kerusakan hutan, perambahan ilegal, dan tata kelola lahan[3] rentan terjadi akibat konflik kepentingan elite politik[4] yang memiliki bisnis ekstraktif seperti perekebunan kelapa sawit, kebun akasia, hingga pertambangan. Benturan ini terjadi di banyak konsesi di Sumatra Utara hingga Aceh[5].
Hubungan antara industri ekstraktif dan pemburu rente di Indonesia terjalin melalui pola patronase. Pola ini terjalin saat elite memanfaatkan lobi politik, atau kedekatan dengan penguasa, untuk mengamankan izin usaha, konsesi hutan, dan alih fungsi lahan bagi keuntungan pribadi atau segelintir elite.
Bila ditelisik lebih lanjut, Pemilu 2019[6] dan 2024[7] menunjukkan betapa banyaknya para pengusaha industri ekstraktif ikut terlibat di dalam tim pemenangan para calon presiden dan wakil presiden. Ini memperkuat dugaan simbiosis antara kepentingan bisnis dan politik.
Celah regulasi yang tidak mewajibkan korporasi melaporkan ultimate beneficial owner (penerima manfaat utama) secara tegas membuat kepemilikan perusahaan sawit yang sebenarnya pun sering kali disamarkan[8].
Hal ini memudahkan pemilik perusahaan menyembunyikan identitas lewat perusahaan lain atau praktik nominee (nama pinjaman). Tujuannya kemungkinan untuk menghindari akuntabilitas atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan industri ini.
Read more: Tiga cara politikus menjarah hutan Indonesia: kebijakan pro investasi, korupsi, dan praktik klientelisme[9]
Oligarki dan elite lama
Setelah Orde Baru jatuh, muncul harapan akan lahirnya gerakan sipil yang terorganisir dan kuat. Banyak pihak, terutama kelompok neoliberal, percaya reformasi institusional bisa mendorong demokrasi.
Namun kenyataannya, Reformasi tidak serta–merta melepaskan Indonesia dari cengkeraman oligarki. Para elite Orde Baru masih tetap bertahan dan beradaptasi dengan kondisi pasca-Reformasi.
Kontrol akan sumber daya ekonomi membuat mereka memiliki pengaruh besar dalam politik dan regulasi. Sementara itu, mahalnya biaya politik membuat peluang bagi aktor dari organisasi masyarakat sipil untuk masuk ke politik formal menjadi sangat kecil.
Kondisi ini menyebabkan ruang gerakan sipil untuk mengawasi kekuasaan semakin terbatas dan posisi tawar mereka melemah.
Tengok saja berbagai aksi protes[10] pembangunan pembangkit listrik tenaga air Batang Toru di Sumatra Utara oleh koalisi masyarakat sipil. Aksi ini tidak dihiraukan pemerintah yang tetap mengizinkan pembangunan pembangkit tersebut. Hingga akhirnya proyek ini dianggap menjadi salah satu penyebab[11] parahnya dampak banjir di daerah setempat.
Read more: Kerusakan hutan akibat sawit bisa dipulihkan melalui praktik "jangka benah", apa itu?[12]
Resentralisasi kekuasaan di tengah bencana
Setelah 20 tahun reformasi, Indonesia justru mengalami resentralisasi kekuasaan yang tampak melalui UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta efisiensi anggaran.[13]
Penarikan kewenangan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari daerah ke pusat misalnya, membuat kebijakan lingkungan makin sejalan dengan logika oligarki dan menjauhkannya dari konteks lokal. [15]
Kembalinya pengendalian kekuasaan ke level pusat membuat pengawasan lokal lemah. Kita bisa melihat izin tambang dan pembangkit listrik yang diduga memperparah dampak banjir di Sumatra Utara. Izin kedua sektor tersebut saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat[16].
Sayangnya, perizinan ini tidak dibarengi kontrol yang baik[17] sehingga memperparah praktik eksploitasi oleh pemburu rente dan oligarki. Tak ayal, dampak lingkungan seperti banjir bandang dan longsor pun meningkat.
Sementara itu, pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan menyulitkan daerah dalam melakukan mitigasi dan penanganan bencana[18].
Resentralisasi kekuasaan terjadi bersamaan dengan melemahnya demokrasi di tingkat daerah. Pemilihan kepala daerah yang diharapkan mendorong demokratisasi di tingkat lokal justru memperkuat aliansi antara elite lama dengan elite baru. Bahkan mekanisme pencalonan kepala daerah digodok dan diputuskan di tingkat pusat[19].
Akibatnya, pemilihan tidak lagi menjadi sarana representasi aspirasi masyarakat, melainkan sarana reproduksi politik patronase yang mengonsolidasikan kedekatan elite lokal dengan kekuasaan pusat.
Oleh karenanya, selain inisiatif rakyat bantu rakyat, masyarakat juga perlu bergerak mendorong depolitisasi, mengembalikan kesadaran politik.
Tanpa gerakan sipil, kesadaran politik, dan tekanan dari masyarakat, bencana akan terus dipahami sebagai nasib alamiah. Padahal, ia merupakan cermin dari struktur kekuasaan oligarkis yang menguntungkan segelintir elite dan membawa penderitaan bagi masyarakat luas.
Read more: Bisakah warga menggugat pemerintah atas bencana di Sumatra?[20]
References
- ^ menelan hampir seribu korban jiwa (gis.bnpb.go.id)
- ^ Banjir Sumatra: Respons pemerintah minim kemauan politik, pemulihan diputuskan secara tergesa (theconversation.com)
- ^ Kerusakan hutan, perambahan ilegal, dan tata kelola lahan (www.instagram.com)
- ^ konflik kepentingan elite politik (www.bbc.com)
- ^ Sumatra Utara hingga Aceh (www.tempo.co)
- ^ Pemilu 2019 (jatam.org)
- ^ 2024 (jatam.org)
- ^ disamarkan (www.greenpeace.org)
- ^ Tiga cara politikus menjarah hutan Indonesia: kebijakan pro investasi, korupsi, dan praktik klientelisme (theconversation.com)
- ^ berbagai aksi protes (mightyearth.org)
- ^ salah satu penyebab (finance.detik.com)
- ^ Kerusakan hutan akibat sawit bisa dipulihkan melalui praktik "jangka benah", apa itu? (theconversation.com)
- ^ Setelah 20 tahun reformasi, Indonesia justru mengalami resentralisasi kekuasaan yang tampak melalui UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta efisiensi anggaran. (theconversation.com)
- ^ manthofana/Shuttestock (www.shutterstock.com)
- ^ Penarikan kewenangan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari daerah ke pusat misalnya, membuat kebijakan lingkungan makin sejalan dengan logika oligarki dan menjauhkannya dari konteks lokal. (www.researchgate.net)
- ^ kewenangan pemerintah pusat (jdih.esdm.go.id)
- ^ kontrol yang baik (www.kppod.org)
- ^ daerah dalam melakukan mitigasi dan penanganan bencana (www.tempo.co)
- ^ digodok dan diputuskan di tingkat pusat (onlinelibrary.wiley.com)
- ^ Bisakah warga menggugat pemerintah atas bencana di Sumatra? (theconversation.com)
Authors: Puteri Atikah, Dosen, Universitas Negeri Medan




